Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Artha-Kembang Jadi Sasaran Tembak

Artha-Kembang Jadi Sasaran Tembak

Written By Dre@ming Post on Selasa, 05 Juli 2011 | 6:29:00 AM

Selasa, 05 Juli 2011, 06:29

NEGARA - Ketidakpuasan kalangan LSM menyusul bebasnya mantan Bupati Jembrana Gede Winasa dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, terus bergulir. Selain berencana melaporkan kasus bebasnya Winasa ke Komisi Yudisial (KY), kalangan LSM juga menyalahkan Bupati-Wakil Bupati Jembrana Putu Artha-Made Kembang Hartawan. Keduanya jadi sasaran tembak, karena sempat menjenguk Winasa di sel tahanan.

Koordinator Forum Daerah (Forda) LSM Jembrana, Ketut ‘Cong’ Sujana, kembali membuka file lama untuk menyerang Artha-Kembang. Cong Sujana mengatakan, ketika Winasa baru beberapa hari ditahan di Rutan Negara sebagai tersangka kasus kompos, duet Artha-Kembang bersama jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana langsung menjenguk mantan Bupati ke sel tahanan.

Kedatangan Artha-Kembang yang notabene pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih ke sel tahanan kala itu, menurut Cong Sujana, bisa diterjemahkan sebagai bentuk memaafkan Winasa. Bahkan, bisa
juga diterjemahkan bahwa masyarakat Jembrana sudah memaafkan Winasa. Pasalnya, Bupati-Wakil Bupati merupakan simbol daerah. “Ini kritik buat Artha-Kembang. Padahal, visi-misinya (saat maju sebagai Cabup-Cawabup ke Pilkada Jembrana 2010) ‘kan sudah jelas anti korupsi,” terang Cong Sujana di Negara, Senin (4/7).

Cong Sujana menegaskan, bebasnya Winasa dari jerat hukum kasus kompos merupakan kegagalan pemberantasan korupsi di lapangan. Pihak LSM di Jembrana yang selama ini getol memerangi korupsi, tidak mungkin bisa bergerak sendirian. “Melawan korupsi harus semesta, jangan hanya LSM,” ujarnya.

Bukan hanya Artha-Kembang yang dijadikan kalangan LSM sebagai sasaran tembak atas kasus bebasnya Winasa. DPRD Jembrana juga diserang. Cong Sujana tuntut sikap, arah, dan komitmen Dewan dalam pemberantasan korupsi ini.

Sebelum menyerang Artha-Kembang dan DPRD Jembrana, Forda LSM Jembrana juga mengancam akan melaporkan kasus bebasnya Winasa ini ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, mereka menangkap ada sejumlah kejanggalan di balik vonis bebas Winasa di PN Negara, Jumat (1/7) sore lalu.

Kejanggalan itu, kata Cong Sujana, antara lain pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim dalam persidangan di PN Negara tidak terus dikejar, baik kepada saksi maupun terdakwa Winasa. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Winasa 6 tahun penjara plus ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 2 miliar, namun majelis hakim justru memvonis bebas.

Padahal, empat terdakwa kasus kompos lainnya semua divonis bersalah, yakni IGK Muliarta (mantan Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (mantan PPTK Pemkab Jembrana), Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), dan IGA Permadi (rekanan yang Direktur CV Puri Bening), yang dihukum kisaran 2,5 hingga 6 tahun penjara.

Keganjilan lainnya lagi, kata Cong Sujana, sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa Winasa sempat dilakukan penundaan, dengan dalih salah satu anggota majelis hakim, Slamet Budiono, sedang sakit. Penundaan sidang putusan ini seakan-akan membuka peluang adanya kompromi. Dari inilah pihaknya curiga ada sesuatu di balik penundaan sidang putusan. “Sekarang ini ada tren hakim terima suap, ini bukan tidak mungkin (terjadi dalam kasus Winasa),” ujar Cong Sujana di Negara, Minggu (3/7).

Sementara, Bupati Artha saat ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Kantor Bupati Jembrana di Negara, Senin kemarin, tidak banyak memberikan komentar terkait serangan pihak LSM. Hanya saja, Artha mengingatkan kalangan LSM jangan mengaitkan bebasnya Winasa dengan visi-misinya. Sebab, yang memiliki kewenangan atas bebasnya Winasa dari jerat hukum adalah pengadilan, bukan Bupati. “Kita sebagai kepala daerah, tidak bisa intervensi,” tandas Bupati yang diusung PDIP ini.

Sedangkan Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa, mengatakan intinya Dewan memiliki komitmen untuk memerangi korupsi. Untuk itulah, pihaknya segera akan menindaklanjuti desakan dari kalangan LSM agar DPRD Jembrana membentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), mengingat adanya unsur kerugian negara Rp 2 miliar lebih dalam kasus kompos.

“Pasti kita respons, ini harus disikapi. Kohon waktu. Kalau diperintahkan bentuk MTGR, itu akan kita lakukan,” janji Sugiasa yang juga petinggi DPC PDIP Jembrana saat dikonfirmasi terpisah di Negara, Senin kemarin.

Sugiasa balik meminta agar pengungkapan kasus dugaan korupsi lainnya di Jembrana juga harus disikapi, khususnya yang telah menjadi temuan BPK. Jika dari temuan BPK terungkap ada indikasi kerugian negara, maka harus disikapi dengan bijak, disertai data riil dan konkret dari semua sisi.

Sementara itu, sejumlah pentolan LSM di Jembrana dan tokoh masyarakat melakukan pertemuan khusus di sebuah rumah makan kawasan Negara, Senin sore. Pertemuan yang digelar tertutup ini juga membahas seputar bebasnya Winasa dari jerat hukum, berikut langkah-langkah yang akan ditempuh kalangan LSM.

Pentolan LSM yang menghadiri pertemuan itu, antara lain, Koordinator Forda LSM Jembrana Ketut ‘Cong’ Sujana, Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Jembrana Ida Bagus Mantra, dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jembrana I Gusti Ketut Nodher.

Seusai pertemuan kemarin sore, IB Mantra mengatakan, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam paruman tersebut. Intinya, para pentolan LSM dan tokoh masyarakat akan segera akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk JPU mengajukan kasasi atas bebasnya Winasa.

“Dalam pertemuan tadi (kemarin) kita juga susun rencana atau bahan-bahan yang akan kita bawa ke KY, karena banyak kejanggalan (di balik pembebasan Winasa),” ujar IB Mantra.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya bersama tokoh masyarakat sepakat akan ramai-ramai mendatangi PN Negara, seusai Hari Raya Galungan nanti. Aksi nglurug ke pengadilan ini untuk mempertanyakan beberapa hal, seperti soal boleh tidaknya terdakwa makan siang di ruang sidang, sebagaimana yang dilakukan Winasa. “Kita juga akan tanyakan kenapa perlakuan Winasa berbeda dari terdakwa lainnya, terutama saat menunggu sidang,” ujar IB Mantra.

Selain itu, saat mendatangi PN Negara nanti, kalangan LSM juga akan menanyakan siapa yang harus menanggung kerugian uang daerah Rp 2,09 miliar dalam kasus kompos ini. Masalahnya, Winasa tak mungkin dibebani menanggung kerugian keuangan daerah, karena telah divonis bebas. Empat terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah dalam kasus kompos juga tak mungkin dikenai ganti rugi, lantaran sesuai putusan MA, tidak ada disebutkan keharusan itu.

Menurut IB Mantra, pada hari yang sama nanti, pihaknya juga akan nglurug ke Gedung DPRD Jembrana. Mereka akan bergerak ke Gedung Dewan langsung dari PN Negara. Saat mendatangi DPRD Jembrana nanti, Dewan akan didorong turun dalam penanganan kerugian daerah.

“Dewan akan kita dorong, supaya nanti jelas siapa yang menangih atas kerugian keuangan daerah. Kami juga merencanakan akan mendatangi PHDI Jembrana untuk menanyakan berapa aset lembaga umat yang sudah dimanfaatkan Winasa,” katanya. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen