Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Gubernur Jalankan Perda RTRW

Gubernur Jalankan Perda RTRW

Written By Dre@ming Post on Selasa, 07 Februari 2012 | 5:02:00 AM

Selasa, 7 Pebruari 2012, 04:49

Gubernur Bali Made Mangku Pastika
DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika putuskan untuk segera melaksanakan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, tanpa melalui revisi lagi. Alasannya, proses Perda RTRW sudah sesuai prosedur dan kajian akademis, termasuk kajian para tokoh agama dan adat.

Penegasan ini disampaikan Pastika di sela-sela pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Bali dari unsur Aliansi LSM, Forum Rektor, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi, Tim Penegak Bhisama, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), kalangan sulinggih, dan elemen masyarakat lainnya di Kantor Gubernur, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/2).

Ketetapan Gubernur Bali untuk segera melaksanakan Perda RTRW tanpa menunda-nunda ini dituangkan melalui surat pernyataan tertulis. Surat pernyataan itu kemarin ditandatangani langsung Gubernur Pastika bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Bali yang juga Ketua Forum Rektor Se-Bali, Prof Dr dr Made
Bakta SpPD (KHOM), dan unsur lainnya.

Penandatanganan surat pernyataan ‘Laksanakan Perda RTRW’ itu disaksikan sekitar 50-an perwakilan eksponen masyarakat dari Tim Penegak Bhisama, PHDI, MUDP, Forum Rektor, Forum Guru Besar Bali, BEM, BEM, Aliansi LSM Bali (yang beranggotakan belasan LSM), Ormas Hindu seperti KMHDI, dan tokoh lainnya.

Ketua MUDP Bali Jero Gede Putus Upadesa Wayan Suwena juga hadir bersama Sekretaris Tim Penegak Bhisama Putu Wirata Dwikora (yang notabene Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat), Ida Pedanda Gede Sebali Tianyar Arimbawa (Ketua Sabha Pandita PHDI Pusat), Ida Rsi Agni Jayamukthi, Dang Acharya Yogananda, Ida Mpu Siwa Budha Daksa Darmita, dan Ida Mpu Jaya Acharyananda. Menurut Pastika, tidak ada alasan apa pun untuk merevisi Perda RTRW. Pasalnya, penyusunan Perda RTRW telah melalui jalan panjang dan perdebatan panjang pula. "Pembuatan Perda RTRW sudah melalui mekanisme dan kajian akademis serta instansi terkait. Sebelum ditetapkan, Perda RTRW ini juga telah dilakukan sosialisasi yang melibatkan Kabupaten/Kota se-Bali," tegas Pastika.

"Jadi, kami konsisten akan menegakkan Perda RTRW, apalagi warga masyarakat sudah mendukung sepenuhnya peraturan itu," imbuh mantan Kapolda Bali dan Kalakhar BNN berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Purn Polisi ini.

Ditegaskan Pastika, kendati ada rekomendasi dari DPRD Bali untuk sementara menunda penerapan Perda RTRW, namun pihaknya merasa tidak ada alasan untuk menunda pemberlakukan Perda ini. Soalnya, Perda RTRW sudah sesuai prosedur dan kajian akademis, termasuk juga kajian tokoh agama dan adat. Pemberlakukan Perda RTRW, kata Pastika, bertujuan untuk melestarikan keberadaan Bali, sehingga Pulau Dewata secara geografis tetap pada tatanan. Perda RTRW juga mengatur kawasan strategis pariwisata Bali. "Kami harapkan semua pihak jangan menganggap keberadaan Perda ini mempersulit aktivitas warga, termasuk juga dalam pembangunan fasilitas pariwisata. Perda ini mengatur kawasan-kawasan yang mana saja boleh dibangun fasilitas dan yang tak boleh membangun fasilitas wisata," tandas Pastika.

Lagipula, lanjut Pastika, keberadaan Perda RTRW nantinya dijabarkan dalam implementasi peraturan lain, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). "Dalam peraturan ini akan mengatur dan menjabarkan Perda RTRW, untuk selanjutnya dapat dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali," katanya.

Selain masalah Perda RTRW, kata Pastika, persoalan kawasan strategis yang berada di bawah kendali Pemprov Bali juga ditegaskan akan tetap dijaga. Pastika meminta para Bupati/Walikota se-Bali tidak mengeluarkan izin pembangunan hotel di kawasan strategis Pemprov Bali. Pembangunan akomodasi atau hotel di kawasan strategis ini haruslah atas rekomendasi dari Pemprov Bali dan Mendagri. Sementara, Aliansi Masyarakat Bali melalui Ketua Forum Rektor Prof Made Bakta, menyatakan dukungan atas sikap Gubernur Pastika untuk segera menegakkan Perda RTRW. Menurut Rektor Unud ini, pihaknya telah melakukan kajian mendalam secara akademis Perda RTRW. Dari kajian itu, tidak perlu ada lagi kajian apa pun dan mengutak-atik Perda RTRW.

“Kami telah melakukan kajian mendalam secara akademis. Kami berpendapat, dilihat dari segi tinjauan ideal, normatif, substansial, prosedural, tinjauan partisipasi masyarakat, dan tinjauan argumentatif rasional, Perda No 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi ini adalah Perda yang sah dan bertujuan untuk menjaga pembangunan Bali. Jadi, tidak perlu ada revisi lagi, justru Perda RTRW harus segera dilaksanakan,” ujar Prof Bakta.

Menurut Prof Bakta, DPRD Bali tidak semestinya membentuk Pansus Penyempurnaan Perda RTRW dalam menyerap aspirasi dari para Bupati/Walikota terkait usulan revisi. "Apalagi yang harus direvisi atau disempurnakan? Sebab, yang menyangkut bhisama itu sudah jelas. Pencantuman bhisama dalam Perda tidak bertentangan dengan Undang-undang," katanya.

Sementara itu, Putu Wirata Dwikora menegaskan sudah tidak ada celah untuk merevisi Perda RTRW. ”Alasan-alasan yang tidak memungkinkan revisi sudah sedemikian lengkap, baik alasan yuridis bahwa penyempurnaan atau revisi paling cepat bisa dilakukan setelah 5 tahun, maupun alasan sosial berupa aspirasi berbagai elemen masyarakat Bali yang mendesak Perda RTRW segera dilaksanakan,” tandas Sekretaris Tim Penegak Bhisama ini. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen