Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Masa Tahanan Agus Tay Habis, Perpanjangan Masa Tahanan?

Masa Tahanan Agus Tay Habis, Perpanjangan Masa Tahanan?

Written By Dre@ming Post on Selasa, 11 Agustus 2015 | 10:04:00 AM

Tim kuasa hukum tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015)
DENPASAR - Prediksi berbagai pihak terkait penambahan masa penahanan tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Handamay akhirnya dilakukan penyidik Polresta Denpasar. Penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Agus selama 30 hari sesuai amanat KUHAP.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto, Senin (10/8/2015) mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan penahanan Agus ke Pengadilan Negeri Denpasar selama 30 hari ke depan.

Jika tak diperpanjang maka, penahanan Agus selesai pada Selasa (11/8/2015).

"Sudah kita ajukan penambahan masa penahanan," ucap Herry di Polda Bali.

Ia mengatakan, pihak pengadilan belum memberikan jawaban terkait pengajuan penambahan masa penahanan tersebut.

"Kita belum tahu mungkin keluarnya (surat perpanjangan penahanan, red) hari ini," kata mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.

Ia menerangkan, sejak dilimpahkan beberapa pekan lalu, berkas Agus belum juga dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sehingga, pengajuan perpanjangan penahanan itu untuk mengantisipasi jika jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas pria asal Sumba Timur itu.









Ungasan.com___________________
Sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen