Denpasar - Oknum organisasi kemasyarakatan atau Ormas, I Wayan Putra Wyasa yang tertangkap mencuri telepon seluler milik wisatawan Australia dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I.G.N Widana menjerat terdakwa pencuri ponsel itu dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Tedakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dan melanggar Pasal 362 KUHP," ujar Widana dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu itu.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa, Wayan Putra Wiasa, pada 12 Juli 2014 pukul 00.30 Wita di Jalan Popies II, kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, mengambil barang milik korban, Jarrod Frank Doodds yang merupakan wisatawan Australia yang sedang melintasi daerah itu.
Sebelum mengambil barang milik korban, terdakwa melihat Frank Doodds yang ditegur oleh satpam Balita Inn karena buang buang air kecil sembarangan.
Saat itu, kondisi korban dalam keadaan mabuk dan memberontak. Terdakwa Wayan Putra Wyasa saat itu juga menegur Frank Doodds agar tidak melakukan hal tersebut.
Namun, teguran Wayan Putra Wyasa tidak diterima oleh Frank Doodds, sehingga terjadi aksi saling dorong. Kemudian, terdakwa membanting korban hingga terjatuh dan melihat sebuah telepon seluler jenis i phone yang terjatuh dari saku celana korban.
Kemudian terdakwa mengambil telepon seluler tersebut dan dimasukkan ke dalam saku bajunya. Setelah mengambil barang milik korban, terdakwa langsung pulang ke rumah dan mengganti nama "face book" di Ipone milik korban dengan nama Ormas yang diikutinya.
Akibat perbuatan terdakwa, koban mengalami kerugian Rp6 juta dan dalam persidangan tersebut mengakui menyesali perbuatannya.
propinsibali.com_____
sumber : Antara Bali