Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Arnawa Divonis 6 Tahun

Arnawa Divonis 6 Tahun

Written By Dre@ming Post on Jumat, 05 Oktober 2012 | 7:21:00 AM

Jumat, 05 Oktober 2012, 07:09


Vonis mantan Bupati Arnawa dijatuhkan majelis hakim di Tipikor Denpasar
DENPASAR - Mantan Bupati Bangli dua kali periode, I Nengah Arnawa, divonis 6 tahun penjara terkait kasus kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010 senilai Rp 1,395 miliar. Vonis mantan Bupati Arnawa dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/10) sore. Meski dihukum 6 tahun, DPD PDIP Bali belum copot jabatan Nengah Arnawa dari posisi Ketua Bappilu.

Selain terdakwa mantan Bupati Arnawa, terdakwa Coko Istri Tresna Dewi juga divonis bersalah dalam persidangan yang sama di Pengadiolan Tipikor Denpasar, Kamis sore. Cok Istri Tresna Dewi yang mantan Sekretaris Pribadi (Sepkri) sekaligus Bendahara Bupati Arnawa divonis 4 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Semuka, jaksa menuntut terdakwa mantan Bupati Arnawa hukuman 6,5 tahun penjara, sementara terdakwa Tresna Dewi dituntut 5 tahun penjara. Namun, vonis 6 tahun penjara ini merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi.

Sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi, Kamis kemarin, sebenarnya tidak mengagendakan putusan. Semula, sidang hanya mengangendakan pembacaan duplik dari terdakwa mantan Bupati Arnawa dan Tresna Dewi. Sidang putusan semula
diagendakan baru akan digelar Selasa (9/10 depan.

Namun, setelah sempat diskors selama 30 menit, persidangan dilanjut sore sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung dengan pembacaan vonis bagi terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terbukti memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 54 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Wijaya Adhi dalam amar putusannya.

Selain dihukum masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, terdakwa Arnawa dan Tresna Dewi juga diwajibakan membayar denda sebesar Rp 300 juta per orang. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman mereka ditambah 3 bulan penjara. Bukan hanya itu, kedua terdakwa juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,395 miliar. Bila tidak dibayar paling lama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita negara. “Bila tidak mencukupi juga, maka hukuman terdakwa ditambah 1 tahun penjara,” ujar Wijaya Adhi.

Pada persidangan kemarin juga terungkap fakta ada kesalahan dalam penyaluran dana Bansos Bangli tahun 2010. Pasalnya, mantan Bupati Arnawa lebih dulu membagikan dana Bansos, baru kemudian meminta Tresna Dewi selaku bendaharanya untuk membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan, terutama prinsip kehati-hatian. Terdakwa Arnawa dan Tresna Dewi juga bersalah membuat laporan pertanggungjawaban yang menyebutkan seolah-olah lima desa sudah menerima Bansos. Saat divonis 6 tahun penjara, Kamis sore, mantan Bupati Arnawa hanya didampingi beberapa kerabatnya, termasuk sang istri. Sedangkan adik iparnya, Hening Puspitarini, yang kini anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, kemarin tidak ikut hadir di persidangan.

Mantan Bupati Arnawa sendiri terlihat tegar setelah divonis 6 tahun penjara. Kepada NusaBali, mantan Bupati Bangli dua kali periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah. Arnawa pun akan melakukan upaya banding atas putusan ini.

Menurut Arnawa, bantuan yang disalurkannya sudah diterima masyarakat. Arnawa pun berharap tim pencari fakta bisa menemukan apakah bantuan tersebut sudah sampai atau belum? “Keputusan yang dibuat secara singkat ini sungguh merugikan kami,” keluh mantan Bupati Arnawa yang kini menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Bali seusai persidangan kemarin. Dikonfirmasi secara terpisah, adik ipar Arnawa, Hening Puspitarini, mengaku kaget dengan vonis mantan Bupati yang dianggap terlalu tinggi, 6 tahun penjara. Menurut Hening, vonis ini kurang adil, karena Arnawa di matanya tidak pernah merugikan negara.

“Kalau ada merugikan negara, uang tersebut masih ada. Dia (Arawa) tidak adsa korupsi. Saya menghormati proses hukum, tapi saya pribadi berpendapat di mananya uang negara dikorupsi? Wong uangnya masih ada,” ujar istri dari Nyoman Susrama (adik kandung Arnawa, yang terpidana 20 tahun kasus pembunuhan wartawan) ini.

Hening berharap ada keadilan untuk mantan Bupati Arnawa, karena dana yang dituduhkan telah dikorupsi masih utuh. “Uangnya masih utuh, unsur merugikan negara dan memperkaya diri juga saya melihatnya tidak ada. Pak Arnawa tidak ada mengambil uang itu,” ujar politisi PDIP yang duduk Komisi IV DPRD Bali ini. Mantan Bupati Arnawa sebelumnya dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ke sel tahanan sejak 11 Juni 2012 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos senilai hampir Rp 1,4 miliar. Dana Bansos Bangli 2010 yang menyeret Arnawa sebagai terpidana ini menyangkut Bansos Punia untuk 5 desa yang hingga kini belum menerima bantuan.

Kelima desa yang berhak menerima dana Bansos punia itu masing-masing Desa Kayubihi (Kecamatan Bangli), Desa Bambang (Kecamatan Tembuku), Desa Bebalang (Kecamatan Bangli), Desa Pengotan (Kecamatan Bangli), dan Desa Sukawana (Kecamatan Kintamani). Sebagaimana diberitakan, dana Bansos untuk Desa Bambang sebesar Rp 445 juta, sementara untuk Desa Kayubihi sebesar Rp 350 juta, Desa Bebalang sebesar Rp 275 juta, Desa Sukawana sebesar Rp 225 juta, dan Desa Pengotan sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, DPD PDIP Bali belum mencopot jabatan Ketua Bappilu yang disandang Arnawa, meskipun mantan Bupati Bangli ini diganjar hukuman 6 tahun penjara. Menurut Sekretaris DPD PDIP Bali, Nyoman Adi Wiryatama, penyikapan menyangkut jabatan Arnawa di partai baru akan diambil setelah nanti ada keputusan hokum tetap.

“Ya, tunggulah sampai ada keputusan dari pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, baru kita bicara soal sikap partai (jabatan Arnawa di DPD PDIP Bali),” ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi secara terpisah per telepon, tadi malam.

Ditambahkan Adi Wiryatama, pihaknya juga belum bisa memberikan sebuah keputusan soal langkah apa yang akan ditempuh DPD PDIP Bali dalam melanjutkan pembelaan kepada kadernya ini. Yang jelas, kata dia, vonis 6 tahun belumlah final karena masih ada proses hukum lainnya, seperti banding dan kasasi. “Kita lihat dulu proses selanjutnya. Karena ini kan belum incraht, belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Mantan Bupati Tabanan dua kali periode ini menegaskan, DPD PDIP Bali telah menerjunkan Gede Made Supartha (dari Divisi Hukum dan Advokasi) untuk membela Arnawa. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen