Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , » Cuma Gara-gara Rp. 1 M / Desa, Bali Tak Mau Desa Adat-Desa Dinas Lebur

Cuma Gara-gara Rp. 1 M / Desa, Bali Tak Mau Desa Adat-Desa Dinas Lebur

Written By Dre@ming Post on Kamis, 19 Juni 2014 | 11:02:00 AM

Gubernur Pastika pun minta Bupati/Walikota se-Bali untuk mensosialisasikan kepada para bendesa pakraman soal dampak pemberlakuan UU Desa ini. Sebab, menurut Pastika, UU Desa ini ibarat makan buah simalakama. “Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Mau tak mau, memang harus memilih dan ada yang mati,” ujar Pastika.Pastika menjelaskan, kalau desa pakraman yang didaftarkan ke pusat, maka desa adat akan kehilangan rohnya. “Bisa kehilangan rohnya, itu bisa kerauhan (kesurupan) massal, desa adat tidak otonom lagi. Ibaratnya, jika bendesa dilantik bupati, ya otomatis menjadi bawahan bupati. Itu persoalannya,” papar Pastika. Desa pakraman, kata Pastika, adalah rohnya Bali. “Tapi, kalau bicara uang, lain lagi. Kalau bicara uang, roh dikesampingkan,” imbuhnya. Menurut Pastika, mereka yang menyusun UU Desa tidak mengerti Bali. “Yang nyusun itu, maaf saja, tidak ngerti Bali. Ada problem kompleks di sini, karena tidak konsultasi dulu ke Bali,” ujar Pastika.
DENPASAR - Gubernur Made Mangku Pastika kumpulkan para Bupati/Walikota se-Bali, Rabu (18/6). Pertemuan yang digelar di Gedung Praja Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar tersebut untuk membahas pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari situ, muncul usulan judicial review UU Desa, karena Bali keberatan desa adat dilebur ke desa dinas.

Hanya dua bupati yang hadir langsung memenuhi undangan Gubernur Pastika dalam pertemuan Rabu kemarin, yakni Bupati Badung AA Gde Agung, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Sedangkan Bupati Karangasem Wayan Geredeg diwakili Wabup Made Sukerana. Sementara 6 bupati lainnya diwakili Asisten dan ada juga Kepala Dinas Kebudayaan.

UU Desa sendiri sudah diberlakukan sejak 15 Januari 2014 lalu. Setiap daerah di Indonesia wajib menindaklanjutinya dengan mendaftarkan desa-desanya ke pemerintah pusat. Bali bak menghadapi buah simalakama dengan berlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sebab, UU Desa ini memberikan pilihan kepada masyarakat apakah berada di bawah naungan desa adat (desa pakraman) atau desa dinas.

Bali selama ini memiliki desa adat dan desa dinas, yang memiliki fungsi dan peran berbeda. Oleh pemerintah pusat, Bali diwajibkan mendaftarkan salah satu di antara desa adat atau desa dinas. Persoalan muncul, karena kalau didaftarkan salah satunya, maka berarti desa adat dan desa dinas dipastikan lebur (digabung). Inilah yang akan menjadi pemicu persoalan di Bali ke depan.

Gubernur Pastika pun minta Bupati/Walikota se-Bali untuk mensosialisasikan kepada para bendesa pakraman soal dampak pemberlakuan UU Desa ini. Sebab, menurut Pastika, UU Desa ini ibarat makan buah simalakama. “Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Mau tak mau, memang harus memilih dan ada yang mati,” ujar Pastika.

Pastika menjelaskan, kalau desa pakraman yang didaftarkan ke pusat, maka desa adat akan kehilangan rohnya. “Bisa kehilangan rohnya, itu bisa kerauhan (kesurupan) massal, desa adat tidak otonom lagi. Ibaratnya, jika bendesa dilantik bupati, ya otomatis menjadi bawahan bupati. Itu persoalannya,” papar Pastika. Desa pakraman, kata Pastika, adalah rohnya Bali. “Tapi, kalau bicara uang, lain lagi. Kalau bicara uang, roh dikesampingkan,” imbuhnya. Menurut Pastika, mereka yang menyusun UU Desa tidak mengerti Bali. “Yang nyusun itu, maaf saja, tidak ngerti Bali. Ada problem kompleks di sini, karena tidak konsultasi dulu ke Bali,” ujar Pastika.

Ditegaskan Pastika, yang menyusun UU Desa tidak paham dengan desa pakraman. “Terus, otak kita di Bali dihadapkan kepada uang Rp 1 miliar per desa dalam setahun. Di situ kacaunya.” Karena itu, menurut Pastika, lebih baik desa pakraman dan desa dinas didaftarkan sekaligus ke pusat. Syaratnya, desa pakraman tidak di bawah pemerintahan. “Tapi, saya yakin pusat tidak mau kedua desa didaftarkan. Pemikiran saya, desa pakraman tetap eksis, cuma tidak dapat porsi APBN. Tapi, APBD bertanggung jawab terhadap krama,” ujar Pastika.

Pastika menyatakan, penggabungan desa pakraman dan desa dinas susah, karena fungsi dan perannya berbeda. Belum lagi menyangkut aset desa pakraman, soal wilayah, dan soal orang. “Saya orang Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng yang tinggal di Denpasar. Kalau saya disuruh masuk Desa Pakraman Denpasar, bagaimana Kayangan Tiga saya di Desa Patemon? Saya hanya tinggal di Denpasar,” katanya.

Karena UU Desa sudah diberlakukan, menurut Pastika, langkah terbaik yang harus dilakukan Bali adalah ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu harus ada tim mempersiapkan semua itu. Jika tidak, maka tak ada pilihan bagi Bali kecuali berjuang mewujudkan Otsus Bali. “Supaya Indonesia tahu bahwa Bali ini lain. Makanya Bali harus berstatus Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, atau apalah namanya. Bali ini jangan diseragamkan.”

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dalam pertemuan kemarin memaparkan sederetan dampak dari berlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya, Perda Desa Pakraman dicabut, sehingga Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten, dan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan juga dibubarkan.

Selain itu, kata Wayan Sugiada, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bubar, berlakulah UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Pajak. Yang repot, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur kawasan suci berubah dari sakral jadi profan. Perda Subak juga tercabut, demikian Raperda Pelestarian Warisan Budaya yang sewdang digodok akan buyar.

Yang paling terdampak adalah status krama desa pakraman. Warga desa adat akan jadi terbuka untuk umum bagi WNI, warga non Hindu dan Hindu, Bali dan non Bali asli. Semuanya akan mempunya hak yang sama dalam bidang pemerintahan penyelenggaraan desa, termasuk memilih calon pengurus desa. Semuanya juga punya hak yang sama untuk dipilih sebagai calon kepala desa.

Sementara itu, Bupati Buleleng Agus Suradnyana mengatakan UU Desa sudah menjadi barang jadi. “Jadi, saya tidak akan bicara UU Desa itu lagi. Sekarang kita bicaranya maju, langkah apa ke depan?” ujar Agus Suradnyana.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen