Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Warga Darmasaba Segel Dua Minimarket

Warga Darmasaba Segel Dua Minimarket

Written By Dre@ming Post on Senin, 12 Desember 2011 | 11:08:00 AM

Senin, 12 Desember 2011, 11:09

ilustrasi
MANGUPURA - Dua minimarket yang ada berada di Desa Darmasaba Abiansemal, Minggu (11/12) disegel oleh warga setempat. Dua minimarket yang berlokasi di Desa Adat Tegal, Desa Darmasaba itu disegel paksa warga sebagai upaya proteksi mereka menyusul dari kekhawatiran dampak toko modern yang bisa mematikan pasar tradisional.

Aksi penyegelan ini berjalan dengan tertib. Sekitar pukul 14.00 Wita, warga desa adat berkumpul di Pura Dalem setempat terlebih dulu untuk membuat kesepakatan. Sekitar pukul 16.00 Wita warga mulai long march dari Pura Dalem menuju minimarket yang berjarak sekitar 100 meter utara pura atau sekitar 50 meter di timur pasar tradisional desa adat Darmasaba.

Pada penyegelan tersebut tidak seluruh warga ikut, dan hanya sekitar 108 orang yang terdiri prajuru desa adat, perwakilan banjar, pecalang, dan hansip yang melakukan eksekusi penyegelan. Ratusan warga lainnya berada menunggu di pura dalem. Tidak disertakannya seluruh warga ini sendiri sebagai upaya menghindari agar tidak terjadi tindakan anarkis pada saat eksekusi penutupan minimarket. Alat penyegel berupa 2 pagar bambu yang sudah dirangkai, 2 kayu dapdap dan tali tridatu. Di depan minimarket warga memasang spanduk
kain putih bertuliskan, ‘Desa Adat Tegal, 11-12-11’.

Setelah menyegel minimarket tersebut, warga melanjutkan menuju minimarket di sebelah barat seberang utara pasar tradisional Darmasaba. Di depan toko minimarket yang sebelumnya sempat menjadi polemik ini disegel warga dengan menggunakan 4 rangkaian pagar bambu dan 2 kayu dapdap.

Penyegelan dua minimarket tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Para pemilik pun tidak terlihat di lokasi pada saat penyegelan. Selesai itu, warga kembali ke Pura Dalem.

Kepala Desa Wayan Kaler, saat ditemui kemarin menjelaskan, penyegelan ini dilakukan lantaran sudah ada perarem atau peraturan Desa Adat Tegal. Perarem itu, melarang pendirian toko modern di wilayah Desa Adat Tegal. Namun perarem ini tidak berlaku di seluruh wilayah Desa Adat Darmasaba. Sedangkan penyegelan dengan menggunakan kayu dapdap dinilai karena ada kesan magis. Dijelaskan kepercayaan orang Bali, penutupan dengan menggunakan kayu dapdap maka pemilik tidak bisa sembarangan memindahkan kayu tersebut. “Ini digunakan secara tulus, sehingga yang punya tidak berani membuka. Dan kayu dapdap itu biasa digunakan untuk sanggah,” ujar Kaler, kemarin.

Sebelumnya, menjamurnya pasar modern jenis mini market hingga ke desa terus menjadi keluhan warga. Bukan hanya di wilayah Badung Utara atau Tengah namun juga di wilayah Badung Selatan. Sejumlah warga pun meminta agar rencana moratorium mini market yang sudah digulirkan pemerintah segera ditindaklanjuti.

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen