Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Hakim Mengaku Sidangkan Nenek Loena, karena Pesan Sponsor

Hakim Mengaku Sidangkan Nenek Loena, karena Pesan Sponsor

Written By Dre@ming Post on Selasa, 26 Juni 2012 | 11:36:00 PM

Rabu, 27 Juni 2012 | 01:09

DENPASAR - Penasihat Hukum terdakwa Loena Kanginnadhi, 77, Sumardhan mengaku jika hakim yang ada di PN Denpasar sudah pernah berterus terang jika mereka mengaku kalau sidang terhadap Loena itu sudah merupakan pesan sponsor.

Sumardhan menjelaskan, salah seorang hakim yang menangani sidang sudah pernah bertemu langsung Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana sudah berterus terang jika kasus ini dipaksakan karena pesan sopnsor.

Sumardhan bersama keluarga klien langsung menghadap anggota majelis hakim untuk mempertanyakan kenapa kasus ini disidangkan, padahal sudah mendapat penetapan hukum berupa perkara keputusan perkaran praperadilan Nomor 5 tanggal 2 November 2011.

"Namun hakim mengatakan jika sidang ini berdasarkan pesan sponsor," ujarnya saat jumpa wartawan di Denpasar, Selasa (26/6).

Bahkan, Loena pernah ditangkap atau diambil dari RSUP Sanglah ke LP Kerobokan tanggal 20 Mei 2012. Alasan dimasukan ke LP karena izin masa berobat sudah selesai. Setibanya di LP, nenek tua renta tersebut
langsung pingsan ketika melihat jika itu adalah LP.

"Seluruh penghuni LP langsung heboh dan Loeana langsung dibawa pulang ke rumah," ujarnya. Menurut Sumardhan, pihaknya tetap konsisten jika klienya sama sekali tidak bertujuan untuk menghentikan perkara yang bersangkutan.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (26/6), Kanginnadhi memutuskan tetap membantarkan nenek 77 tahun itu. Saat membacakan keputusannya, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk menegaskan hal itu.

"Berdasarkan penetapan nomor 381 Majelis Hakim memutuskan membantarkan terdakwa," kata Tony, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/6).

Dalam sidang perdana itu terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Sumardan juga mendesak kepada Majelis Hakim untuk meminta alasan dari N Ratep yang menyatakan kondisi Loeana baik-baik saja. "Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta keterangan dokter Ratep yang menyatakan orang lumpuh dinyatakan sehat dan bisa diperiksa," kata Sumardan.

Pengacara asal Surabaya itu juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan yang dimintakan kuasa hukum. Pasalnya, kata Sumardhan, ada pengaturan jika nenek seusia Loeana tak layak untuk ditahan.

Tony mengabulkan permintaan Sumardhan. Hanya saja, Tony enggan menuruti permintaan Sumardhan untuk menanyakan alasan dari N Ratep jika Loeana sakit, namun dinyatakan sehat. Pun halnya dengan penangguhan penahanan. Tony sama sekali tak menyentuhnya.

"Silakan kedua tim dokter memberikan keterangan tentang kondisi terdakwa, agar kita bisa mengambil keputusan. Kasus ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut," kata Tony.

Sementara itu, JPU yang dipimpin Putu Astawa mengatakan jika tak ada koordinasi dari kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan Loeana. Soal kondisi kesehatan, JPU tetap mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan dari N Ratep yang menyatakan Loeana dalam kondisi sehat. "Kami tetap mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh dokter," kata Astawa.

Menengahi perdebatan itu, Majelis Hakim mengambil tiga keputusan. Membantarkan status terdakwa, meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar dan memindahkan rumah sakit tempat nenek itu dirawat. Sebelumnya, nenek malang itu dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

"Sidang akan kami lanjutkan setelah Majelis Hakim menerima surat resmi dari Tim IDI Denpasar. Segala sesuatunya akan kami putus setelah rekomendasi IDI keluar," kata Tony mengakhiri sidang.

Dre@ming Post______
sumber : MICOM
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen