Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , » Korupsi Dana Bansos Kain PKK Rp 776,9 Juta, Hening Langsung Ditahan

Korupsi Dana Bansos Kain PKK Rp 776,9 Juta, Hening Langsung Ditahan

Written By Dre@ming Post on Minggu, 09 Maret 2014 | 9:26:00 AM

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Hening Puspita Rini, 40, dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, Jumat (7/3) siang, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos pengadaan kain PKK senilai Rp 776,9 juta. Srikandi PDIP ini langsung ditahan setelah kemarin menjalani persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar.
DENPASAR - Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Hening Puspita Rini, 40, dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, Jumat (7/3) siang, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos pengadaan kain PKK senilai Rp 776,9 juta. Srikandi PDIP ini langsung ditahan setelah kemarin menjalani persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hening menyusul jejak suaminya, Nyoman Susrama, dan kakak iparnya mantan Bupati Nengah Arnawa, yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Bangli dalam kasus berbeda.

Persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin majelis hakim dengan ketuai I Made Suweda, Jumat kemarin, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli. Begitu usai pembacaan dakwaan, majelis hakim langsung mentutupnya dengan penetapan pengadilan yang berisi perintah penahanan terdakwa Hening Puspita Rini. “Menetapkan penahanan terhadap Hening Puspita Rini di Rutan Bangli terhitung mulai hari ini (kemarin) hingga 30 hari ke depan,” tegas ketua majelis hakim Made Suweda dalam penetapannya. Setelah sidang ditutup, Hening yang mengenakan pakaian bleser abu-abu sempat menundukkan kepala dan enggan beranjak dari kursinya. Beberapa saat kemudian, anggota Komisi IV DPRD Bali yang maju lagi sebagai caleg DPRD Provinsi dari PDIP Dapil Bangli ke Pileg 2014 ini berkordinasi dengan tim pengacaranya, sebelum akhirnya dibawa dengan mobil Toyota Avansa ke Rutan Bangli. Hening dibawa ke Rutan Bangli dari Pengadilan Tipikor Denpasar dengan pengawalan dua polisi dan jaksa dalam mobilnya.

Tiba Rutan Bangli, Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, Hening langsung dijebloskan ke Blok Wisma Widuri Kamar Nomor 4. Tempat penahanan Hening hanya beda blok dengan suaminya, Nyoman Susrama (terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabanga) dan kakak iparnya, Nengah Arnawa (mantan Bupati Bangli terpidana 6 tahun kasus korupsi dana bansos), yang sama-sama menempati Blok B Rutan Bangli. Hening enggan berkomentar saat ditanya terkait penahanan dirinya, seusai persidangan kemarin siang. Dia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. “Nanti dengan kuasa hukum saya saja,” elak anggota DPRD Bali 2009-2014 yang selalu tampil trendy ini. Persidangan perdana yang berbuntut penahanan Hening, Jumat kemarin, dimulai sejak pagi pukul 09.00 Wita. JPU I Nyoman Sucitrawan membacakan dakwaan setebal 32 halaman. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian dengan anggota JPU lainnya, terungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Hening berawal dari permohonan dana hibah untuk pembelian kain kebaya bagi pengurus PKK Desa Tamanbali (Kecamatan Bangli) dan Desa Kayubihi (Kecamatan Bangli).

Untuk pengurus PKK Desa Tamanbali, mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp 513.600.000. Hibah tersebut diperuntukkan bagi 9 Banjar Dinas di Desa Tamanbali. Sedangkan untuk Desa Kayubihi yang terdiri dari 6 Banjar Dinas, diajukan dana hibah senilai Rp 278.400.000. Jadi, kata JPU, total dana hibah yang mencapai Rp 792.000.000 atau Rp 792 juta ini langsung diajukan Hening ke Gubernur Bali. Pada akhirnya, Biro Keuangan Setda Provinsi Bali melakukan pembayaran dana hibah dimaksud per 11 Desember 2012. Total dana hibah yang dicairkan melalui Hening mencapai Rp 1.404.260.000 untuk 45 kelompok penerima, termasuk buat pengadaan kain kebaya pengurus PKK Desa Tamanbali dan Desa Kayubihi.

Setelah dana total 1,40 miliar lebih dicairkan ke rekening masing-masing penerima hibah, Hening kemudian memanggil bendahara penerima hibah di tiap banjar. Menurut JPU Nyoman Sucitrawan, para bendahara penerima hibah tersebut dikumpulkan Hening di rumahnya kawasan Banjar Petak, Desa Bebalang, kecamatan Bangli. “Semua bendahara itu disuruh menarik dana hibah yang sudah ditransfer ke rekening penerima hibah,” jelas JPU Sucitrawan. Dalam pertemuan di rumahnya tersebut, Hening juga menyampaikan bahwa sudah ada pemilik toko kain kebaya yang menunggu pembayaran. Saat itu, Hening bersama Myla Charmyla yang disebutnya sebagai pemilik toko Boutique Cantique di Jalan Tukad Irawadi Panjer, Denpasar Selatan. “Padahal, setelah dicek, toko Boutique Cantique tersebut adalah milik terdakwa Hening Puspita Rini,” katanya. Bahkan, Hening sempat mengatakan bahwa kain tersebut merupakan oleh-oleh darinya kepada ibu-ibu PKK. “Ini sekadar bantuan kain yang bisa diberikan.

Hanya sekadar memberikan bingkisan, ini saya memberikan bantuan untuk kebaya PKK. Selanjutnya, saya mohon doa restu dan dukungannya untuk Pemilu 2014,” ujar Hening yang terungkap dalam dakwaan JPU. Pemberian itu juga tanpa ada nota atau rincian harga. Sehingga, oleh pengurus PKK, kain kebaya tersebut dianggap sebagai bantuan pribadi Hening. Atas perbuatannya ini, Hening pun didakwa melakukan pelanggaran hukum karena sebagai anggota Dewan yang mengambil dana hibah masyarakat. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Hening mengakibatkan kerugian negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali) sebesar Rp 776.900.000 atau Rp 776,9 juta sesuai hasil audit BPKP. “Jumlah kerugian menjadi Rp 776,9 juta. PKK Desa Tamanbali tidak mau menyetorkan uangnya ke Hening sebesar Rp 15 juta,” tandas JPU. Atas perbuatannya, Hening dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Hening yang diwakili Agus Sujoko menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Denpasar, yang akan digelar Kamis (13/3) depan. Ditanya terkait penahanan Hening, Agus Sujoko mengatakan kliennya sudah siap. “Saya sempat komunikasi tadi malam (Kamis) dan Hening menyampaikan siap menerima semua risiko, termasuk penahanan,” jelas Agus. Sementara itu, Hening langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah tiba di Rutan Bangli, Jumat siang pukul 13.15 Wita. Caleg incumbent nomor urut 2 DPRD Bangli dari PDIP Dapil Bangli untuk Pileg 2014 ini ditempatkan di Kamar Nomor 4 Blok Wanita Wisma Widuri Rutan Bangli. Di ruangan khusus wanita tersebut, Hening ditahan bersama Cok Istri Tresnadewi (mantan Bendahara Bupati Nengah Arnawa yang terpidana kasus korupsi dana bansos 2010) dan Ni Komang Sutini (terpidana kasus pembuang bayi asal Desa Payuk, Kecamatan Tembuku, Bangli). Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangli, Eka Widdyara, terdakwa Hening akan ditahan selama 30 hari ke depan hingga 5 April 2014.

“Hening ditahan untuk memperlancar proses persidangan dan ini sesui penetapan pengadilan,” ungkap Eka Widdyara yang juga JPU dalam kasus Hening di Bangli, Jumat siang. Sedangkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, I Made Malena Adi Putra, mengakui Hening ditahan di rutan yang sama dengan suaminya, Nyoman Susrama, dan mantan Bupati Nengah Arnawa (kakak kandung Susrama). Bedanya, suami dan kakak ipar Hening tersebut ditahan terpisah di Blok B Wisma Bougenville Rutan Bangli. Mantan Bupati Arnawa, misalnya, ditahan di Kamar 10 Blok B, bersama seorang tahanan lainnya. Meski sama-sama ditahan di Rurtan Bangli, menurut Made Malena, Hening dan suaminya beserta kakak ipar tidak setiap hari bisa bertemu.

“Tidak ada proses ketemu, kecuali nanti ada acara umum bersama seperti sosialisasi Pileg 2014 di Rutan Bangli,” tegas Made Malena. Satu keluarga elite 3 orang ini harus mendekam di Rutan Bangli dalam kasus berbeda. Mantan Bupati Nengah Arnawa ditahan selaku terpidana 6 tahun kasus korupsi dana Bansos Bangli 2010 senilai hampir Rp 1,4 miliar. Mantan Bupati Arnawa ditahan sejak 11 Juni 2012 lalu, kemudian divonis Pengadilan Tipikor Denpasar pada 4 Oktober 2012. Sedangkan Nyoman Susrama, mantan kontraktor yang suami dari Hening dan adik kandung mantan Bupati Arnawa, dijebloskan ke tahanan sebagai terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Suasrama awalnya ditahan di Markas Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur sejak ditangkap pada Juni 2009---2 bulan setelah terpilih sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli dengan perolehan suara terbanyak. Kemudian, Susrama divonis PN Denpasar pada 15 Februari 2010.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen