Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Satu Tersangka Pratima Diciduk

Satu Tersangka Pratima Diciduk

Written By Dre@ming Post on Kamis, 13 Desember 2012 | 8:20:00 AM

Kamis, 12 Desember 2012, 08:09

ist - v/g : yan andie
AMLAPURA - Polisi akhirnya berhasil menangkap satu tersangka pencurian pratima (benda sakral). Tersangka pertama yang tertangkap adalah I Wayan Darma alias Badengan, 39, bromocorah (penjahat pratima) asal Banjar Iseh, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem yang diciduk Tim Buser Polres Karangasem di rumahnya, Rabu (12/12) siang pukul 11.00 Wita.

Tersangka Wayan Darma ditangkap atas dugaan pencurian pratima di sejumlah tempat, termasuk Pura Dadia Pasek Gelgel di Banjar Iseh, Desa Sinduwati, Jumat (7/12) malam lalu. Selain mengamankan Wayan Darma ke Mapolres Karangasem, polisi juga menyita barang bukti berupa benag warna putih dan sebuah HP dari tangn tersangka. Benang putih tersebut merupakan bekas pengikat pratima berupa pis bolong (uang kepeng) yang sebelumnya dijarah dari Pura Dadia Pasek Gelgel.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan tempat-tempat suci lainnya yang pernah dibobol Wayan Darma. Hingga Rabu sore, tersangka Wayan Darma masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Karangasem.

Bahkan, dua petugas dari tim khusus bentukan Polda Bali juga terjun ke Mapolres Karangasem untuk ikut menginterogasi tersangka Wayan Darma. “Kasusnya masih kita kembangkan. Kami belum bisa mengatakan lebih jauh, apalagi saksi-saksi belum diperiksa,” ungkap Kasubag Humas Operasional Polres Karangasem,
AKP I Made Wartama.

Made Wartama menjelaskan, Tim Buser Polres Karangasem masih terus bergerak untuk mengejar pelaku pencurian pratima lainnya. Apalagi, kasus pencurian pratima di pura-pura belakangan kembali marak terjadi di berbagai kawasan di Bali, sejak Maret 2012 lalu. Dalam kurun 9 bulan sampai Desember 2012, tercatat ada 28 pura di Bali yang pratimanya dijarah bromocorah. Dikonfirmasi secara terpisah, Rabu kemarin, Kepala Desa (Perbekel) Sinduwati, I Nengah Rumana, mengakui tersangka Wayan Darma yang ditangkap polisi memang benar warganya. Namun, kata Nengah Rumana, warganya yang ditangkap ini belum tentu terbukti terlibat kasus kejahatan pencurian pratima. “Apakah ada barang bukti yang menguatkan keterlibatan warga kami itu (Wayan Darma)?” tanya Nengah Rumana.

Sementara, tersangka Wayan Darma awalnya membantah terlibat kasus pencurian pratima di pura. Namun, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti mengarah ke dirinya, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Salah satu pura di desanya yang diakui telah dibobol Wayan Darma adalah Pura Dadia Pasek Gelgel. Aksi pencurian di Pura Dadia Pasek Gelgel, Banjar Iseh, desa Sinduwati dilakukan tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dari pura ini, Wayan Darma mengaku menjarah pratima berupa satu ikat pis bolong berisi 200 keping.

Pis bolong hasil curian itu kemudian dijual tersangka Wayan Darma seharga Rp 200.000. “Saya jual uang kepeng tersebut di Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen. Uang hasil penjualan itu sudah habis digunakan untuk taruhan matajen (judi sabungan ayam),” tutur tersangka Wayan Darma kepada penyidik di Mapolres Karangasem, Rabu kemarin.

Wayan Darma mengisahkan, sebelum mencuri pis bolong di Pura Dadia Pasek Gelgel, dia lebih dulu dalam pesta tuak (minuman keras dari aren) bersama beberapa kerabatnya, seperti Simpen dan Pasek. “Setelah pesta tuak berakhir malam itu, saya lanjut mencuri pratima di pura. Saya mencuri sendirian, tanpa melibatkan orang lain,” kenang Wayan Darma. Dipaparkan Wayan Darma, pis bolong 200 keping tersebut diambil dari Palinggih Gedung di Pura Dadia Pasek Gelgel. Kebetulan, pintu gedong tidak terkunci. Sebetulnya, di dalam gedong juga ditemukan sebuah bokor, namun tersangka hanya mengambil pis bolong. “Bokornya tidak saya ambil, melainkan hanya pis bolong 200 keping,” sebut ayah tiga anak ini.

Yang mengejutkan, tersangka Wayan Darma juga mengaku mencuri sebilah keris luk 5 (lekuk 5) di rumah Pekak Silib, yang berlokasi di Banjar Iseh, Desa Sinduwati. Tersangka juga mengakui sempat mencuri di rumah Ni Wayan Benong, 72, masih di Banjar Iseh. Di rumah perempuan sepuh itu, dia menjarah perhiasan emas berupa dua cincin dan 61 keping pis bolong. “Dua cincin dan 61 keping pis bolong itu laku dijual seharga Rp 5,4 juta. Sebagian hasil penjualannya saya pakai bayar utang, selebihnya telah dihabiskan untuk keperluan lain,” terang Wayan Darma.

Wayan Darma sendiri merupakan tersangka kasus pencurian pratima asal Karangasem ketiga yang ditankap polisi dalam kurun dua tahun terakhir. Sebelumnya, dua tersangka kasus pencurian pratima jaringan Roberto Bamba, 70 (penadah pratima asal Italia), juga telah divonis penjara, Januari 2011 lalu. Mereka masing-masing I Wayan Eka Putra, 24 (asal Banjar Meranggi, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem) dan I Komang Gede Pariana alias Apel alias Roko, 25 (bromocorah pratima asal Banjar Gunung Biau, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem).

Terdakwa Wayan Eka Putra divonis 7 tahun penjara dalam siding putusan di Pengadilan Negeri Amlapura, 23 Januari 2011. Sedangkan terdakwa Komang Gede Pariana alias Apel divonis majelis hakim 6,5 tahun penjara. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani hukuman. Perlu dicatat, Wayan Eka Putra dan Komang Gede Pariama masuk dalam jaringan Roberto Gamba yang beranggotakan tujuh orang.

Lima tersangka lainnya jartingan Roberto Gamba masing-masing I Gusti Putu Oka Riadi alias Gung Aji Tabanan, 55 (penjahat pratima asal Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan), I Gusti Agung Komang Suardika, 49 (adik ipar Gung Aji Tabanan yang juga asal Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan), Gusti Lanang Sidemen (penadah pratima asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung), I Komang Oka Sukaya (asal Banjar Kacagan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar), dan Roberto Gamba sendiri (penadah pratima asal Italia). Terdakwa Gusti Putu Oka Riadoi alias Gung Aji Tabanan divonis 7 tahun penjara, sementara Gusti Agung Suardika divonis 6,5 tahun penjara, Gusti Lanang Sidemen divonis 7 tahun penjara, dan Kamang Oka Sukaya diganjar majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Sebaliknya, terdakwa penadah pratima Roberto Gamba justru hanya divonis 5 bulan penjara, hingga langsung bebas saat sidang putusan di PN Gianyar, Maret 2011. Inilah yang membuat komponen masyarakat Bali berang, hingga sempat beberapa kali demo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Sementara itu, Komisi I DPRD Bali mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil menangkap satu pelaku pencurian pratima. Kasus ini harus dikembangkan, karena Dewan yakin terangka Wayan Darma tidak bekerja sendirian, namun masuk dalam komplotan pencurian pratima. Artinya, masih ada tersangka lain dalam jaringan Wayan Darma.

Karena itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya minta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk motifnya, dengan tersangka Wayan Darma sebagai pintu masuk. Menurut Arjaya, bisa saja pelaku Wayan Darma hanya beraksi membobol pura di wilayah Karangasem, tapi banyak tersangka lain yang beraksi di tempat terpisah.

“Apa mungkin tersangka dari Karangasem ini juga membobol sejumlah pura di Tabanan, Badung, atau daerah lainnya? Semua harus dibuktikan dengan pengembangan. Saya yakin ini sindikat. Kita serahkan dan percayakan ke polisi untuk menangani masalah ini. Kita ingin akhir tahun ini semuanya tuntas,” ujar Arjaya saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Rabu kemarin. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen