Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Warga Belanda Dituntut Empat Tahun

Warga Belanda Dituntut Empat Tahun

Written By Dre@ming Post on Jumat, 08 Maret 2013 | 8:26:00 AM

Jumat, 8 Maret 2013 , 08:09

Warga negara Belanda Jan Jacobus Voogle - "Saksi-saksi dan alat bukti di persidangan sudah mengarah bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Putu Ambara selaku JPU perkara tersebut
Singaraja  - Warga negara Belanda Jan Jacobus Voogle dituntut hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Saksi-saksi dan alat bukti di persidangan sudah mengarah bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Putu Ambara selaku JPU perkara tersebut.

Sebelumnya beberapa orang tua korban dalam persidangan tersebut tidak mengakui keterangan yang
diberikan dalam berita acara pemeriksaan.

Para orang tua korban mengaku bahwa terdakwa yang telah berusia 50 tahun itu sangat baik dan dermawan, terutama pada kalangan anak-anak.

 
Dre@ming Post______
sumber : antarabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen