Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Sanksi Kasepekang 19 Warga Bebetin, Berutang di LPD Rp 3 Miliar

Sanksi Kasepekang 19 Warga Bebetin, Berutang di LPD Rp 3 Miliar

Written By Dre@ming Post on Rabu, 28 Februari 2018 | 9:05:00 PM

Papan himbauan berisikan 19 daftat nama warga Desa Bebetin yang terkena sanski kasepekang.
SINGARAJA - Sebuah baliho pengumuman terpasang di pinggir jalan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, atau lebih tepatnya di depan Pura Bale Agung desa setempat pada Selasa (27/2).

Baliho itu berhasil menyita perhatian sejumlah warga yang melintas. Bagaimana tidak, dalam baliho putih tersebut tertera sejumlah daftar nama warga Desa Bebetin yang terkena sanksi kasepekang.

Usut punya usut, papan tersebut dipasang oleh aparat Desa Pakraman Bebetin sejak Kamis (25/1) lalu.

Berdasarkan keputusan pararem, aparat desa pakraman sepakat untuk memberikan sanksi kepada 19 warganya ini lantaran utangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin tak kunjung dilunasi.

Sanksi kasepekang yang dimaksud adalah tidak diberikannya pelayanan adat saat melakukan kegiatan Panca Yadnya.

"Sanski yang dimaksud seperti tidak dilayani oleh pemangku Tri Kahyangan saat menggelar upacara tiga bulanan, otonan, atau pernikahan. Artinya, pemangku tidak akan ngantebang. Tetapi kalau mau ngaturang sendiri silakan. Sembahyang ke pura silakan. Kalau layanan administrasi masih tetap diberikan," jelas Kelian Adat Desa Pakraman Bebetin, Ketut Suwinda, kemarin.

Ke-19 warga yang terkena sanksi kasepekang ini memiliki utang dengan total keseluruhan mencapai Rp 3 miliar.

Suwinda mengaku tidak tahu sejak kapan warganya itu berutang. Namun ia memastikan hal ini terjadi sejak lama, atau sebelum dirinya mejabat sebagai Kelian Desa Adat Pakraman Bebetin.

Sejatinya, aparat desa sudah berupaya untuk memberikan peringatan agar utang-utang tersebut segera dilunasi dengan kurun waktu paling lama pada 24 Februari 2018.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya terpaksa memberikan sanski kasepekang.

"Sanksi ini diberikan tidak lain untuk menumbuhkan tingkat kesadaran, dan rasa tanggung jawab dari krama desa adat itu sendiri," ungkapnya.

Tak Hadiri Paruman

Selain memperpanjang tenggang waktu pelunasan, imbuh Suwinda, pihaknya juga sudah berupaya melakukan penjajakan secara persuasif kepada 19 warganya itu.

Tetapi, niat baik aparat desa juga tak kunjung direspon.

“Kami sudah berikan kelonggaran selama bertahun-tahun. Kami undang dan minta mereka untuk menghadiri paruman, namun tidak ada yang datang. Niat baik kami tidak dianggap,” keluhnya.

Sebenarnya ada 24 krama yang namanya tercatat dalam baliho itu. Namun setelah baliho terpasang, sudah ada lima orang yang langsung melunasi utangnya. Namanya pun langsung dicoret. Yang tersisa sekarang 19 orang.

Menurut Suwinda, LPD Bebetin sebelumnya sudah sejak lama mengalami masalah. Bahkan awalnya total dana nasabah yang macet mencapai hingga Rp 5 miliar.

“Saya menjabat sejak 2013. Nah sebelum itu, LPD ini sudah mulai macet. Setelah saya menjabat, mulai ada desakan dari krama agar segera dibuka penyebab macetnya,” ujarnya.

Suwinda menyebutkan, pihaknya bersama pengelola LPD kemudian gencar melakukan pengusutan.

Mereka memanggil sebanyak 86 nasabah yang sempat menunggak membayar pinjaman.

Hasilnya, dari total dana nasabah yang awalnya macet Rp 5 miliar bisa ditekan menjadi Rp 3 miliar dengan jumlah penunggak sebanyak 19 orang.

“Banyak alasan dari 19 orang ini. Mulai dari pailit, usaha bangkrut sehingga mereka tidak mampu membayar tunggakan. Bahkan ada beberapa nasabah yang meminjam uang di LPD yang jumlahnya melebihi dari jaminnan. Kita sudah sita mobil tanah yang menjadi asetnya. Tapi belum nutup juga,” terangnya.

Lapor Polisi

Lalu sampai kapan belasan warga ini akan kasepekang? Dijelaskan Suwinda status sanksi kasepekang hanya dicabut bila tunggakan dilunasi.

Itu berarti masih ada peluang krama penunggak untuk melakukan pelunasan.

Di sisi lain, agar prilaku ini tak menular kepada nasabah yang disiplin melakukan pembayaran, Suwinda juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Kasus ini bahkan sudah ia laporkan sejak dua bulan silam.

Bahkan pihak kepolisian sebut Suwinda telah mengambil berkas di LPD untuk dijadikan barang bukti.

“Agar tak menimbulkan kecemburuan sosial, takutnya warga yang disiplin membayar jadi tertular, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum. Biar jelas semuanya” tutupnya.










sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen