Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Diintimidasi di LP Terdakwa Korupsi, Saksi Diberi Amplop, Segera Dieksekusi Winasa

Diintimidasi di LP Terdakwa Korupsi, Saksi Diberi Amplop, Segera Dieksekusi Winasa

Written By Dre@ming Post on Selasa, 15 April 2014 | 8:10:00 AM

Ketua PKK Dusun Teruna, Desa Taman Bali, Ni Wayan Darmisih, sebagai saksi mengaku pernah diberi amplop berisi uang senilai Rp1 juta oleh Hening Puspita Rini sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan kain seragam PKK Kabupaten Bangli. LSM Forum Transparansi (Fortrans) Jembrana, mendesak mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa segera dieksekusi ke Rutan Negara, sesuai putusan MA.
LSM Desak Winasa Segera Dieksekusi

Negara - LSM Forum Transparansi (Fortrans) Jembrana, mendesak mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa segera dieksekusi ke Rutan Negara, sesuai putusan MA.

"Putusan MA sudah keluar beberapa waktu lalu, tapi kenapa sampai sekarang kejaksaan belum melakukan eksekusi? Ini menjadi bukti, semangat pemberantasan korupsi di daerah masih lemah," kata Ngurah Karyadi, salah seorang aktivis LSM Fortrans, Senin.

Ia juga mengaku heran, Winasa yang sudah divonis bersalah oleh MA dengan hukuman 2,5 tahun, bisa mengatur kejaksaan dengan minta penundaan eksekusi dalam waktu yang lama.

"Dirinya bisa minta penundaan hingga tanggal 25 april, dan anehnya dituruti oleh jaksa. Saya menduga ada kongkalikong dalam eksekusi ini," ujarnya.

Untuk itu ia minta segenap komponen masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi, melakukan tekanan kepada kejaksaan, dan jika perlu mengadukan hal tersebut ke komisi kejaksaan.

"Kalau ditemukan bukti permainan uang dalam eksekusi ini, kami juga akan melaporkannya kepada KPK," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Teguh Subroto membantah, jika ada permainan dalam eksekusi Winasa ini.

Menurutnya, pihaknya sudah menempuh semua prosedur, termasuk dengan menyampaikan surat panggilan kepada mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut.

Sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini, ia mengatakan, pihaknya juga akan mengungkap dugaan korupsi biaya perjalanan dinas yang juga dilakukan Winasa.

Terkait ancaman LSM untuk melapor ke komisi kejaksaan maupun KPK, ia mempersilahkan, karena merupakan hak mereka untuk melakukannya.

I Gede Winasa divonis 2,5 tahun penjara oleh MA, terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, yang saat ini mangkrak.

Saksi Mengaku Diberi Amplop Terdakwa Korupsi PKK

Denpasar - Ketua PKK Dusun Teruna, Desa Taman Bali, Ni Wayan Darmisih, sebagai saksi mengaku pernah diberi amplop berisi uang senilai Rp1 juta oleh Hening Puspita Rini sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan kain seragam PKK Kabupaten Bangli.

"Saya diberi amplop sebagai ucapan terima kasih setelah penyerahan dana hibah dari Provinsi Bali senilai Rp56 juta," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp776 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.

Menurut dia, uang yang diterimanya dari terdakwa itu dibagi berdua dengan bendahara PKK Dusun Teruna.

Oleh karena tidak menggunakan dana hibah tersebut dan diserahkan langsung kepada terdakwa sehingga kelompok PKK tidak membuat laporan pertanggungjawaban. "Karena tidak menggunakan dana tersebut, makanya saya tidak membuat laporan pertanggung jawaban," ujar Darmisih.

Selain Ketua PKK Dusun Teruna, sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Suweda juga menghadirkan Kepala Dusun Teruna I Nyoman Swalila. Menurut dia, dana hibah yang dicairkan tersebut memang diserahkan kepada terdakwa yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali untuk selanjutnya dibelikan kain.

"Sebelum dana hibah tersebut cair terdakwa memang sempat datang ke dusun kami dan memberikan kain," kata saksi.

Selain itu, saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menerima bukti penyerahan sejumlah kain tersebut sehingga dana hibah tersebut bukan tanggung jawab dari penerima.

Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2012 tersebut mestinya disalurkan kepada enam kelompok PKK di Desa Kayubihi dan Desa Taman Bali.

Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa Korupsi Bandara Merasa Diintimidasi di LP

Denpasar - Terdakwa korupsi pengelolaan dana retribusi parkir Bandara Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar Mikhael Maksi merasa diintimidasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.

"Di dalam LP saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.

Atas adanya tekanan dan ancaman tersebut penasihat hukum terdakwa Simon Nahak meminta kepada Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono untuk dipindahkan tempat penahanannya.

"Kami mohon yang mulia mengijinkan pemindahan ke tahanan Polda Bali atau Rumah Tahanan Negara Kabupaten Gianyar," katanya.

Melalui perundingan majelis hakim dan jaksa akhirnya diputuskan terdakwa ditempatkan di tahanan Polda Bali. "Untuk berkas pemindahannya bisa menyusul," kata Gunawan.

Dalam persidangan tersebut terdakwa membacakan pembelaan di luar pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukumnya. Dalam membacakan pembelaan tersebut Mikhael Maksi yang merupakan Manager Operasional PT Penata Sarana Bali (PSB) menangis

"Saya tidak mengetahui tentang program komputer pemotongan parkir untuk laporan pendapatan parkir ke PT Angkasa Pura saya yang menandatangi diinstruksikan oleh General Manager dan diketahui oleh Dirut PSB," kata terdakwa sambil menahan tangis.

Karena terlihat tidak bisa membaca pembelaannya disebabkan menahan tangis, Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono akhirnya meminta surat pembelaan yang dibaca terdakwa tersebut. "Kami minta surat yang terdakwa baca tersebut," kata Gunawan.

Selain Mikhael Maksi kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa lain, yakni Chris Sridana (Dirut PSB), Indra Purabarnoza (Manager PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB), dan seorang tersangka baru Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB).

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 14,5 tahun denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



sumber : antarabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen