Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Pejabat Pemprov Bali Dibekali Kaidah Hukum Pidana

Pejabat Pemprov Bali Dibekali Kaidah Hukum Pidana

Written By Dre@ming Post on Minggu, 08 Desember 2013 | 6:31:00 AM

"Setelah ceramah ini kami harapkan para pejabat dapat lebih memahami kaidah-kaidah hukum sehingga sebagai aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas dengan efisien, efektif, bersih dan berwibawa dengan didasari semangat pengabdian," katanya.
Denpasar - Para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dibekali berbagai kaidah hukum pidana oleh instansi terkait sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran birokrasi akhir-akhir ini menjadi pembicaraan aktual di media massa sehingga kami harapkan apa yang sudah terjadi jangan sampai terulang lagi," kata Asisten Ketataprajaan Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardana membacakan sambutan Gubernur Bali saat membuka Ceramah Pengenalan Kaidah Hukum Pidana di Denpasar, Sabtu.

Menurut Gubernur, tindak pidana korupsi selain disebabkan moral dan mental pejabat yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur, juga dikarenakan ketidaktahuan pada aturan. Akibatnya terjadilah korupsi, kebocoran anggaran, pemborosan, pungutan liar hingga penyelewengan jabatan.

"Untuk memberantas korupsi dan komersialisasi jabatan haruslah diperbaiki dari berbagai sisi yakni secara mental, sosial, maupun ekonomi," ujarnya.

Antisipasi korupsi, tambah dia, harus dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Tidak bisa jika hanya mengandalkan upaya represif dalam bentuk penindakan, apalagi didasarkan atas sentimen terhadap pihak tertentu.

"Setelah ceramah ini kami harapkan para pejabat dapat lebih memahami kaidah-kaidah hukum sehingga sebagai aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas dengan efisien, efektif, bersih dan berwibawa dengan didasari semangat pengabdian," katanya.

Terkait dengan beberapa pejabat Pemprov Bali yang telah menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi, ia mengharapkan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Gede Sudharma sebagai salah satu pembicara mengatakan yang paling rentan bagi pejabat tersangkut korupsi adalah saat pengadaan barang dan jasa.

"Di sisi lain, dalam hal gratifikasi, ketika pejabat menggelar acara seringkali disiasti dengan memberikan hadiah sebelum acara berlangsung. Upaya-upaya curang seperti ini kerap menyulitkan kami untuk membuktikan," katanya.

Pada kesempatan itu, Sudharma juga menjelaskan hal-hal yang termasuk delik korupsi, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi.

Hadir pula sebagai pembicara pada ceramah hukum tersebut perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dan Tim Advokasi Hukum Pemprov Bali yang diwakili oleh Ketut Ngastawa dan Robert Khuana.



sumber : Antara Bali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen