Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Rp. 90 Juta, Dewan Tersangka Bansos Divonis 2 Tahun

Rp. 90 Juta, Dewan Tersangka Bansos Divonis 2 Tahun

Written By Dre@ming Post on Kamis, 09 April 2015 | 7:30:00 AM

Tersangkut korupsi hanya Rp 90 juta, politisi asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini malah divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subisder 2 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/4). Padahal, semula jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. Gbr Ist
DENPASAR - Inilah pil pahit yang harus diterima anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ngakan Putu Tirta Pramono, terkait kasus korupsi bansos untuk dua pura dadia tahun 2013. Tersangkut korupsi hanya Rp 90 juta, politisi asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini malah divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subisder 2 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/4). Padahal, semula jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Silli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, terdakwa Ngakan Putu Tirta Pramono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. “Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya. Vonis 2 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa Ngakan Tirta Pramono hukuman 1,5 tahun penjara pulus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu sebelumnya diajukan JPU dalam persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 11 Maret 2015 lalu.

Majelis hakim di bawah pimpinan Ahmad Peten Silli punya beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan, sehingga terdakwa Ngakan Tirta Pramono divonis 2 tahun penjara. Hal-hal yang dianggap memberatkan, meliputi pertama: terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memeberantas korupsi. Kedua, terdakwa Ngakan Pramono tidak mengakui dan menyesali perbuatannya terkait kasus korupsi dana bansos untuk Pura Dadia Pulasari dan Pura Dadia Cemeng di Desa Pakraman Keliki. Ketiga, ini yang dianggap paling memberatkan, terdakwa Ngakan Pramono selaku anggota DPRD Gianyar dua kali periode (2009-2014, 2014-2019) tidak memberi contoh yang baik terhadap masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa Ngakan Pramono sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara melalui pamannya, Ngakan Padma. “Kami berikan waktu tujuh hari (bagi terdakwa Ngakan Pramono, Red) untuk menentukan sikap terkait putusan ini,” tutup majelis hakim dalam persidangan pamungkasa kemarin.

Terdakwa Ngakan Pramono, melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Demikian pula JPU Herdian Rahardi cs, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutannya. Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, terdakwa Ngakan Pramono yang mengenakan baju batik dengan motif lambang PDIP kepala Banteng, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya, terkait vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam koordinasi itu, kata Ngakan Pramono, pihaknya akan menetukan apakah menerima putusan majelis hakim Tipikor atau akan menempuh upaya hukum lainnya. “Saya masih akan koordinasi dengan kuasa hukum saya,” jelas Ngakan Pramono, yang sempat dirawat di RSJ Bangli selama dua pekan lebih pada 1-17 Desember 2014 lalu karena kondisi kejiwaannya terganggu pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dana bansos. Dalam kesempatan tersebut, Ngakan Pramono juga sempat mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Kongres IV PDIP di Inna The Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar Selatan, 8-12 April 2015. “Sebagai loyalis partai, saya tidak bisa mengikuti Kongres PDIP. Tapi, saya berharap Kongres bisa berjalan dengan lancar dan aman,” tegas Ngakan Pramono yang tersangkut kasus dana bansos dalam periode pertama selaku anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar 2009-2014. Ngakan Putu Tirta Pramono sendiri awalnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 04/P.1.15/ FD.1/10/2014 tertanggal 1 Oktober 2014. Sang politisi jadi tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2013 untuk dua pura di tanah kelahirannya, Desa Pakraman Keliki, Kecamatan Tegallalang, yakni Pura Dadia Pulasari dan Pura Dadia Cameng. Modus operandinya, pihak Bendahara Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima bantuan dana hibah tahun 2013. Dua rekening itu masing-masing atas nama I Nyoman Punduh selaku Kelian Pura Dadia Pulasari dan I Wayan Suardiana selaku Kelian Pura Dadia Cameng. Setelah bantuan dana hibah sampai ke rekening penerima, tersangka Ngakan Pramono memotongnya masing-masing Rp 45 juta. Sedangkan sisanya yang masing-masing hanya Rp 5 juta, diserahkan kepada penerima.






sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen