Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Setelah Curi Sapi Bapaknya, Pria Ini Curi Mesin Traktor Tetangganya

Setelah Curi Sapi Bapaknya, Pria Ini Curi Mesin Traktor Tetangganya

Written By Dre@ming Post on Selasa, 17 Februari 2015 | 9:09:00 AM


Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti pencurian traktor
NEGARA - Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pelaku komplotan pencurian mesin traktor di Kabupaten Jembrana. Petugas sudah hampir selama tiga bulan memburu komplotan ini. Adalah I Gusti Ngurah Armananta (28) asal Banjar Dlod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali ditangkap petugas pada Minggu (15/02/2015).

Kasubbag Humas Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, Senin (16/02/2015) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari mesin traktor hasil curiannya yang sebelumnya disembunyikan di sebuah kebun pisang secara tak sengaja ditemukan saat sebuah eksavator meratakan tanah di Desa Medewi. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, pelaku saat kejadian sempat terlihat di lokasi dan mengaku mencari rumput pakan ternaknya.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini mengaku ditemani seorang rekannya berinisial S atau T. Rekan Armananta bertugas melepas mesin dari badan traktor. Sedangkan ia bertugas mengangkut mesin traktor merk Yamaha MZ 200 5 PK milik korban yang bernama Ahmad Samsuri (36) dari Desa Medewi. Kemudian mesin itu disembunyikan atau disimpan di kebun pisang yang tak jauh dari lokasi traktor tersebut.

"Rencananya mau saya jual, tapi belum ada pembelinya. Uangnya mau saya pakai untuk bayar hutang di koperasi. Sumpah, hanya sekali ini pernah mencuri mesin traktor," kata Armananta saat ditanya kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jembrana. Pria yang sebelumnya sempat dilaporkan ayah kandungnya karena mencuri sapi betina milik ayahnya beberapa waktu yang lalu ini dijerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman tujuh hukuman penjara.

"Saat ini kami bekerja keras mengungkap keberadaan jaringan pencuci mesin traktor ini. Pelaku juga mencuri mesin itu dengan rekannya dan kami masih kejar yang bersangkutan," jelas Setiajaya.







propinsibali.com_____
sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen