Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Prof Titib Dijebloskan ke Tahanan

Prof Titib Dijebloskan ke Tahanan

Written By Dre@ming Post on Selasa, 19 November 2013 | 6:52:00 AM

Prof Made Titib, empat tersangka lagi yang dijebloskan Kejati Bali ke sel tahanan, Senin siang
DENPASAR - Penanganan kasus dugaan korupsi 14 item pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang merugikan negara Rp 1,4 miliar memasuki babak baru. Lima tersangka kasus tersebut sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (18/11), termasuk di antaranya mantan Rektor IHDN Denpasar Prof Dr I Made Titib.

Selain Prof Made Titib, empat tersangka lagi yang dijebloskan Kejati Bali ke sel tahanan, Senin siang, masing-masing I Nyoman Suweca (staf IHDN), I Wayan Sudiasa (rekanan IHDN), Ni Putu Indra Maritim (rekanan IHDN), dan Praptini (Pembantu Rektor II IHDN). Mereka dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar. Lima tersangka kasus IHDN ini ditahan di dua tempat terpisah, yakni LP Kerobokan (Kecamnatan Kuta Utara, Badung) dan Rutan Gianyar. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Prof Made Titib cs kemarin sempat diperiksa penyidik Kejati Bali sejak pagi pukul 09.00 Wita. Siang sekitar pukul 14.00 Wita, seusai pemeriksaan, kelima tersangka diberikan kesempatan untuk makan siang dan dilakukan pengecekan oleh dokter khusus dari pihak kejaksaan. Setelah memastikan kelima tersangka dalam kondisi sehat, satu per satu mereka diangkut mobil tahanan kejaksaan untuk dijebloskan ke sel tahanan. Tersangka pertama yang dibawa ke sel tahanan dari Kejati Bali kemarin adalah Ni Putu Indra Maritim.

Dia diangkut menuju Rutan Gianyar menggunakan mobil Avansa warna biru plat hitam DK 1265 AB. Tersangka perempuan yang mengenakan baju putih kombinasi celana hitam ini tampak tegang. Putu Indra sendiri merupakan rekanan yang ditunjuk IHDN dalam proyek pengadaan 14 item barang dan jasa. Kendali dalam suasana tegang, Putu Indra masih sempat menjawab saat masuk dalam mobil yang mengantarnya ke sel tahanan. “Semoga semuanya cepat berlalu," ujar Putu Indra. Tak berselang lama, giliran tersangka Prof Made Titib, Praptini, Nyoman Suweca, dan Wayan Sudiasa yang dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Bali plat merah dengan No Pol DK 1071. Mereka berempat dijebloskan ke LP Kerobokan. Keempat tersangka ini memilih bungkam saat dimintai komentarnya. Prof Titib, tersangka yang pakar Kitab Suci Weda, sempat terlihat menelepon keluarganya untuk memberitahukan penahanannya.

Sementara itu, Adpidsus Kejati Bali, Putu Gede Sudharma, menyatakan Praptini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. “Sedangka empat lainnya baru kami tetapkan sebagai tersangka Kamis (14/11) lalu,” jelas Putu Gede Sudharma didampingi Kasi Penkum Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Senin siang. Menurut Sudharma, penahanan para tersangka kasus IHDN Denpasar ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi-saksi, atau menghilangkan barang bukti. “Buat sementara, mereka ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan Undang-undang,” jelas jaksa asal Singaraja, Buleleng ini. Proyek pengadaan 14 item barang dan jasa IHDN yang menyeret Prof Titib cs sebagai tersangka ini bernilai Rp 25 miliar. Dari proyek ini, dana yang diduga ditilep para tersangka mencapai Rp 1,4 miliar. Para tersangka diduga telah membuat tender fiktif, di mana seolah-olah proyek tersebut ditenderkan. Padahal kenyataannya, pengadaan barang dan jasa di IHDN Denpasar tersebut tidak pernah ditenderkan.

Tersangka Praptini awalnya menyuruh Putu Indra Maritim untuk mencarikan rekanan buat pengadaan barang dan jasa di IHDN. Selanjutnya, Putu Indra Maritim meminta tolong kepada tersangka Wayan Sudiasa untuk mencari perusahaan-perusahaan seperti yang diminta Indra Maritim. Setelah mendapatkan perusahaan tersebut, Praptini kembali memerintahkan tersangka Nyoman Suweca untuk membuat berkas-berkas agar seolah-olah proyek itu sudah ditenderkan. Sebaliknya, Prof Titib ditetapkan jadi tersangka, karena selain sebagai kuasa pengguna anggaran, juga banyak membuat keputusan-keputusan penunjukan orang-orang yang mengisi jabatan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di IHDN tersebut. “Kalau dilihat dari berkasnya, proyek itu kelihatannya memang ditenderkan. Tapi, dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, ternyata proyek itu tidak pernah ditenderkan,” ujar Sudarma.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen