Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , , , » Kolonial Belanda Sebut Replublik Kecil, Akademisi Siap Rembuk Daerah

Kolonial Belanda Sebut Replublik Kecil, Akademisi Siap Rembuk Daerah

Written By Dre@ming Post on Senin, 23 Juni 2014 | 9:31:00 AM

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UGM Jogjakarta, Dr Arie Sujito MSI, memandang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki lima manfaat bagi desa pakraman di Bali. Manfaat pertama, menjamin sumber daya keuangan dari APBN untuk penyelenggaraan pembangunan serta revitalisasi penataan aset desa. Kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan desa tersebut. "Hal ini sebagai upaya mengatasi apatisme warga dalam pembangunan desa," ujar ujar Arie Sujito dilansir Antara secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin. Ketiga, UU Desa mampu memperkuat pilar demokrasi desa terkait sistem check and balance dalam pembangunan desa tersebut. Keempat, UU Desa mampu meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan desa untuk menjamin kebutuhan warga disemua lini.Kelima, dengan adanya UU Desa, dapat bermanfaat sebagai revitalisasi modal sosial desa untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk meningkatkan perekonomia desa dalam hal nilai, mekanisme, dan institusi sosial bermasyarakat. "Dengan adanya UU Desa mampu menyelamatkan aset desa dan meningkatkan kembali sumber daya alam pedesaan tersebut," ujar Arie Sujito.
DENPASAR - Keharusan mendaftarkan antara desa adat (desa pakraman) atau desa dinas ke pusat sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membuat daerah seperti Bali mesti segera tentukan sikap. Dan, sikap Bali itu harus dibahas dulu melalui ‘rembuk daerah’ yang melibatkan semua komponen. Kalangan akademisi memandang rembuk daerah untuk bahas UU Desa ini harus secepatnya digelar.

Akademisi yang mantan Rektor Universitas Ngurah Rai, Dr Tjokorda Gede Atmaja SH MH, mengatakan ‘rembuk daerah’ untuk bahas sikap Bali terkait UU Desa ini melibatkan para Bupati/Walikota, Majelis Utama Desa pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten/Kota se-Bali, dan Majelis Alit Desa Pakraman (MAD) Kecamatan se-Bali. Wakil rakyat Bali di DPR RI dan DPD RI juga harus dilibatkan dalam rembuk daerah ini. Menurut Tjok Atmaja, hal ini penting dilakukan untuk mempercepat langkah dan penyikapan atas disahkannya UU Desa per 15 Januari 2014 lalu. Dia menyebutkan, harus ditimbang antara mendaftarkan desa adat atau desa dinas ke pusat. “Dalam pemikiran kami, yang mana saja didaftarkan sebetulnya tidak persoalan. Yang terpenting, peran dan otonomoni desa adat tidak hilang. Karenanya, UU Desa ini harus dibahas bersama-sama dan dibedah dengan tuntas,” tegas Tjok Atmaja.

Tjok Atmaja menegaskan, NKRI sampai saat ini masih tetap mengakui komunitas adat. Desa adat kaitannya dengan agama atau kepercayaan yang tidak bisa dintervensi. Dalam desa adat itu juga jelas diatur Parahyangan (tempat suci), Pawongan (orang-orang), dan Palemahan (kewilayahan/lingkungannya). ”Kalau kami, ya kembalikan dulu ke sejarah. Dari zaman dulu, desa adat tidak tersentuh (diintervensi, Red). Memang ada pergantian nama dari desa menjadi desa pakraman. Ya, dalam Undang-undang kan tidak dikenal dan tidak disebut itu desa pakraman. Ini dampak kita suka gonta-ganti nama, kita terlalu maju,” sebut Tjok Atmaja. Persoalannya sekarang, kata Tjok Atmaja, bagaimana supaya bisa secepatnya keluar sikap Pemprov Bali. Intinya, dalam hal ini desa adat harus tetap eksis. “Kami sepakat duduk bareng. Kalau desa adat didaftarkan, apa dampaknya? Jika desa dinas didaftarkan, apa dampaknya? Harus dipikirkan bersama dari berbagai sisi,” katanya.

“Kalau ada peleburan (desa adat ke desa dinas), jelas awig-awig (aturan adat) akan tidak berlaku. Padahal, ada tanah ayahan desa, ada dresta di masing-masing desa adat. Apakah mereka mau diseragamkan? Semuanya harus dibedah tuntaslah,” lanjut akademisi asal Puri Negara, Blahbatuh, Gianyar ini. Desa adat, menurut Tjok Atmaja, jangan sampai bobol karena merupakan benteng terakhir agama Hindu. “Selama ini, pejabat kita kan bicaranya begitu. Sekarang ada masalah besar. Lalu, bagaimana mengatur desa dinas yang didalamnya ada puluhan bahkan ribuan desa adat? Kolonial Belanda saja nggak berani menyeragamkan desa adat di Bali. Mereka menyebut Replublik Kecil.” Dalam analisa Tjok Atmnaja, kalau desa adat yang didaftarkan ke pusat, awig-awig jelas akan terhapus. “Bagaimana nanti urusan ngaben, bagaimana tradisi Nyepi? Nanti ngodalin di pura saja harus tunduk dengan Undang-Undang, ngodalin bisa batal hanya karena ada Pemilu, misalnya. Ini hal-hal kecil yang harus diselesaikan dan dicarikan solusi bersama,” katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah hukum berencana mengumpulkan MUDP, MMDP se-Bali, serta Bupati/Walikota se-Bali untuk diajak duduk bersama bahasan masalah UU Desa. Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, menyatakan hearing dengan lembaga adat dan para kepala daerah itu direncanakan pekan ini. “Kita undang nanti para MMDP, MUDP, dan Bupati/Walikota se-Bali. Kepala daerah mesti hadir, karena mereka yang berwenang mendaftarkan ke pusat, apakah yang didaftarkan itu desa adat atau disa dinas. Makanya, kita perlu dengar sikap mereka secara utuh,” ujar Arjaya di Denpasar, Sabtu (21/6). Arjaya menyebutkan, sekita draft RUU tentang Desa dibawa ke Bali untuk disosialisasi, Komisi I DPRD Bali sudah menolaknya. Sebab, dampaknya adalah akan terjadi benturan kepentingan antara desa dinas dan desa adat. “Ini sudah sebuah skenario besar. Skenarionya memunculkan konflik. Kok tidak disadari? Ya, dalam hal ini, wakil-wakil kita di Senayan harus bersikap,” tandas politisi PDIP asal Sanur, Denpasar Selatan ini.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UGM Jogjakarta, Dr Arie Sujito MSI, memandang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki lima manfaat bagi desa pakraman di Bali. Manfaat pertama, menjamin sumber daya keuangan dari APBN untuk penyelenggaraan pembangunan serta revitalisasi penataan aset desa. Kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan desa tersebut. "Hal ini sebagai upaya mengatasi apatisme warga dalam pembangunan desa," ujar ujar Arie Sujito dilansir Antara secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin. Ketiga, UU Desa mampu memperkuat pilar demokrasi desa terkait sistem check and balance dalam pembangunan desa tersebut. Keempat, UU Desa mampu meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan desa untuk menjamin kebutuhan warga disemua lini.

Kelima, dengan adanya UU Desa, dapat bermanfaat sebagai revitalisasi modal sosial desa untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk meningkatkan perekonomia desa dalam hal nilai, mekanisme, dan institusi sosial bermasyarakat. "Dengan adanya UU Desa mampu menyelamatkan aset desa dan meningkatkan kembali sumber daya alam pedesaan tersebut," ujar Arie Sujito.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen