Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Ini Kalimatnya! Pura Batur Dilecehkan di Facebook

Ini Kalimatnya! Pura Batur Dilecehkan di Facebook

Written By Dre@ming Post on Minggu, 14 September 2014 | 1:03:00 PM

Menurut Wayan Absir, kalimat Pura Batur sebagai ‘pura kecurangan hasil kelicikan orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik’ inilah yang dimasalahkan krama Desa Adat Batur. “Kami merasa dibuat tidak enak, karena dianggap sebagai orang curang dan licik,” keluh Wayan Absir. Gambar Ilustrasi
DENPASAR - Ocehan di media sosial Facebook (FB) berujung masalah. Puluhan tokoh dan prajuru Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli melaporkan pemilik akun FB atas nama Puniadi Makmurtama ke Polda Bali, Jumat (12/9), karena ocehannya dianggap melecehkan dan cemarkan kesucian Pura Batur. Ocehan di FB yang dimasalahkan adalah soal ‘pura kecurangan hasil kelicikan orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik’.

Tokoh dan prajuru Desa Adat Batur (desa pakraman yang mewilayahi tiga desa dinas: Desa Batur Selatan, Desa Batur Tengah, Desa Batur Utara) yang mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat (12/9) pagi pukul 10.00 Wita, berjumlah sekitar 50 orang. Rombongan yang melaporkan kasus pelecehan pura ke Polda Bali ini dipimpin langsung Jro Gede Batur Duuran (selaku pemucuk Pura Batur), Kasinoman, Guru Wayan Korlat, Kepala Desa Batur Selatan, Kepala Desa batur Tengah, dan Kepala Desa Batur Utara.

Mereka disertai Juru Bicara Desa Adat Batur, I Wayan Absir. Laporan dari rombongan tokoh dan prajuru Desa Adat Batur ini diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Bali. Namun, laporannya belum dilakukan pemberkasan, karena pihak SKPT masih akan memilah apakah masuk Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) atau Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Setelah diterima melapor sekitar 30 menit, rombongan tokoh dan prajuru Desa Adat Batur langsung meninggalkan Mapolda Bali pukul 10.30 Wita. Jurbir Desa Adat Batur, Wayan Absir, mengatakan kedatangannya ke Polda Bali memang untuk melaporkan pemilik akun FB Puniadi Makmurtama, karena dianggap melakukan pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur.

Wayan Absir memaparkan, komentar Puniadi Makmurtama di FB-nya yang membuat krama Desa Adat Batur meradang diunggah 5 September 2014 lalu. Ocehan di FB-nya kala itu berbunyi sepertri ini: “Pura Batur tu juga pura hasil kecurangan. Ada sekitar 4 pura asli di sekitar Pura Batur yang dibuatkan palinggih (persimpangan) di Pura Batur. Pura terbesar adalah Pura Ulun Danu Batur yang berlokasi di ujung utara Danau Batur di wilayah Desa Songan, kemudian ada Pura Tuluk Biyu di puncak Gunung Abang, Pura Pucak Penulisan (wilayah Desa Pakraman Sukawana), dan Pura Pasek Kayuselem. Akhir-akhir ini, saya jadi geli melihat orang ramai-ramai, berbondong-bondong sembahyang ke Pura Batur. Dalam hati jadi berpikir kapan ya Pura Besakih dan Pura Uluwatu dibuatkan (persimpangan) juga di sana. Untuk rekan-rekan Metro Bali, saya mengingatkan Pura Batur itu Pura KECURANGAN hasil KELICIKAN orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik”.

Menurut Wayan Absir, kalimat Pura Batur sebagai ‘pura kecurangan hasil kelicikan orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik’ inilah yang dimasalahkan krama Desa Adat Batur. “Kami merasa dibuat tidak enak, karena dianggap sebagai orang curang dan licik,” keluh Wayan Absir.

Selain itu, lanjut dia, kata-kata yang menyebut nama Jero Wacik (Menteri ESDM non aktif yang kini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 9,9 miliar) juga menjadi salah satu pertimbangan dibuatnya laporan ke Polda Bali. Namun, ketika didesak kaitan antara kasus ini dengan Jero Wacik---tokoh asal Desa Batur Utara---, Wayan Absir enggan menjawab “Lebih baik jangan masuk ke Jero Wacik,” elaknya halus. Wayan Absir membeberkan, sebelum putuskan tempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus pelecehan Pura Batur ini, krama Desa Adat Batur sudah sempat tiga kali menggelar paruman (pertemuan). Paruman terakhir dilaksanakan Selasa (9/9) lalu. Nah, dalam parumah terakhir itulah diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

“Kami membentuk tim khusus yang beranggotakan 19 orang, termasuk pengacara, untuk mengawal kasus ini,” tandas Wayan Absir. “Kami berharap Polda Bali bisa memproses kasus ini untuk meredam warga yang gerah dengan pernyataan di Facebook tersebut,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menyatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan krama Desa Adat Batur yang melaporkan pemilik akun FB Puniadi Makmurtama tersebut. “Masih dipelajari dulu laporannya,” jelas Hery Wiryanto.

Sementara itu, wakil rakyat di DPRD Bali yang notabene asal Desa Batur Tengah, I Wayan Gunawan, menyatakan sangat prihatin dengan munculnya kasus bernada melecehkan pura ini. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini menyatakan kicauan di media sosial yang melecehkan Pura Batur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik. Menurut Gunawan, dalam pasal 7 ayat 3 Undang-undang tersebut sudah jelas disebutkan ada sanksi kalau tulisan atau gambar di media sosial bermuatan pencemaran nama baik dan penghinaan. "Di pasal 7 UU 11 Tahun 2008 itu disebutkan ‘setiap orang memproduksi, mentransmisi yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik, bisa ditindak’,” jelas Gunawan saat dikonfirmasi secara terpisah, tadi malam.

“Nah, dalam kasus Pura Batur ini, samalah dengan kasus Florence. Kalau Florence bersedia minta maaf, dia dibebaskan, seskipun sempat ditahan polisi. Mungkin dia sedang khilaf. Pelaku yang di media sosial melecehkan Pura Batur, mungkin saja sedang khilaf," lanjut Gunawan yang kini Ketua DPD II Golkar Bangli. Gunawan mengingatkan, dalam kasus Pura Batur, siapa pun yang menggunakan media sosial sah-sah saja. Tapi, harus tetap ada etika, tata titi (tata krama) yang ada. "Siapa pun dia pengguna media sosial, jangan kebablasan-lah. Kasus ini jangan sampai terulang lagi," ujar anggota incumbent DPRD Bali 2014-2019 ini. Menurut Gunawan, ada norma hukum bagi mereka yang menggunakan media sosial, sehingga nggak boleh ngawur dan sembarangan, apalagi untuk muatan tertentu. "Jadi, kasus Pura Batur ini pembelajaran bagi kita semua. Karena tadi sudah ada laporan ke Polda Bali oleh para tokoh, ya kita tunggu Cyber Crime Polda saja. Kita harus tetap damai menyikapi masalah ini, tidak dengan emosi. Memang harus ada sanksi sebagai efek jera, tapi mari serahkan pada mekanisme Cyber Crime,” tandas satu dari tiga wakil rakyat Bangli di DPRD Bali hasil Pileg 2014 ini.




sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen