Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » 40 Miliar Bok ...... Transparansi Upah Pungut Dipertanyakan

40 Miliar Bok ...... Transparansi Upah Pungut Dipertanyakan

Written By Dre@ming Post on Rabu, 14 Desember 2011 | 9:07:00 AM

Selasa, 14 Desember 2011, 09:09

MANGUPURA - Masalah pembagian atau dum-duman upah pungut (UP) kembali mencuat. Sebelumnya, pencairan UP sebelumnya delay sementara, namun pada tahun anggaran 2011 ini sudah dicairkan kembali. Namun hingga akhir tahun anggaran, pembagian UP masih belum diketahui berapa dan siapa-siapa saja penerima dari insentif ini.

Belum transparannya dum-duman UP ini menimbulkan pertanyakan-pertanyaan pegawai di lingkungan Pemkab maupun kalangan DPRD Badung. Terutama soal dum-duman UP di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung yang jumlah nominalnya dikabarkan mencapai miliaran rupiah. Apalagi hingga sekarang dewan belum
pernah memperoleh laporan data detail tentang realisasi pembagian UP.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Badung, I Wayan Reta saat ditemui, Senin (12/12). Menurutnya, UP di Badung jumlahnya mencapai sekitar Rp 30 miliar hingga 40 miliar. Jumlah tersebut terhitung dari besaran UP di Badung 3 persen dari realisasi pendapatan Badung yang sudah mencapai Rp 1 triliun.

Ia mengaku selama ini belum pernah mendapatkan laporan tentang pencairan UP ini. Padahal kata dia, sebagai lembaga kontrol dan pengawas, maka dewan wajar mengetahui aliran dum-duman UP ini.

“Harusnya dewan dilihat segi kontrol wajar-wajar itu tahu. Artinya mendapatkan informasi seperti itu. Bagaimana pendistribusiannya? Pada saat Pemandangan Umum (PU) Fraksi lalu kita sudah disampai tentang itu, dan tempo hari juga sudah saya sampaikan, tetapi sampai sekarang tanggapan belum ada. UP ini rawan gejolak sosial antar pegawai, karena ada dinas yang bergengsi dan dinas pas-pasan,” ujar Reta, kemarin.

Menurut politisi yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, pendistribusian UP ini mesti dilakukan secara transparan. Seperti pada tingkat kewajaran dan patut sesuai dengan aturan main atau ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, pihaknya berharap pegawai yang ‘kecipratan’ aliran UP bisa meningkatkan kinerja. “Pantas ditingkat kewajaran yang ada, wajar dibandingkan dengan instansi lain. Yang kalau ada perbedaan yang mencolok. Semoga juga dilakukan secara transparan yaitu pantas dan patut,” kata politisi dari Kerobokan, Kuta Utara ini. Sementara itu, Pelaksana harian (plh) Ketua DPRD Badung, Nyoman Satria secara terpisah mengakui pihak dewan selama ini belum pernah menerima laporan tentang pencairan dana UP tersebut. Ia menegaskan pencairan dana UP ini harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sebagai upaya agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun demikian, pihaknya tidak akan mempersoalkan pencairan UP ini. Menurutnya, aturan tata cara pembagian UP sudah jelas batasan dan penerima. Seperti dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 3, dimuat penerima insentif secara proporsional dibagikan diantaranya kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut, Bupati dan wakil bupati, dan Sekretaris Daerah. Dijelaskan Badung sudah termasuk kelompok wilayah dengan pendapatan Rp1 triliun sampai Rp 2.5 triliun, sehingga UP yang dibagikan paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pegawai.

“Pada intinya saya sebagai Plh Ketua, bahwa pelaksanaan harus berdasarkan PP. Ini belum krusial, dan sampai sekarang belum ada laporan dari pegawai di Dispenda. Sampai sekarang belum ada riak-riak pegawai di Dispenda. Pengawasan kita kan berdasarkan laporan,” kata Satria.

“Yang jelas itu sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Kita percaya sepenuhnya kepada Bupati. Tetapi kalau tidak sesuai atau menyimpang itu pasti akan menjadi temuan BPK,” jelas Satria. Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dispenda Badung Wayan Adi Arnawa menegaskan, pendistribusian UP itu sudah sesuai dengan aturan. Disebutkannya, dasar pencairan tetap berdasarkan PP tentang UP. “Sudah sesuai dan kita tidak akan macam-macam kok,”ujarnya.

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen