Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Gaji Pegawai Kontrak Akan Sama dengan PNS, Tahun 2015

Gaji Pegawai Kontrak Akan Sama dengan PNS, Tahun 2015

Written By Dre@ming Post on Kamis, 15 Januari 2015 | 8:25:00 AM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, pegawai kontrak atau honorer berpeluang menjadi PPK, asalkan memenuhi syarat di dalam proses seleksi. Sebab, mulai tahun depan sudah tidak ada lagi istilah pegawai kontrak atau honorer.Gbr Ist
SINGARAJA - Pegawai kontrak atau honorer daerah yang bekerja di instansi pemerintah, mulai tahun 2015, berpeluang mendapatkan jaminan status dan gaji sama besarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peluang mereka cukup terbuka asalkan telah memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski tanpa status PNS.

Selain PNS, pegawai yang masuk dalam kategori ASN adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Rencananya, Peraturan Pemerintah (PP) ASN akan disahkan pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Ni Made Rousmini mengatakan, pegawai kontrak atau honorer berpeluang menjadi PPK, asalkan memenuhi syarat di dalam proses seleksi. Sebab, mulai tahun depan sudah tidak ada lagi istilah pegawai kontrak atau honorer.

"Asalkan mereka memenuhi syarat bisa menjadi PPPK. Model perekrutannya nanti diseleksi dengan testing seperti tes CPNS," ujarnya.






propinsibali.com_____
sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen