Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Sewaan

Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Sewaan

Written By Dre@ming Post on Jumat, 13 Desember 2013 | 6:59:00 AM

"Mobil digadaikan oleh pelaku dengan harga kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta per unit," kata Kapolsek. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membuka usaha pejualan perangkat rumah tangga dan berfoya-foya. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mobil Hasil Kejahatan Dikirim ke Jakarta

Denpasar - Mobil hasil kejahatan di Bali dikirimkan oleh pelakunya ke Jakarta sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Sesampai di Jakarta pelat mobil diganti," kata Riski Gusbianto (54), saksi kasus penggelapan mobil Honda CRV, dalam sidang di PN Denpasar.

Ia mengungkapkan bahwa mobil nomor polisi DK-99-SH diganti oleh pelakunya, Haris, menjadi B-1984-RVS.

Riski yang masih memiliki hubungan famili dengan korban, Surono Harianto, sempat mengetahui mobil itu berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Namun dia tidak menaruh curiga bahwa mobil berwarna putih itu milik saudaranya yang sering kali tinggal di Perumahan Grand Lot, Kabupaten Badung.

Mobil tersebut diamankan polisi saat menggelar Operasi Zebra di Jakarta karena nopol berbeda dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Riski, mobil itu dilarikan Haris setelah mendapat kunci kontak dari adiknya, Karlina, yang merupakan kekasih gelap Surono Harianto.

Haris dan Karlina sama-sama duduk di kursi terdakwa dan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pencurian.

Saksi Kesulitan Hubungi Terdakwa Penggelapan Mobil

Denpasar - Saksi mengaku kesulitan saat beberapa menghubungi terdakwa kasus penggelapan mobil sewa di Denpasar sejak April 2013.

"Setiap kali dihubungi, telepon seluler terdakwa tidak aktif," kata Marselina Manuani saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Mobil saksi Daihatsu Xenia disewa terdakwa I Made Sugiarta untuk masa dua bulan terhitung sejak 15 Oktober 2012. Perjanjian sewa-menyewa disepakati seharga Rp5,1 juta melalui akta notaris.

Beberapa hari kemudian, terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa selama dua bulan dengan menyanggupi pembayaran senilai Rp2,8 juta per bulan.

"Terdakwa menjanjikan mengembalikan mobil saya pada bulan April 2013. Namun sampai saat ini mobil saya belum kembali," ujarnya.

Marselina sempat curiga karena setiap diminta mengembalikan mobil tersebut terdakwa sulit dihubungi dan banyak alasan. "Saya tambah curiga dengan sikap terdakwa karena saat saya menagih mobil saya kembali terdakwa banyak alasan," kata Marselina Manuani.

 Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean dan Jaksa Penuntut Umum Sujaya itu terdakwa I Made Sugiarta dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobi Sewaan

Tabanan - Jajaran Kepolisian Sektor Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, berhasil menangkap pelaku penggelapan lima unit mobil sewa.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Kerambitan (Kabupaten Tabanan)," kata Kepala Polsek Kediri Ajun Komisaris Rony Riantoko, Kamis.

Untuk menangkap pelaku yang tinggal di Desa Buwit, Kecamatan Kediri, petugas menyamar sebagai orang yang hendak menerima gadai mobil tersebut.

"Awalnya kami mendapat laporan dari korban yang mengaku kendaraannya tidak kunjung dikembalikan dalam beberapa waktu setelah disewa pelaku," ujar Kapolsek.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengaku menggelapkan lima unit mobil. Namun dari lima itu, polisi baru berhasil mengamankan tiga unit mobil karena sisanya masih dalam penelusuran.

"Mobil digadaikan oleh pelaku dengan harga kisaran Rp30  juta hingga Rp50 juta per unit," kata Kapolsek.

Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membuka usaha pejualan perangkat rumah tangga dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



sumber : antarabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen