Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Putusan Kasasi Dijatuhkan MA per 26 Juni 2013, Winasa Dihukum 2,5 Tahun

Putusan Kasasi Dijatuhkan MA per 26 Juni 2013, Winasa Dihukum 2,5 Tahun

Written By Dre@ming Post on Selasa, 25 Maret 2014 | 7:25:00 AM

Selain dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, berdasar salinan putusan kasasi MA bernomor register 1875K/PID.SUS/2011 tertanggal 26 Juni 2013 itu, mantan Bupati Winasa juga didenda Rp 100 juta subsider kurungan pengganti 3 bulan. Sidang putusan kasasi ini digelar MA di Jakarta, 26 Juni 2013 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Dr M Hatta Ali SH MH, bersama dua anggota Hakim Agung yakni MS Lumme SH dan Syamsul Rakan Chanigo SH MH
NEGARA - Setelah hampir 3 tahun menikmati kebebasan pasca divonis bebas dalam pengadilan tingkat pertama, 1 Juli 2011 lalu, mantan Bupati Jembrana Prof Dr Drg I Gede Winasa akhirnya tumbang di Mahkamah Agung (MA). Informasi terkini, Senin (24/3), MA telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara atas perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Jembrana yang menyeret mantan Bupati Winasa. Berdasarkan putusan MA, Gede Winasa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, berdasar salinan putusan kasasi MA bernomor register 1875K/PID.SUS/2011 tertanggal 26 Juni 2013 itu, mantan Bupati Winasa juga didenda Rp 100 juta subsider kurungan pengganti 3 bulan. Sidang putusan kasasi ini digelar MA di Jakarta, 26 Juni 2013 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Dr M Hatta Ali SH MH, bersama dua anggota Hakim Agung yakni MS Lumme SH dan Syamsul Rakan Chanigo SH MH.

Kendati putusan kasasi sudah diajatuhkan MA per 26 Juni 2013, menurut Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, pihaknya baru menerima salinan putusan terkait kasus mantan Bupati Winasa ini, Senin pagi. Dalam berkas yang diterimanya, kata Johanis, tertuang bahwa MA telah mengabulkan kasasi yang dimohonkan JPU Kejari Negara, dan sekaligus membatalkan putusan PN Negara bernomor 29/PID.SUS/PN Negara/2011 tertanggal 1 Juli 2011 yang memvonis bebas terdakwa Gede Winasa.

“Dari sana juga dinyatakan telah diputuskan mengadili sendiri. Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Tapi, dinyatakan terbukti dari dakwaan subsider, Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Diputuskan menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 100 juta,” jelas Johanes di PN Negara, Senin kemarin.

Begitu salinan putusan kasasi MA itu tiba di PN Negara, Senin pagi, Johanis mengaku sudah langsung memerintahkan segera mengirimkannya ke Kejari Negara dan terpidana mantan Bupati Winasa. “Tadi (kemarin) saya dengarnya sekitar pukul 08.30 Wita. Begitu dengar (salinan putusan MA) sudah datang, saya sudah perintahkan untuk diserahkan ke kejaksaan dan terdakwa (Gede Winasa). Nanti mengenai eksekusinya, itu kewenangan kejaksaan,” jelas Johanis.

Sementara, Kajari Negara Teguh Subroto belum berhasil dikonfirmasi masalah putusan kasasi MA yang memvonis mantan Bupati Winasa 2 tahun 6 bulan. Saat dihubungi per telepon secara terpisah, Senin kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Negara yang sekaligus merangkap Humas Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf, mengakui pihaknya sudah mendengar salinan putusan kasasi MA untuk Gede Winasa sudah tiba di PN Negara. Hanya saja, salinan putusan MA itu belum kunjung diterima Kejari Negara hingga Senin sore.

“Katanya memang sore ini (kemarin) mau dikirim. Yang pasti, sekarang belum kita terima secara resmi. Nanti kita akan berikan kabar selanjutnya, tapi setelah salinan putusan MA itu kita terima,” tandas Fauzul.

Sementara itu, mantan Bupati Winasa mengaku belum tahu terkait turunnnya Salinan putusan MA yang memvonis dirinya 2 tahun 6 bulan penjara. Karena itu, Bupati yang sukses membangun Jembrana selama dua kali periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini belum mau berkomentar banyak terkait hukumannya.

“Saya belum tahu, apalagi melihat salinannya. Ini sekarang saya masih di Surabaya. Mungkin habis Hari Raya Nyepi (31 Maret 2014) saya baru balik ke Bali,” jelas guru besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini sembari yang mengaku sudah seminggu berada di Surabaya untuk keperluan mengurus izin praktek dokter.

Mantan Bupati Winasa sendiri sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di PN Negara, Jumat, 1 Juli 2011 sore sekitar pukul 17.30 Wita. Alasannya, dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan JPU dianggap tidak terbukti.

Seusai persidangan yang memvonisnya bebas kala itu, mantan Bupati Winasa bersyukur karena terbebas dari jerat hukum. “Mungkin itu (vonis bebas yang dijatuhkan hakim) yang terbaik. Saya akan terus mengabdi,” tukas mantan Bupati pemegang tujuh rekor MURI (museum rekor Indonesia) ini kala itu.

Vonis bebas dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang berlokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Jembrana di PN Negara sore itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MHum (waktu itu Ketua PN Negara).

Vonis bebas mantan Bupati Winasa tersebut di luar dugaan. Pasalnya, JPU Kejari Negara sebelumnya menuntut mantan Bupati Jembrana dua kali periode hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan dan wajib bayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2 miliar, dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Negara, 9 Juni 2011.

Mantan Bupati Winasa merupakan satu-satunya terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar yang divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama (PN Negara). Sedangkan empat mantan pejabat lainnya yang terantuk kasus kompos, semuanya divonis bersalah dalam sidang putusan setahun sebelumnya.

Empat terdakwa kasus kompos yang divonis bersalah itu masing-masing I Gusti Ketut Muliarta (mantan Direktur Perusda Jembrana, yang dihukum 6 tahun penjara), I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana, divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan MA), I Nyoman Gede Sadguna (mantan PPTK Pemkab Jembrana, divonis 6 tahun), dan I Gusti Agung Permadi (rekanan yang Direktur CV Puri Bening, divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan MA).

Awalnya, dalam sidang putusan di pengadilan tingkat pertama (PN Negara) tahun 2010, terdakwa IGK Muliarta, Nyoman Suryadi, dan Nyoman Gede Sadguna masing-masing divonis 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa IGA Permadi divonis 1 tahun penjara. Begitu putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, keempat terpidana masing-masing divonis 2,5 tahun penjara.

Namun, berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana Nyoman Gede Sadguna dan IGK Muliarta divonis masing-masing 6 tahun penjara, sementara Nyoman Suryadi dan IGA Permadi masing-masing diganjar 2,5 tahun penjara.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen