TABANAN - Ni Wayan Siani (45) warga Banjar Tangis, Desa pajahan, Kecamatan Pupuan Tabanan tertunduk lesu dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tabanan Selasa (6/1/2015) siang. Ia pun harus mempertanggungjawabkan atas aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, pada Sabtu (3/1/2015) lalu, terjadi pencurian uang dirumah Sang Kompyang Patra yang diketahui suami pelaku, dengan cara memecahkan kaca pintu lemari.
Sekira pukul 08.00 wita, Kompyang Patra, pergi keluar rumah untuk rapat kelompok air. Sedangkan istrinya berpamitan pergi ke Desa Bantiran.
Namun selesai rapat sekira pukul 11.30 wita Patra pulang ke rumah dan masuk ke kamar tidur. Dan di lihat pintu lemarinya sudah rusak. Setelah dicek uang yang di simpan di dalam lemarinya sudah tidak ada.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata pencurinya tidak lain adalah istri dari Patra sendiri yaitu Wayan Siani. Selain uang tunai yang dicuri, ia pun mengambil sebuah kalung emas dan cincin," tambahnya.
Lebih lanjut Arta Ariawan mengatakan, barang-barang yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp 63 juta, sebuah kalung emas 2,20 gram seharga Rp 925 ribu, dan sebuah cincin mata sembilan 3,4 gram seharga Rp 950 ribu. "Akibat perbuatannya, Siani dikenakan pasal 367 KUHP,"jelasnya.