GELAR PERKARA - Sejumlah petugas gelar perkara kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam dengan pelaku bapak dan anak di Mapolres Buleleng, Senin (12/1/2015). |
SINGARAJA - Wayan Rafi'i (67), warga Banjar Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali diamankan polisi karena berusaha menyerang sekelompok polisi menggunakan senjata tajam (sajam).
Waktu itu, polisi yang hendak menangkap Agus yang berada di dalam rumahnya langsung dihalangi Rifa'i di depan rumah. Pria itu mengacungkan senjata tajam berupa sebilah pedang kepada polisi. Sesaat kemudian polisi langsung mengamankan Rifa'i.
Namun, ia beralasan hanya berusaha melindungi diri karena sekelompok polisi tanpa seragam itu berusaha memasuki rumahnya tanpa permisi. Saat itu, Kamis (4/12/2014) pukul 23.00 Wita sekelompok polisi dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buleleng hendak menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agus Rian Hidayat (24). Agus tak lain adalah anak Rifa'i.
Rifa'i mengatakan, saat itu ia tidak berniat menghalangi polisi. Ia hanya berusaha melindungi diri. Sebab, mendengar suara dentuman langkah kaki dan tembakan tiga kali menuju ke rumahnya.
"Pada saat itu datang beberapa orang tidak pakai seragam, sehingga saya kaget dengan adanya suara orang berlari ke arah rumah saya dan tembakan. Saya kaget terjadi apa-apa dan mencari pedang," ungkapnya, Senin (12/1/2015).
Akibatnya, Rifa'i dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Saat itu kami akan menangkap pelaku curanmor. Kemudian tersangka menghalangi dengan mengancam anggota kami di lapangan menggunakan senjata tajam," ujat Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ.
Anak Rifa'i, Agus berhasil ditangkap polisi di rumahnya. Adnyana mengatakan, Agus sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng sejak 4 Desember 2014. Pada waktu itu, polisi berhasil menangkap Nengah Faturrahman alias Uung, pencuri sepeda motor Honda Vario DK 46822 MQ di Jalan Abimanyu, Singaraja. Kepada polisi, Uung mengaku mencuri bersama Agus yang saat itu berhasil melarikan diri. Agus dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
propinsibali.com_____
sumber : tribun