Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Jaringan Terorganisasi, Pekerja TI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jaringan Terorganisasi, Pekerja TI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Written By Dre@ming Post on Jumat, 18 Oktober 2013 | 8:02:00 AM

Vicky yang mengaku bekerja sebagai tenaga TI paruh waktu itu ditangkap polisi pada 29 Juli 2013 karena kedapatan hendak mengambil barang kiriman di kantor Pos di Jalan Kediri, Kuta, Kabupaten Badung. Gbr Ist
Pekerja TI Terancam Hukuman Seumur Hidup 

 Denpasar - Pekerja teknologi informasi terancam hukuman penjara seumur hidup setelah kedapatan hendak mengambil narkotika jenis "methylenedioxyamphetamine" (MDA) di kantor Pos kawasan Kuta, Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, terdakwa Vicky Adi Priono (27) didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 yang menyatakan bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mati.

Mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan tdiak keberatan. Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Vicky dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Suweda itu.

Dalam sidang itu, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dengan alasan tidak memiliki biaya sewa pengacara.

Vicky yang mengaku bekerja sebagai tenaga TI paruh waktu itu ditangkap polisi pada 29 Juli 2013 karena kedapatan hendak mengambil barang kiriman di kantor Pos di Jalan Kediri, Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam kiriman tersebut, aparat menemukan 104 butir MDA yang dibungkus seperti surat dokumen.

BNN Berkesimpulan Bandar Narkoba Memiliki Jaringan Terorganisasi

Analis Badan Narkotika Nasional (BNN) Dwi Kuswantoro bandar narkoba Hendra Kurniawan memiliki jaringan yang terorganisasi secara rapi.

"Kesimpulan saya, terdakwa memiliki jaringan yang terorganisir," katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan terdakwa Hendra Kurniawan.

Dia didatangkan Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Ngurah Jayalantara untuk memberikan kesaksian sesuai keahliannya sebagai analis narkoba dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri itu.

Kuswantoro mengemukakan bahwa transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 408,7 gram dilakukan terdakwa dengan ketiga rekannya, Sugiono, Sebastian Simanjuntak, dan Alfath Fitra Kusuma (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) secara terencana.

"Segala bentuk transaksi dilakukan melalui komnunikasi telepon, baik percakapan maupun SMS (pesan singkat)," ujarnya.

Namun Kuswantoro tidak memiliki bukti rekaman suara. "Kalau `voice`, saya tidak tahu," katanya.

Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim menilai sebagai pendapat yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan atau tidak dalam memutuskan perkara itu.

Dalam sidang itu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.



sumber : Antara Bali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen