Ketut Minti (kiri) bersama Nengah Srinada (kanan) terduduk di depan rumahnya di Desa Menyali, Sawan, Buleleng, Senin (9/3/2015). |
SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga polisi di Karangasem, Bali pada 26 Januari 2008?
Pelaku, Keteg yang dikenal keluarga itu sebagai ahli pengobatan tradisional meminta keluarga Srinata berkumpul. Lalu Keteg menyuruh Sujana membuat kopi sebanyak lima gelas dan meminta empat gelas di antaranya dicampur dengan ramuan yang telah ia siapkan. Siapa nyana, ramuan itu ternyata potasium.
Tanpa menaruh curiga karena Keteg dikenal balian (tabib) yang pernah menolong keluarga itu, maka seluruh keluarga meminum kopi yang telah bercampur dengan racun tersebut. Dalam hitungan menit, mereka berempat tergeletak tidak bernyawa.
Mereka adalah I Komang Alit Srinata (48), Ni Kadek Suti (40), I Dede Sujana, dan I Kadek Sugita.
Setelah itu, Keteg menggasak uang dan perhiasan keluarga polisi tersebut. Keteg kabur. Namun dia berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Selidik punya selidik, Keteg juga pernah melakukan hal yang sama sebelumnya. Yaitu meracun dengan cara yang sama dan mengakibatkan dua keluarga meninggal dunia.
Aksi keji tersebut dilakukan di Buleleng. Korbannya antara lain Wayan Banah dan istrinya, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, serta Kadek Suara dan istrinya, Ni Luh Sukesi, warga Banjar Tingkih Rapet, Desa Jinengdalem Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari informasi yang dihimpun, Keteg dikabarkan akan dieksekusi pada Juli mendatang. Ia masuk gelombang ketiga setelah dua terpidana mati kelompok Bali Nine dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Rencananya, Keteg akan dieksekusi bersama seorang penghuni LP Kerobokan lain, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris terpidana mati narkoba Lindsay Sandiford.
Keteg sudah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), sedangkan Lindsay belum mengajukan PK. Namun menurut Kalapas Kerobokan, Sudjonggo, hingga saat ini belum ada balasan terkait PK yang diajukan Keteg.
Keluarga Keteg Mohon Pengampunan
SINGARAJA - Nengah Srinada (75) duduk ditemani istrinya yang juga sudah renta, Ketut Minti (65), di depan rumahnya Banjar Adat Kubu Anyar, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (9/3/2015).
Srinada saat ini masih harap-harap cemas menanti eksekusi mati sang adik, Putu Suaka alias Keteg (52).
Saat ini, Keteg masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada 22 September 2008 lalu. (Baca Berita Terkait : Keteg, Balian Pembunuh Satu Keluarga Polisi Mendekati Eksekusi)
Putusan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 27 Oktober 2008, putusan kasasi pada 27 Januari 2009 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 20 Juli 2010. Bahkan, Suaka pernah mengajukan grasi pada presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2013, namun ditolak.
Srinada mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalani adiknya itu. Bahkan selama tujuh tahun dipenjara di LP Kerobokan, ia hanya sekali menengoknya karena keterbatasan biaya.
Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual bakso keliling. Namun, sejak setahun terakhir ia berhenti karena gejala stroke yang dideritanya.
"Kalau bisa ada pengampunan dari pemerintah. Kami ini orang kecil tidak tahu apa. Sebelum dihukum ia jarang pulang ke sini dan lebih sering di Denpasar. Saya waktu itu juga tidak menyangka apa yang dilakukan adik saya karena di keluarga sini dia orangnya ramah dan mudah bergaul," ujarnya, kemarin.
Keteg merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga polisi di Karangasem. Pembunuhan itu dilakukan Keteg saat mendatangi rumah Aiptu I Komang Alit Srinata (48) pada 26 Januari 2008 malam di Banjar Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem.
Di rumah itu, selain Srinata, juga ada istrinya Ni Kadek Suti (40) dan anak mereka, I Dede Sujana dan I Kadek Sugita.
propinsibali.com_____
sumber : tribun