Kepala SMAN Semarapura Bantah Korupsi Dana Komite
Denpasar - Kepala SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, I Nyoman Mudjarta, membantah melakukan korupsi dana komite sekolah senilai Rp69,6 juta.
"Dana tersebut dikelola oleh komite sekolah, sedangkan saya hanya penanggung jawab," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Nyoman Mudjarta sebagai terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai perubahan remunerasi uang komite menjadi tunjangan transportasi guru SMA Negeri 1 Semarapura, dia mengaku lupa dan tidak pernah memikirkan hal itu. "Kebetulan saya lupa," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono.
Majelis hakim pun kecewa mendengar jawaban terdakwa karena dianggapnya mengabaikan tanggung jawab. "Sebagai seorang pimpinan, kenapa saudara tidak memperhatikan hal tersebut? Padahal hal itu penting," ujarnya.
Mudjarta mengungkapkan, perubahan remunerasi dana yang dipungut oleh komite sekolah dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Semarapura menjadi dana tunjangan transportasi guru, diusulkan oleh Bawasda Pemkab Klungkung.
Jaksa Penuntut Umum Herry Ratna juga sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait pemulangan siswa SMA Negeri 1 Semarapura yang tidak mampu melunasi uang komite. "Sebagai kepala sekolah, saya tidak ingat nama-nama siswa yang menunggak pembayaran uang komite. Namun untuk pemulangan itu sepertinya inisiatif dari wali kelas," jawab Mudjarta.
Terdakwa Korupsi Bantuan Gapoktan Jembrana Ditahan
Denpasar - Terdakwa kasus korupsi dana Gabungan Kelompok Tani Lembu Rarud, Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Putu Sutika, ditahan setelah menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Terdakwa yang menjabat Ketua Gapoktan Lembu Rarud itu ditahan di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, sebagaimana surat penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Gunawan Tribudiono.
Sebelumnya terdakwa tidak ditahan dengan alasan menderita penyakit diabetes. "Kami tidak akan mencabut surat penahanan," kata Gunawan menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan Gapoktan Lembu Rarud yang bersumber dari bantuan Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp200 juta pada 2012.
Dana yang dikorupsi terdakwa senilai Rp109 juta sehingga jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa bersama Bendahara Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Dedi Mahendra (disidangkan dalam berkas terpisah) tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang dipergunakan untuk pengembangan ternak sapi, pembelian bibit lele, dan bibit palawija. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Rutan Negara.
KSU Lestari Rugikan Keuangan Negara
Denpasar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menyatakan Koperasi Serba Usaha Lestari, Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, tahun 2004 merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta.
"Kami menganggap KSU Lestari merugikan keuangan negara karena dana bergulir untuk pembangunan PABX (jaringan telepon mandiri) di Desa Tegalcangkring berasal dari APBD Kabupaten Jembrana," kata Yusuf Partono dari BPKP Bali saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi KSU Lestari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Ia juga menganggap bahwa proses pengajuan proposal dana hibah ke Pemkab Jembrana menyalahi aturan karena didahului oleh perjanjian dengan Bupati Jembrana saat itu, I Gde Winasa. "Seharusnya proposal tidak didahului dengan perjanjian," kata Yusuf.
Menurut dia, dana bergulir tersebut seharusnya dikembalikan kepada Pemkab Jembrana dalam kurun waktu tiga tahun secara bertahap untuk selanjutnya diberikan kepada kelompok masyarakat lain dengan cara serupa.
Sidang Korupsi Gerbangsadu Mulai Digelar Lagi
Denpasar - Sidang korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) mulai digelar lagi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, setelah terdakwa I Wayan Wijaya sebagai mantan Kepala Desa Julah, Kabupaten Buleleng, tidak bersedia didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang Selasa (3/12), terdakwa mengaku tidak memiliki biaya menyewa pengacara sehingga majelis hakim yang diketuai Erly Sulistiowati menunda sidang tersebut sambil memerintahkan terdakwa mencari pengacara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp213 juta dari total dana Gerbangsadu yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, senilai Rp1,02 miliar.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara: PDS-03/SINGA//2013 terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Desa Julah menggunakan dana hibah Pemprov Bali untuk keperluan pribadi.
sumber : antarabali