Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Pastika Bisa Terbentur di DPC

Pastika Bisa Terbentur di DPC

Written By Dre@ming Post on Selasa, 10 Juli 2012 | 2:58:00 AM

Selasa, 10 Juli 201, 02:09

ist-v/g: yan andie
PDIP akan memulai tahapan Pilgub Bali 2013 dengan membuka pengambilan formulir bakal calon, 10-24 Juli 2012 ini. Sederet persyaratan untuk kandidat yang ingin maju dengan kendaraan politik PDIP pun telah ditetapkan. Kandidat incumbent Made Mangku Pastika terancam terbentur oleh klausul persrayatan ‘harus dicalonkan dari DPC PDIP’.

Ada lima item persyaratan penting bagi kandidat yang nyalon melalui PDIP untuk maju ke Pilgub Bali, 15 Mei 2013 mendatang. Pertama, namanya diusulkan dari DPC PDIP Kabupaten/Kota (tiap daerah maksimal mengajukan dua nama). Kedua, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) PDIP bagi yang measa kader.

Ketiga, semua kandidat mengambil fomulir sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa ke Panitia Penjaringan dan Penjaringan Calon DPD PDIP Bali. Keempat, mendaftar (kembalikan formulir bakal calon) dengan datang sendiri, yang berlaku baik untuk kader maupun non kader. Kelima, kader PDIP yang menjabat sebagai Pimpinan DPRD dilarang maju ke Pilgub Bali 2013, kecuali penugasan induk partai.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon DPD PDIP Bali, Wayan Sutena, mengatakan penjaringan kandidat Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di partainya berpedoman SK DPP PDIP Nomor 031-A/TAP/DPP/2011. Berdasarkan SK 031-A DPP PDIP ini, pengambilan formulir harus dilakukan sendiri, atau boleh mewakilkan asalkan ada surat kuasa. “Sedangkan untuk pengembalian formulir, kandidat harus datang sendiri, baik kader maupun non kader,” ungkap Sutena di Kantor Sekretariat DPD
PDIP Bali, Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Senin (9/7).

Kader internal yang duduk sebagai Pimpinan DPRD Bali atau DPRD Kabupaten/Kota juga dilarang nyalon ke Pilgub Bali 2013, kecuali mendapat penugasan dari induk partai. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) DPP PDIP Nomor 035/Ins/DPP/V/2011 perihal larangan Pimpinan DPRD menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Misalnya, kalau Cok Rat (Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi) mau maju ke Pilgub 2013, ya harus menunjukkan penugasan dari DPP PDIP,” imbuh Wakil Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon DPD PDIP Bali, Ketut Tama Tenaya. Bukan hanya itu, anggota Fraksi PDIP DPR dari Dapil Bali juga dilarang nyalon ke Pilgub 2013, kecuali penugasan partai.

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang persyaratan calon kepala daerah, ada nuansa perbedaan antara figur kader dan non kader dalam pencalonan di PDIP. Namun, menurut Sutena, intinya PDIP tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kandidat non kader untuk menggunakan kendaraan politik PDIP maju ke Pilgub Bali 2013.

Bahkan, lanjut Sutena, kader dari partai lain pun diterima mendaftar nyalon di PDIP. Khusus bagi kandidat yang merasa kader internal, mereka harus menunjukkan KTA PDIP. “Bagi yang merasa kader PDIP, ya harus menunjukkan KTA,” jelas mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini.

Bagaimana dengan kandidat incumbent Made Mangku Pastika? Menurut Sutena, kendati Pastika merupakan Gubernur Bali yang diusung PDIP, tetap saja harus melalui tahapan proses ambil formulrir dan mendaftarkan pencalonannya jika ingin maju lagi dengan kendaraan Partai Banteng Gemuk. PDIP juga tidak bisa menjamin akan usung kembali Pastika ke Pilgub Bali 2013, sekalipun elektabilitasnya tinggi berdasar hasil survei.

“Kami tidak berbicara orang per orang. Kami hanya menjalankan tahapan partai. Ikuti prosedur. Kalau Pastika mau kembali maju lewat PDIP, mekanismenya sama, ambil formulir dan mendaftar,” tegas Sutena. Hingga saat ini, status Pastika memang belum jelas, apakah dia kader PDIP atau non kader. Informasi yang dihimpun NusaBali, jika berstatus kader, Pastika bisa kesulitan ketika harus menunjukkan KTA PDIP saat mendaftar. Benturan lainnya, klausul ‘harus diajukan dari DPC PDIP Kabupaten/Kota’ di mana tiap daerah boleh mengusulkan maksimal dua nama.

Sumber di lingkaran PDIP menyebutkan, dalam persaingan memperebutkan rekomendasi dari DPP PDIP, Pastika ada celah untuk dijegal melalui syarat namanya harus atas usulan DPC PDIP tersebut. “Saat ini, cengkeraman Puri Satria Denpasar (tempat asal pesaing Pastika, AA Ngurah Puspayoga) begitu kuat. Bisa-bisa nama Pastika tidak muncul dalam usulan DPC PDIP,” ujarnya.

Jika itu yang terjadi, lanjut dia, Pastika hanya punya kemungkinan mendaftar nyalon di PDIP sebagai kandidat non kader. Lalu, beradu di DPP PDIP dalam memperebutkan rekomendasi Cagub Bali ke Pilgub 2013. “Aroma perjuangan berat Pastika sudah dimulai dengan isu kader non kader di Bali. Bahkan, dalam sengketa pemberitaan antara Gubernur vs Bali Post, Ketua Bidang Hukum-Advokasi DPD PDIP Bali Nyoman Subiantara justru membela pihak media, bukannya membela Pastika yang diusung PDIP sebagai Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, KPU Bali telah menetapkan coblosan Pilgub akan dilaksanakan hari Rabu, 16 Mei 2013 mendatang. Jika dibandingkan dengan Pilgub Bali 2008 lalu, pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur kali ini dimajukan sekitar 2 bulan. Kalau sebelumnya, Pilgub dilaksanakan pada 8 Juli 2008. Menurut anggota KPU Bali, Ketut Udi Prayudi, pengajuan Pilgub sekitar 2 bulan dari pesta serupa sebelumnya ini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya sengkata pasca coblosan, selain juga kans terjadinya Pilgub putaran kedua. “Sekarang ka nada aturan sengkata Pilkada harus diproses melalui persidangan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Udi Prayudi, Senin kemarin.

“Kalau saat Pilgub Bali 2008 lalu, belum ada aturan seperti itu. Nah, proses di MK inilah yang butuh waktu lama, sebelum pasangan calon sah sebagai pemenang (jika ada sengketa),” lanjut Udi Prayudi di sela acara sosialisasi Pilgub Bali 2013 dan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan para Ketua KPU se-Bali di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Denpasar. Baca selengkapnya di halaman 16. Karena itu, KPU Bali segera akan memulai proses dan tahapan Pilgub, November 2012 nanti. Tahapan dimulai dengan pembentukan serta pelantikan PPK dan PPS, penerimaan data kependudukan, verifikasi parpol di Bali. Selanjutnya, Desember 2012, prosesa pengumuman dokumen pencalonan kepala daerah. Di sisi lain, internal PDIP telah mendahului tahapan Pilgub Bali 2013 per hari ini, Selasa (10/7), dengan pengambilan formulil bakal calon. Tahap pengambilan formulir ini dibuka selama dua pekan, 10-24 Juli 2012. Habis itu, pengembalian formulir sekaligus mendaftaran bakal calon dilakanakan PDIP pada 25 Juli 2012 hingga 1 Agustus 2012.

Sedangkan tahapam verifikasi administrasi bakal calon akan dilaksanakan PDIP pada 2-9 Agustus 2012. Kemudian, 10-13 Agustus 2012, hasil verifikasi bakal calon tersebut akan diserahkan ke DPD PDIP Bali dan DPP PDIP untuk selanjutnya dilakukan survei. “Nanti ada survei dulu, setelah itu keluar rekomendasi, barulah kita tindaklanjuti dengan Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDIP. Dalam Rakerdasus itu, paket calon yang direkomendasi diminta menyampaikan visi-misinya,” ujar Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon DPD PDIP Bali, Wayan Sutena.


sumber : NUSABALI
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen