Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Buleleng sweeping sejumlah warung patokan di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Minggu (7/6/2015). |
SINGARAJA - Dua wanita penghibur yang terjaring sweeping petugas di warung patokan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada Minggu (7/6/2015) lalu dipulangkan ke daerah asalnya.
Keduanya dipulangkan karena masih bocah.
Dua gadis itu adalah D (15) dan A (17) yang sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, kedua gadis ini merupakan korban perdagangan manusia.
Keduanya awalnya dijanjikan bekerja di rumah makan, tetapi sesampainya di Buleleng justru dipekerjakan di warung patokan sebagai wanita penghibur.
Dikatakan, keduanya sudah lima bulan bekerja di warung patokan tersebut.
Selama itu pula mereka tidak bersekolah.
Adanyana TJ menambahkan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik warung yang mempekerjakan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pemilik warung diduga memalsukan identitas dan merubah umur dua bocah ini.
“Pemilik warung patokan yang berinisial S dan G, saat ini masih kami lidik. Kami masih lakukan pengumpulan bukti, apakah calon tersangka terlibat menyiapkan atau mendapat jasa dari dua gadis di bawah umur. Kalau memang berkembang, penyedia warung patokan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang terlibat aksi mempekerjakan anak di bawah umur akan dikenakan Pasal 2 UU RI/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya tiga sampai 15 Tahun penjara.
sumber : tribun