Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Akui Perbuatannya Terdakwa Korupsi Tunjangan Guru Buleleng

Akui Perbuatannya Terdakwa Korupsi Tunjangan Guru Buleleng

Written By Dre@ming Post on Kamis, 17 April 2014 | 7:25:00 AM

Terdakwa korupsi tunjangan guru yang merugikan keuangan negara senilai Rp124 juta, I Cening Arca mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Gbr Ist
Denpasar - Terdakwa korupsi tunjangan guru yang merugikan keuangan negara senilai Rp124 juta, I Cening Arca mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng.

"Pembuatan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng," kata saksi Kepala Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Singaraja, Gede Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Nursiam mengatakan kepada saksi meskipun dia telah mengakui perbuatannya, konsekuensi hukum tetap berjalan. Saksi juga menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada majelis hakim.

Terkait dengan posisi terdakwa sebagai pembantu bendahara UPP Singaraja, saksi menerangkan dia sudah tidak menjabat lagi. "Terdakwa tidak menjabat lagi sekarang," kata saksi.

Hakim anggota Sumali sempat memberikan saran kepada saksi terkait dengan ulah mantan anak buahnya tersebut yang menyebabkan kerugian negara. "Seharusnya sebagai seorang pimpinan yang baik saudara bisa melakukan pengawasan terhadap bawahan," kata Sumali.

Saksi lain, yakni seorang guru Sekolah Dasar di SDN 3 Kelurahan Tegal, Kecamatan Singaraja, Kabupaten Buleleng Made Sukadana mengatakan dirinya tidak menerima tunjangan selama tiga bulan senilai Rp637 ribu.

"Di sekolah saya ada tiga orang yang belum menerima tunjangan tersebut," katanya.

Perbuatan terdakwa berawal dari adanya Peraturan Presiden No 52 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 tanggal 1 Desmber 2009 tentang tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil dan peraturan menteri keuangan RI No 42/PMK.07/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 tentang pedoman umum dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Ada sebagian uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa khususnya alokasi dana tambahan gaji guru SD dan TK sejumlah Rp124 juta.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 8 jo pasal 18.


sumber : Antara Bali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen