Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Waduh! Hutang Rp 1,5M Belum Dibayar, Orang Ini Gugat Bupati Buleleng

Waduh! Hutang Rp 1,5M Belum Dibayar, Orang Ini Gugat Bupati Buleleng

Written By Dre@ming Post on Rabu, 07 Januari 2015 | 8:13:00 AM

GUGATAN - Kuasa hukum Tanaya, Nyoman Sardana menunjukkan berkas gugatan ke Bupati Buleleng, Selasa (6/1/2015).
SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng diduga masih belum membayar hutang senilai Rp 1,5 miliar kepada pemilik UD Serba Jaya Singaraja, Ketut Surya Tanaya. Hutang itu terkait pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) pada periode 2008 sampai 2012 lalu oleh Bagian Aset Daerah Pemkab Buleleng.

Merasa tidak ada itikad baik dari pemkab untuk melunasi hutangnya, Tanaya melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sardana menggugat Bupati Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan Register Perkara Nomor 360/Pdt.G.P.Plw.Bth/2014/PN Sgr, pada 30 Desember 2014.

Sardana mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Singaraja adalah yang terkait pembelian ATK oleh Bagian Aset Daerah senilai Rp 95 juta dengan sistem beli dulu dibayar kemudian (bon). Saat itu, barang yang dibeli berupa kertas, tinta, AC, kursi, lemari, meja, brankas, korden, dan lain sebagainya.

Dikatakan, selama ini masih belum ada itikad baik dari pemkab. Sampai pada akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan. Menurutnya, respon pemkab lambat dan terkesan melemparkan tanggungjawab kepada pemerintahan sebelumnya.

Sardana menambahkan, jika masih tidak ada itikad baik, ia akan kembali menggugat Bagian Perawatan terkait hutang pada 2008 sampai 2011 senilai Rp 400 juta. Selanjutnya, menggugat Bagian Perlengkapan senilai Rp 400 juta pada periode yang sama.

"Total ada sekitar 1,5 miliar hutang piutang pemda yang belum dibayar. Sekarang kami split dulu dengan menggugat Bagian Aset Daerah dulu," ucapnya.

Humas PN Singaraja, Amin I Bureni mengatakan, gugatan yang dimaksud terkait hutang piutang senilai 94.479.750. Menurutnya, penggugat juga meminta pembayaran disertai bunga enam persen per tahun dan denda satu persen per bulan. Terhitung sejak 2008.

Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per hari. Sejak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bupati Buleleng digugat karena sebagai kepala daerah yang dianggap bertanggungjawab atas semua yang terjadi di pemkab," ujar Bureni.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Aset Daerah, Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pihaknya siap menyiapkan data jika memang diminta. Namun, ia mengaku masih belum mengatahui gugatan yang dimaksud.

"Kalau memang diminta, kami siap menyiapkan data-datanya. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum itu kami sudah ada bagian hukum. Kami masih belum tahu soal gugatan itu. Karena itu kan sudah yang dulu," ujar Susi.




sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen