Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Winasa Kembali Terjerat Korupsi

Winasa Kembali Terjerat Korupsi

Written By Dre@ming Post on Kamis, 05 Mei 2016 | 12:34:00 PM

Mantan Bupati Jembrana, Prof I Gede Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (4/5/2016)
DENPASAR - Kumis mantan bupati Jembrana, Prof I Gede Winasa yang biasanya dibiarkan memutih, kini tampak hitam, Rabu (4/5/2016).

Penampilan berbeda Winasa ini tampak saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Mantan bupati dua periode (2005-2010) ini kembali tersangkut persoalan hukum.

Kali ini dugaan kasus korupsi program bantuan beasiswa pendidikan senilai Rp 2,3 miliar.

Winasa tak sendirian, ada dua terdakwa lainnya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana periode 2009-2010, AA Gede Putrayasa, dan mantan Dikporaparbud Jembrana periode 2008-2009 I Nyoman Suryadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Budi Suardana menyatakan, Winasa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama I Nyoman Suryadi dan AA Gede Putrayasa (berkas terpisah) melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dihadapan majelis hakim, Wayan Sukanila, Dewa Gede Suarditha, dan Nurbaya Gaol ini, JPU membeberkan, terdakwa Winasa yang masih berstatus terpidana dalam kasus lainnya dan kini menghuni LP Negara adalah Ketua Umum Yayasan Tat Twan Asi (TTA).

Kasus ini berawal dari adanya bantuan beasiswa pendidikan selama satu tahun sebesar Rp 7.294.075.000, dan sebelum perubahan anggaran terdapat Rp 5.294.075.000.

Dikatakan Suardana, bantuan beasiswa pendidikan itu merupakan salah satu pembiayaan yang terdapat pada pos anggaran belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan dengan besaran Rp 16.419.875.000.

Sedangkan tahun 2010 menurut dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) bantuan beasiswa pendidikan selama setahun sebesar Rp 7.877.247.500.

“Oleh Pemda Jembrana dipergunakan untuk pembiayaan program bantuan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Jembrana. Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada siswa SMU, SMK, dan mahasiswa tahun 2009,” ujar JPU Sukanila.

Lalu, Winasa secara lisan menyampaikan kepada para mahasiswa STIKES dan STITNA akan mendapatkan beasiswa.

“Masing-masing sekolah tinggi tersebut menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan bantuan beasiswa. Lalu surat tersebut oleh terdakwa selaku Bupati Jembrana menunjuk dinas untuk memprosesnya,” lanjut Sukanila.

Winasa dituding menandatangani surat persyaratan pemberian beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA tanpa mencantumkan IPK seperti yang diajukan AA Gede Putrayasa dan I Nyoman Suryadi.

Padahal untuk mendapatkan beasiswa harus mencantumkan IPK.

“Saat terdakwa AA Gede Putrayasa dan I Nyoman Suryadi menjabat sebagai Kadis Dikporaparbud ada penyampaian dari terdakwa Prof Winasa agar membantu memproses seluruh usulan proposal bantuan untuk mahasiswa STIKES dan STITNA. Tanpa dipersulit,” ungkap jaksa Agus Djehamad, anggota Tim JPU lainnya.

Winasa juga menelpon staf Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Dinas Dikporparbud, Made Wisnu Wirama, agar segera menyerahkan hasil kajian bantuan beasiswa mahasiswa STIKES dan STITNA.

“Seluruh kajian yang tidak memenuhi syarat IPK disetujui oleh Prof Winasa, dan selanjutnya dibuatkan SK Bupati tentang pemberian bantuan kepada mahasiswa STIKES dan STITNA,” dakwa JPU.

Setor ke Yayasan Tat Twan Asi

Setelah bantuan beasiswa tersebut cair, masing-masing perwakilan mahasiswa dipanggil ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Jembrana untuk menandatangani kuitansi atau bukti pembayaran.

Kemudian perwakilan mahasiswa diperintah untuk menyetorkan dana bantuan mahasiswa rekening Bank BPD Cabang Jembrana atas nama STIKES dan STITNA.

Dari uang yang sudah masuk ke dua rekening tersebut, terdakwa Winasa kembali memerintahkan untuk disetorkan ke rekening Yayasan Yayasan Tat Twan Asi (TTA).

Dengan adanya penyaluran pemberiam beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan Bupati Jembrana, maka menyebabkan pembayaran yang dilakukan oleh pengguna anggaran pada Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial Budaya Setda Kabupaten Jembrana telah merugikan keuangan daerah Rp 2 miliar lebih.

“Dengan demikian terdakwa Prof Winasa selaku Ketua Yayasan Tat Twan Asi telah memperkaya diri sebesar Rp 2.328.000.000,” ujar JPU Gede Budi Suardana.

Usai membacakan dakwaan, hakim Wayan Sukanila memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapinya.

Ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Mencermati dakwaan jaksa, kami mohon waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi,” ujar Simon Nahak, penasihat hukum Winasa.






sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen