Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Sidang Sengketa Digelar, Gubernur Permainkan Walhi?

Sidang Sengketa Digelar, Gubernur Permainkan Walhi?

Written By Dre@ming Post on Rabu, 20 Maret 2013 | 5:45:00 PM

"Termohon terkesan tidak memiliki itikad baik sehingga kami menyampaikan ke Komisi Informasi sehingga akhirnya dilaksanakan persidangan," kata Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana.
Sidang Sengketa Informasi Pertama Digelar

Denpasar - Sidang adjudikasi pertama di Bali digelar oleh Komisi Informasi provinsi tersebut, Selasa, dengan termohon Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Sidang perdana sengketa informasi itu yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informas Provinsi Bali beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Santanu.

"Sebelum sidang ini digelar telah dilaksanakan beberapa kali mediasi antara pihak pemohon dengan termohon," kata ketua majelis hakim.

Termohon tidak juga bisa memberikan informasi yang diminta oleh pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Termohon terkesan tidak memiliki itikad baik sehingga kami menyampaikan ke Komisi Informasi sehingga akhirnya dilaksanakan persidangan," kata Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana.

Sementara itu Suratman, kuasa dari Gubernur Bali mengatakan, dari 11 data yang diminta pemohon hanya tiga saja yang tidak bisa diberikan karena ada beberapa hal yang tidak boleh diketahui.

Gubernur Permainkan Walhi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai Gubernur Bali I Made Mangku Pastika telah bersikap mempermainkan lembaga swadaya masyarakat itu karena menolak memberikan informasi pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, sesuai kesepakatan mediasi di Komisi Informasi pada 15 Februari 2013.

"Kami nilai Gubernur telah ingkar janji dan bermain-main karena tidak menyepakati seusai mediasi," Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana di Denpasar, Selasa.

Sikap ingkar itu ditunjukkan dengan tidak memberikan surat keputuasan Dirjen PHKA tentang pengesahan rencana pengusahaan pariwisata alam tanpa lampiran buku tiga.
    
Dia menjelaskan, padahal pada lampiran tersebut terdapat side plan dari pengelolaan Tahura Ngurah Rai yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Pihak termohon beralasan tidak memberikan lampiran itu karena rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui.



sumber : antarabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen