Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » 60 tahun Pensiun, Pejabat Eselon II Tertolong UU ASN

60 tahun Pensiun, Pejabat Eselon II Tertolong UU ASN

Written By Dre@ming Post on Senin, 13 Januari 2014 | 7:20:00 AM

RUU ASN disahkan menjadi UU ASN melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Pramono Anung di Senayan, Jakarta, 20 Desember 2013 lalu. Sekarang tinggal ditindaklanjuti dengan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam UU ASN ini, usia pensiun pejabat Eselon II (setingkat Kepala Dinas/Kadis) adalah 60 tahun
DENPASAR - Sejumlah pejabat Eselon II Pemprov Bali yang sempat dag dig dug menunggu nasib antara dipensiunkan di usia 56 tahun atau diperpanjang jabatannya, boleh bernapas lega. Mereka terselamatkan oleh lahirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang, antara lain, mengatur usia pensiun pejabat Eselon II adalah 60 tahun.

RUU ASN disahkan menjadi UU ASN melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Pramono Anung di Senayan, Jakarta, 20 Desember 2013 lalu. Sekarang tinggal ditindaklanjuti dengan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam UU ASN ini, usia pensiun pejabat Eselon II (setingkat Kepala Dinas/Kadis) adalah 60 tahun, sedangkan pejabat Eselon IV dan Eselon III pensiun di usia 58 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, mengatakan terbitnya UU ASN ini, maka Pemprov Bali pending masalah perpanjangan masa pensiun pejabat Eselon II. Bukan hanya lingkup Pemprov Bali, ini juga berlaku di seluruh Indonesia.

“(Masa kerja) Pejabat dapat diperpanjang atau tidak, sekarang itu tidak lagi menjadi pembahasan di daerah. Sebab, sudah ada UU ASN yang mengatur masa pensiun pejabat Eselon II sampai 60 tahun,” ujar Ketut Rochineng, Minggu (12/1). Artinya, lanjut Rochineng, Pemprov Bali tidak lagi memberlakukan pensiun usia 56 tahun atau masa kerjanya diperpanjang bagi pejabat Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II. Pemprov Bali tinggal menunggu UU ASN ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP).

”Kami masih tunggu PP atas UU ASN ini. Katanya, per 20 Januari 2014 nanti sudah ada keputusannya,” tandas Rochineng. Dengan lahirnya UU ASN ini, maka selamat pula nasib tiga pejabat Eselon II lingkup Pemprov Bali yang menunggu pensiun di usia 56 tahun pada awal 2014 ini. Tiga pejabat Eselon II yang sedang menunggu keputusan masa kerjanya diperpanjang oleh Gubernur atau langsung dipensiunkan di usia 56 tersebut, masing-masing Kepala Dinas Koperasi-UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiranatha, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika. Sebetulnya, ada satu lagi jabatan Eselon II yang sudah lowong, yakni Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Bali karena pejabatnya, AA Alit Sastrawan, yang keburu pensiun dan tidak diperpanjang masa kerjanya.

Posisi jabatan Kepala Bawasda yang ditinggalkan Alit Sastrawan kini tinggal menunggu diisi pejabat baru. "Sekarang, Kadis Koperasi-UKM (Dewa Nyoman Patra), Kadis Kehutanan (IGN Wiranatha), dan Kadis Kebudayaan (Ketut Suastika) menunggu diperpanjang atau dipensiunkan di usia 56 tahun,” ujar sumber , beberapa waktu lalu. “Jika masa kerja tiga Kadis ini diperpanjang sampai usia 58 tahun, maka pejabat yang di bawah praktis ketar-ketir. Pasalnya, dipastikan tidak akan ada promosi pejabat di bawahnya kalau masa kerja diperpanjang," imbuhnya. Sementara itu, AA Alit Sastrawan tidak perlu risau pasca pensiun sebagai Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Bali, sebulan lalu. Pasalnya, nama Alit Sastrawan diajukan Pemprov Bali sebagai kandidat calon Komisaris Independen di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

BPD Bali sebetulnya sudah punya dua Komisaris Independen. Satu jabatan Komisaris Independen di antaranya lowong, setelah ditinggalkan I Made Sudja yang terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut) BPD Bali 2013-2017 melalui RUPS pada 25 November 2013 lalu menggantikan posisi I Wayan Sudja. Satu jabatan Komisaris Independen BPD lagi dipegang I Ketut Nurcahya, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud. Nah, nama Alit Sastrawan masuk nominasi untuk menggantikan Made Sudja. Sedangkan untuk Komisasaris Non Independen, BPD Bali baru punya satu pejabat yakni I Gede Sudibya. Mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali ini masa jabatannya di BPD Bali akan habis setahun lagi. Rencananya, Komisaris Non Independen BPD akan ditambah lagi dari satu menjadi dua orang. Untuk Komisaris Non Independen, Pemkab Badung selaku pemegang saham mayoritas BPD Bali sudah mengajukan satu nama, yakni Wisnu Bawa Temaja.

Informasi yang dihimpun , Minggu kemarin, pengajuan nama Alit Sastrawan sebagai calon Komisaris Independen BPD Bali sudah ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun. Betulkah? Saat dikonfirmasi , Alit Sastrawan membenarkan dirinya diajukan jadi calon Komisaris Independen BPD oleh Pemprov Bali. Namun, itu diketahui dari informasi informal. “Ya, terserah Pemprov Bali saja. Saya juga nggak tahu kalau sudah resmi dicalonkan 9jadi Komisasris (Independen BPD Bali),” kilah Alit Sastrawan, Minggu kemarin. Apakah yakin bisa gol menjadi Komisaris Independen BPD Bali, mengingat banyak kandidat nanti yang diusulkan karena harus bersaing malalui Bank Indonesia (BI)? Alit Sastrawan tidak mau banyak komentar, karena dirinya harus mengikuti mekanisme pencalonan. “Nggak tahu juga ni. Tapi, belum apa-apa ini, baru calon saja. Masih panjang prosesnya. Doakan saja supaya jalan dengan baik,” pinta mantan birokrat asal Tembuku, Bangli ini.

Di sisi lain, Juru Bicara BPD Bali, I Wayan Martana, mengatakan saat ini memang ada proses penjaringan calon Komisaris Independen yang bisa diusulkan pemilik saham (Gubernur Bali, para Bupati/Walikota). ”Dicari satu Komisaris Independen BPD Bali,” ujar Martana yang Sekretaris BPD Bali. Komisaris Independen ini, lanjut martana, nantinya akan diajukan ke Dewan Komisaris BPD Bali. Kemuduian, Dewan Komisaris mengajukan ke BI. “Lolos dan tidaknya itu tergantung hasil seleksi di BI. Siapa saja bisa diajukan, sepanjang mereka memenuhi syarat dan mekanisme,” ujar Martana.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen