NEGARA - Komplotan penculik beranggotakan tiga orang yang menculik bocah Kelas I SD, I Ketut Sastrawan Yoga, 6, di depan rumahnya di Banjar Bading Kayu, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Senin (2/12) siang, diringkus polisi. Yang mengejutkan, otak pelaku penculikan itu justru tetangga dekat yang berbuat nekat karena dendam terhadap ayah korban.
Pelaku yang diduga sebagai otak penculikan bocah Kelas I SD ini adalah I Kadek Mardiana alias Mangku Eka, 31, pengusaha kerajinan sanggah asal Banjar Mangenuh Anyar, Desa Pengeragoan, yang bertetangga dengan Banjar Bading Kayu. Sedangkan dua pelaku lagi yang terlibat dalam penculikan ini merupakan karyawan dari Mangku Eka, yakni yakni Rudiprayitno alias Rudi, 21 (asal Kencong, Jember, Jawa Timur) dan Rochim, 38 (asal kawasan Benjeng, Gresik, Jawa Timur). Ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda, Senin petang. Pelaku pertama yang diringkus adalah Mangku Eka. Pelaku utama ini diringkus polisi saat kembalikan mobil rent car APV DK 1127 FU---yang sebelumnya dipakai mengangkut korban penculikan---di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana pukul 18.00 Wita. Beberapa saat kemudian, giliran pelaku Rudiprayitno dan Rochim yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana.
Kedua anak buah pelaku utama Mangku Eka ini diringkus di Warung Barokah, Desa Gumbrih, yang lokasinya tak jauh dari usaha rent car tersebut. Begitu ditangkap, ketiga pelaku langsung digelandang polisi ke Mapores Jembrana di Negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Jembrana, AKBP Harry Hariadi, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kasus penculikan dengan korban bocah Kelas I SD ini diotaki Mangku Eka, tetangga korban yang dikenal sebagai pengusaha pembuatan sanggah di Desa Pengeragoan. “Penculikan dilakukan atas motif dendam terhadap ayah korban,” ungkap Kapolres Harry Hariadi didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Aris Purwanto, dalam keterangan persnya di Mapolres Jembrana, Selasa (3/12). Menurut Kapolres Harry Hariadi, pelaku utama Mangku Eka dendam terhadap I Wayan Subawa, 43, ayah dari korban penculikan Ketut Sastrawan Yoga.
Dendam dipicu karena Mangku Eka curiga istrinya yang sakit-sakitan sengaja disakiti secara niskala oleh Wayan Subawa. Dendam tersebut kemudian diceritakan pelaku Mangku Eka kedua karyawannya, Rudiprayitno dan Rochim. Kemudian, tercetuslah gagasan untuk menculik anak dari Wayan Subawa, yakni bocah Sastrawan Yoga, yang masih duduk di bangku Kelas I SD. Perencanaan aksi penculikan itu dilakukan ketiga pelaku dengan perhitungan matang. Persiapan yang dilakukan, antara lain, menyiapkan sarung tangan yang telah diisi bius, kabel antena warna biru untuk mengikat korban, selembar perban putih untuk sumpal mulut korban, dan kain berwarna hitam. Agar tidak dicurigai, pelaku sengaja sewa mobil APV DK 1127 FU di tempat usaha rent car kawasan Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan.
Padahal, menurut Kapolres Harry Hariadi, pelaku Mangku Eka yang pengusaha kerajinan sanggah memiliki dua mobil, masing-masing Daihatsu Pick Up nopol DK 9872 AQ dan Minibus Blaset nopol DK 1562 CH. Setelah segalanya siap, ketiga pelaku langsung menuju rumah korban di Banjar Bading Kayu, Desa Pengeragoan dengan mobil APV sewaan, Senin pagi. Mobil APV sewaan itu sengaja diparkir di sisi barat laut depan rumah keluarga Wayan Subawa, sembari menunggu targetnya muncul. Mereka sabar menunggu di dalam mobil sejak pagi pukul 10.30 Wita. Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 Wita, barulah aksi menyergap bocah Sastrawan Yoga dilakukan, setelah korban pulang dari membeli ikan hias. Saat aksi dilakukan, pelaku utama Mangku Eka dalam posisi pegang kemudi mobil. Awalnya, pelaku Rudiprayitno yang bergegas turun dan langsung membekap mulut korban Sastrawan Yoga dengan sarung tangan berisi bius yang telah disiapkan.
Kemudian, pelaku Rochim yang berada di dalam mobil di kursi belakang supir, ikut membantu Rudiprayitno memasukan paksa korban ke dalam. Habis itu, Mangku Eka yang sejak awal berada di belakang kemudi, langsung tancap gas melarikan mobilnya menuju salah satu penginapan di wilayah Desa Soka, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Bocah Sastrawan Yoga yang tidak sadarkan diri akibat pengaruh bius, kemudian dibawa masuk ke salah satu kamar penginapan tersebut. Di dalam kamar penginapan, bocah korban penculikan disekap dengan mata tertutup kain hitam, mulut disumpal, sementara tangan diikap menggunakan perban, dan kaki diikat menggunakan kabel antena.
Dari penginapan di Desa Soka itu, bocah korban penculikan kemudian dibawa menuju salah satu ruangan bangunan kosong bekas tempat penampungan penderita Lepra di pinggir Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk kawasan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg Barat. Di bangunan kosong ini, bocah korban penculikan ditinggal begitu saja dalam kondisi masih tersekap. Korban ditidurkan beralaskan kaping. Kemudian, pelaku utama Mangku Eka menelepon ayah korban, Wayan Subawa, menggunakan setingan nomor pribadi, untuk minta tebusan Rp 200 juta dan mengancam agar jangan menghubungi polisi. Sementara itu, saat ditinggalkan sendirian di salah satu ruangan bangunan kosong, bocah Sastrawan Yoga yang awalnya pingsan mendadak siuman. Bocah Kelas I SD ini berhasil melepaskan diri dari sekapan, awalnya melepas ikatan perban di tangan dengan cara mengigitnya. Setelah berhasil lepas, korban kemudian ditemukan oleh salah seorang warga di jalan. Karena mengaku habis diculik, bocah usia 6 tahun ini kemudian dibawa warga ke Mapolsek Selemadeg Barat.
Dari situ, jajaran Polsek Selemadeg Barat mengabarkan ke Polres Jembrana perihal penemuan bocah korban penculikan. Lalu, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penjemputan ke Mapolsek Selemadeg Barat. Saat penjemputan menuju Selemadeg Barat, polisi sekalian melakukan penyelidikan atas kasus penculikan ini. Apalagi, jajaran Polres Jembrana sudah menemui titik terang dari beberapa saksi di sekitar rumah korban yang melihat ciri-ciri mobil APV yang dibawa pelaku. Nomor pelat mobil APV itu disebutkan berisi angka 11. Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan mobil APV itu bernopol lengkap DK 1127 FU yang disewakan di Desa Gumbrih, Kecamatan. “Jadi, kuncinya pengungkapan kasus penculikan ini memang atas bantuan masyrakat, khususnya saksi Ni Wayan Mandri, 68, yang langsung mengabarkan peristiwa ke keluarga korban begitu melihat aksi penculikan,” jelas Kapolres Harry Hariadi. Orang pertama yang ditangkap polisi, Senin petang pukul 18.00 Wita, adalah pelaku utama Mangku Eka.
Pelaku yang diketahui sebagai pamangku salah satu pura dadia ini disergap tepat saat kembalikan mobil sewaan ke rent car di Desa Gumbrih. Kemudian, dua anak buahnya, Rudiprayitno dan Rochim, ditangkap di Warung Barokah yang lokasinya tak jauh dari rent car. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Jembrana. Selain mengamankan tiga pelaku penculikan, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kertas yang berisi tulisan ancaman. “Kertas berisi ancaman ini semula hendak dibuang pelaku di depan rumah korban, tapi hal itu belum sempat dilakukan,” papar Kapolres Harry Hariadi. Menurut Kapolres, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berisi ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 328 KUHP tentang penculikan berisi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengingat korban penculikan adalah bocah usia 6 tahun, kepolisian sudah berkoordiansi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk penanganannya. Kapolres menegaskan, pihaknya juga akan mendapatangkan psiakter untuk mempercepat pemulihan psikis bocah Sastrawan Yoga yang trauma akibat penculikan disertai penyekapan. “Kami akan tindaklanjuti, termasuk memaanggil psikolog anak. Nantinya, mungkin dilakukan tes secara kejiwaan, karena rentan trauma. Tapi, mudah-mudahan saja tidak ada masalah pada anak itu,” tandas Kapolres Harry Hariadi. Sementara itu, pelaku utama Mangku Eka enggan memberikan komentarnya saat ditemui di Mapolres Jembrana, Selasa kemarin. Bersama dua anak buahnya yakni Rudiprayitno dan Rochim, kemarin Mangku Eka sempat dipajang polisi di hadapan wartawan. Sebaliknya, bocah korban penculikan, Sastrawan Yoga, masih sulit diajak berkomunikasi.
Ditemui saat berada di Mapolres Jembrana dengan didampingi bibinya, Ni Nengah Sutami, 44, Senin kemarin, bocah Kelas I SD ini enggan menjawab setiap pertanyaan. Namun, saat ditanya bagaimana caranya melepaskan diri dari sekapan, bocah usia 6 tahun ini mengaku menggigit sambul menunjuk giginya. Bocah Ketut Sastrawan Yoga merupakan anak keempat dari lima bersaudara keluarga pasangan suami istri I Wayan Subawa, 43, dan Ni Wayan Sudewi, 40. Sedangkan bibi korban, Nengah Sutami, mengatakan keponakannya yang jadi korban penculikan sempat divisum di Puskesmas, untuk mengetahui sempat menerima tindak kekerasan atau tidak. “Kemarin (Senin) sudah divisum di Puskesmas, kayaknya tidak ada bekas kekerasan. Cuma, di tangannya masih ada luka lecet bekas ikatan,” ungkap Nengah Sutami.
sumber : NusaBali