Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Tak Ada Niat Hapus Sejarah, Koster Kumpulkan 1.100 Ketua LPD

Tak Ada Niat Hapus Sejarah, Koster Kumpulkan 1.100 Ketua LPD

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 16 Februari 2019 | 10:27:00 AM

DENPASAR - Menyikapi polemik terkait rencana pergantian kepanjangan LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pecingkreman Desa, Gubernur Wayan Koster mengadakan ramah tamah dengan Ketua LPD se-Bali di Gedung Jayasabha, Jumat (15/2).

Di hadapan 1.100 Ketua LPD yang hadir, Koster yang didampingi Ketua Pansus Perda Desa Adat I Nyoman Parta dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebedaraan LPD. Lebih dari itu, Koster juga meyakinkan bahwa tak ada sedikitpun niatnya menghapus jejak sejarah. “Tidak mungkinlah saya ada niat menghapus sejarah, tidak benar itu,” tegasnya.

Mengenai gagasan perubahan kepanjangan LPD yang tertuang dalam Ranperda Desa Adat, Koster mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengantisipasi resiko jangka panjang. Saat ini, ujar Koster, keberadaan LPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ia meminta, Ketua LPD mencermati Ayat 3 Pasal 39 UU tersebut yang berbunyi “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini”. Mencermati bunyi ayat dalam pasal tersebut, Koster menilai kalau keberadaan LPD hanya diakui, namun secara operasional tidak diatur. Karena itu, ia berpendapat akan lebih aman jika keberadaan LPD diatur dalam hukum adat dan penyebutannya juga menggunakan istilah kearifan lokal. Lebih jauh, Koster pun mengingatkan mengenai kemungkinan perubahan pemerintahan di kemudian hari. Sebab tak menutup kemungkinan kalau pasal yang mengatur LPD itu dihilangkan.

Terkait polemik pergantian kepanjangan LPD, Koster mengambil jalan tengah dengan mengakomodir aspirasi arus bawah. “Mau kapan dilaksanakan, silahkan saja. Sampai semuanya cocok dan sepakat, baru jalan,” ujarnya sembari mengingatkan agar seluruh jajaran pengurus LPD jangan hanya berpikir nyamannya sekarang saja, namun harus pula memikirkan antisipasi jangka panjang. Ia menambahkan, akan lebih baik jika LPD tak masuk dalam kategori lembaga keuangan mikro, namun eksis sebagai kearifan lokal yang dilindungi hukum adat. “Sehingga keberadaannya aman dan terproteksi dalam jangka panjang. Secara hukum juga diatur dalam hukum adat,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Koster tetap menawarkan satu pasal yang mengatur keberadaan LPD (Labda Pacingkreman Desa) dalam Ranperda Desa Adat yaitu Pasal 60. Dalam pasal ini disebutkan bahwa desa adat memiliki usaha desa adat yang terdiri dari Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). “LPD adalah lembaga keuangannya, sedangkan BUPDA merupakan lembaga ekonomi dan sektor riil di luar keuangan,” bebernya. Selanjutnya keberadaan LPD akan diatur dalam Perda, sementara BUPDA diatur dalam Pergub.

Namun sepanjang Perda yang mengatur tentang LPD sebagai Labda Pacingkreman Desa belum ada, yang berlaku adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur LPD sebagai Lembaga Perkreditan Desa. “Suatu saat kalau semua sepakat untuk perubahan, sudah ada payungnya,” Koster menambahkan seraya meminta semua pihak agar menghentikan polemik di media. Menurutnya, semua pihak punya niat baik dan tak ada yang ingin menghancurkan suatu yang sudah baik.

Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Bali Nyoman Cendikiawan dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Bali I Nyoman Armaya memuji langkah Gubernur Koster yang mengumpulkan Ketua LPD se-Bali. Karena selama 34 tahun keberadaan lembaga perekonomian ini, baru kali ini ada seorang gubernur yang berinisiatif mengundang Ketua LPD ke Jayasabha. Keduanya berharap agar semua pihak mendukung upaya penguatan LPD. “Kenapa harus rebut soal nama, yang terpenting adalah bagaimana menguatkan keberadaan lembaga ini,” ujar Cendikiawan. Hingga saat ini, Bali memiliki 1.433 LPD dengan total aset mencapai Rp 21 triliun.

Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam kata pengantarnya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan wujud apresiasi Gubernur Koster untuk memperkuat keberadaan LPD. Gubernur Koster akan mengagendakan pertemuan dengan LPD secara berkala.











sumber : Nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen