Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Arnawa Menang di MA

Arnawa Menang di MA

Written By Dre@ming Post on Rabu, 31 Juli 2013 | 7:06:00 AM

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar, 4 Oktober 2012 lalu, mantan Bupati Arnawa divonis hakim 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan anak buahnya, Cok Istri Tresna Dewi, divaonis 4 tahun penjara plus wajib bayar denda Rp 300 juta. Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut kemudian dianulir oleh PT Denpasar pada 21 Januari 2013 lalu. Berdasarkan putusan banding PT Denpasar, hukuman mantan Bupati Arnawa didiscount 2 tahun menjadi 4 tahun penjara, sementara hukuman Cok Istri Tresna Dewi dikurangi 2 tahun pula menjadi 2 tahun penjara. Atas putusan banding PT Denpasar tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangli mengajukan kasasi ke MA. Ternyata, MA bergeming."Menolak kasasi JPU," bunyi putusan kasasi MA dalam sidang yang yang digelar di Jakarta, 11 Juli 2013 lalu, sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (30/7). Dengan keluarnya putusan kasasi majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan hakim MLU tersebut, maka terpidana mantan Bupati Arnawa memperoleh ‘kemenangan’ kedua secara beruntun.
DENPASAR - Mantan Bupati Bangli terpidana kasus korupsi dana bansos 2010 senilai Rp 1,395 miliar, I Nengah Arnawa, menuai ‘kemenangan’ beruntun. Setelah hukumannya dikurangi 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, kini putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) juga memangkas masa hukuman Ketua Bappilu DPD PDIP Bali ini.

Nengah Arnawa yang mantan Bupati Bangli dua kali periode (2000-2005 dan 2005-2010) menjadi terpidana kasus dana bansos bersama mantan Sekretaris Pribadi (Sepkri)-nya sekaligus Bendahara Bupati, Cokorda Istri Tresna Dewi. Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar, 4 Oktober 2012 lalu, mantan Bupati Arnawa divonis hakim 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan anak buahnya, Cok Istri Tresna Dewi, divaonis 4 tahun penjara plus wajib bayar denda Rp 300 juta. Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut kemudian dianulir oleh PT Denpasar pada 21 Januari 2013 lalu. Berdasarkan putusan banding PT Denpasar, hukuman mantan Bupati Arnawa didiscount 2 tahun menjadi 4 tahun penjara, sementara hukuman Cok Istri Tresna Dewi dikurangi 2 tahun pula menjadi 2 tahun penjara. Atas putusan banding PT Denpasar tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangli mengajukan kasasi ke MA. Ternyata, MA bergeming.

"Menolak kasasi JPU," bunyi putusan kasasi MA dalam sidang yang yang digelar di Jakarta, 11 Juli 2013 lalu, sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (30/7). Dengan keluarnya putusan kasasi majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan hakim MLU tersebut, maka terpidana mantan Bupati Arnawa memperoleh ‘kemenangan’ kedua secara beruntun. Sebab, hukumannya tetap berkurang 2 tahun menjadi 4 tahun penjara, sebagaimana putusan banding PT Denpasar. Mantan Bupati Arnawa sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, karena terungkap fakta bahwa dana bansos senilai Rp 1,4 miliar dibagikan lebih dulu, baru kemudian Bendahara Bupati Bangli, Cok Istri Tresna Dewi, diminta untuk membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban.

Sidang putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi, 4 Oktober 2012 sore, kemudian memvonis terdakwa mantan Bupati Arnawa 6 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan jaksa 6,5 tahun) dan terdakwa Cok istri Tresna Dewi 4 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun). Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tim jaksa yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terbukti memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 54 ayat 1 KUHP. Selain dihukum masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, terdakwa mantan Bupati Arnawa dan Cok Istri Tresna Dewi juga diwajibakan membayar denda sebesar Rp 300 juta per orang.

Bukan hanya itu, keduanya juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,395 miliar. Sebelum divonis hakim, mantan Bupati Arnawa telah dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ke sel tahanan sejak 11 Juni 2012 lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos senilai hampir Rp 1,4 miliar. Dana Bansos Bangli 2010 yang menyeret Arnawa sebagai terpidana ini menyangkut Bansos Punia untuk 5 desa yang hingga kini belum menerima bantuan. Kelima desa yang berhak menerima dana Bansos punia itu masing-masing Desa Kayubihi (Kecamatan Bangli), Desa Bambang (Kecamatan Tembuku), Desa Bebalang (Kecamatan Bangli), Desa Pengotan (Kecamatan Bangli), dan Desa Sukawana (Kecamatan Kintamani). Sebagaimana diberitakan, dana Bansos untuk Desa Bambang sebesar Rp 445 juta, sementara untuk Desa Kayubihi sebesar Rp 350 juta, Desa Bebalang sebesar Rp 275 juta, Desa Sukawana sebesar Rp 225 juta, dan Desa Pengotan sebesar Rp 100 juta. Sayangnya, hingga Selasa kemarin belum diperoleh konfirmasi langsung dari mantan Bupati Arnawa terkait ‘kemenangan’nya di tingkat kasasi MA. Namun, kubu PDIP selaku induk partai yang menaungi Nengah Arnawa, merasa bersyukur atas putusan kasasi MA. Maklum, mantan Bupati Arnawa adalah siimbol partai yang masih menjabat sebagai Ketua Bappilu DPD PDIP Bali.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggota DPD PDIP Bali, Wayan Sutena, menegaskan berkurangnya masa hukuman Arnawa akan menjadi power dan suplemen bagi kader Banteng. Menurut Sutena, putusan kasasi MA ini harus dihormati sampai punya kekuatan hukum tetap alias incraht. "Yang jelas, hakim MA melihat secara objektif persoalan. Nengah Arnawa yang sebelumnya divonis 6 tahun, bisa dikurangi menjadi 4 tahun penjara, ini sebuah keputusan hukum luar biasa. Berarti, ada fakta hukum dan fakta kebenaran dari perkara tersebut yang belum jadi pertimbangan di tingkat Pengadilan Tipikor sebelumnya," ujar Sutena, tadi malam. Sutena mengakui, berkurangnya hukuman mantan Bupati Arnawa ini membawa dampak positif secara mental bagi gerakan politik kader PDIP di bawah, terutama Kabupaten Bangli.

“Ini menandakan bahwa Saudara Nengah Arnawa sebagai salah satu kader terbaik akan cepat kembali ke barisan partai. Ini memberi motivasi dan menjadi suplemen bagi kader partai menghadapi perhelatan politik ke depan,” tegas Sutena yang mantan ketua DPRD Klungkung 1999-2004. Adakah Nengah Arnawa akan bisa berlaga dalam perebutan kursi Ketua DPD PDIP Bali melalui Konferda 2015? Menurut Sutena, jika sudah bebas saat itu, tentu saja terbuka peluang. "Tapi, saya yakin beliau (Arbnawa) tidak ambisi ke sana. Saya tahu betul dia,” ujar Sutena yang juga mantan Ketua DPC PDIP Klungkung. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen