DENPASAR - Dakwaan perkara I Wayan Candra di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/2/2015) kemarin menyebutkan, Candra selaku Bupati Klungkung periode 2003-2008 dan periode 2008-2013. Bersama 14 orang tersangka dalam berkas terpisah telah didakwa sebagai orang yang melakukan, atau turut serta pada Mei 2006 sampai November 2008 melawan hukum.
Ia melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perkaranya bermula saat tahun 2006 Pemkab Klungkung merencanakan pembangunan Dermaga Gunaksa di lokasi bekas Galian C di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Klungkung. Namun setelah lokasi ditetapkan melalui SK Bupati Klungkung No 183 tahun 2006 penetapannya tidak diikuti dengan pemblokiran lokasi oleh terdakwa.
Selama kurun waktu 2003 sampai 2013, terdakwa telah melakukan hal-hal yang menguntungkan dirinya sendiri lalu menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 60.026.654.218,33.
Atas perbuatannya inilah Candra dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah dibacakan dakwaan oleh JPU Azman Tanjung dkk, pihak penasehat hukum Candra yang diwakili Wayan Warsa T Buana menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Setelah kami mendengarkan dan membacakan dakwaan kami akan menyatakan eksepsi. Kami meminta waktu dua minggu," ujar Warsa.
propinsibali.com_____
sumber : tribun