Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Winasa ‘Tumbang’ di MA

Winasa ‘Tumbang’ di MA

Written By Dre@ming Post on Jumat, 26 Juli 2013 | 11:30:00 AM

Kabar dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Negara oleh MA ini diperoleh dari situs website resmi Kepaniteraan MA https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Kamis (25/7). Dalam situs itu tertuang pengumuman atas perkara termohon (terdakwa) Prof Drg I Gede Winasa bernomor register 1875 K/PID.SUS/2011. Jenis perkaranya adalah pidana khusus dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Kejari Negara melalui pemohon JPU bernomor surat pengantar W24.U4/527/HN.01.10/VIII/2011.
NEGARA - Divonis bebas dalam pengadilan tingkat pertama, 1 Juli 2011 lalu, mantan Bupati Jembrana Prof Dr Drg I Gede Winasa dikabarkan tumbang di Mahkamah Agung (MA). Terbetik informasi, MA telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang seret mantan Bupati Winasa sebagai terdakwa. Jika informasi ini benar, maka mantan Bupati Winasa harus menjalani hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan dan wajib bayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2 miliar.

Kabar dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Negara oleh MA ini diperoleh dari situs website resmi Kepaniteraan MA https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Kamis (25/7). Dalam situs itu tertuang pengumuman atas perkara termohon (terdakwa) Prof Drg I Gede Winasa bernomor register 1875 K/PID.SUS/2011. Jenis perkaranya adalah pidana khusus dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Kejari Negara melalui pemohon JPU bernomor surat pengantar W24.U4/527/HN.01.10/VIII/2011.

Disebutkan, pengajuan masuk tanggal 15 September 2011 dan didistribusi pada 10 November 2011. Kemudian, keputusan atas permohonan JPU itu diambil MA tanggal 26 Juni 2013, dengan amar putusan ‘kabul’. Namun, pada kolom tanggal pengiriman ke PN Negara masih dalam keadaan kosong. Demikian juga pada kolom keterangan, masih dalam keadaaan kosong. Berdasarkan pengumuman di situs tersebut, 2 dari 5 tercatat atas nama H Syamsul Rakan Chaniago SH MH dan M Hatta Ali Dr SH MH. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Budi Prasetyo SH. Saat dikonfirmasi, Kamis kemarin, baik PN Negara maupun Kejari Negara menyatakan belum menerima tembusan atas putusan kasasi perkara mantan Bupati Winasa. Karenannya, PN Negara maupun Kejari Negara belum bersedia berkomentar banyak terkait pengumuman putusan kasasi di situs resmi Kepaniteraan MA, berisi tumbangnya terdakwa mantan Bupati Winasa. “Kita di sini belum ada menerima tembusannya. Tidak tahu apakah MA sudah mengirim ke PN Negara atau belum. Kalau putusan seperti ini, biasa ke PN Negara dulu, kemudian ditembuskan ke Pak Winasa, baru ke Kejari Negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa. Paparan senada juga disampaikan Ketua PN Negara, I Made Pasek. Made Pasek mengaku belum ada menerima tembusan dari informasi dikabulkannya kasasi terhadap perkara mantan Bupati Winasa. “Sampai sekarang kita belum terima tembusannya,” tandas Made Pasek yang dikonfirmasi terpisah per telepon di Negara, Kamis kemarin.

Sementara itu, mantan Bupati Winasa belum bisa diperoleh konfirmasinya terkait informasu putusan kasasi atas perkaranya. Dihubungi melalui tiga nomor HP yang biasa digunakannya untuk berkomunikasi dengan awak media, ponsel Winasa dalam keadaan tidak aktif. SMS yang dikirimkan juga belum dibalas hingga tadi malam. Mantan Bupati Winasa sendiri sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di PN Negara, Jumat, 1 Juli 2011 sore sekitar pukul 17.30 Wita. Alasannya, dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan JPU dianggap tak terbukti. Vonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang berlokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Jembrana di PN Negara sore itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MHum (waktu itu Ketua PN Negara).

Vonis bebas mantan Bupati Winasa tersebut di luar dugaan. Pasalnya, JPU Kejari Negara sebelumnya menuntut mantan Bupati Jembrana dua kali periode hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan dan wajib bayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2 miliar, dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Negara, 9 Juni 2011. Mantan Bupati Winasa sendiri merupakan satu-satunya terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Negara. Sedangkan empat mantan pejabat lainnya yang terantuk kasus kompos, semuanya divonis bersalah dalam sidang putusan setahun sebelumnya. Empat terdakwa kasus kompos yang divonis bersalah itu masing-masing I Gusti Ketut Muliarta (mantan Direktur Perusda Jembrana, yang dihukum 6 tahun penjara), I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana, divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan MA), I Nyoman Gede Sadguna (mantan PPTK Pemkab Jembrana, divonis 6 tahun), dan I Gusti Agung Permadi (rekanan yang Direktur CV Puri Bening, divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan MA).

Awalnya, dalam sidang putusan di pengadilan tingkat pertama (PN Negara) tahun 2010, terdakwa IGK Muliarta, Nyoman Suryadi, dan Nyoman Gede Sadguna masing-masing divonis 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa IGA Permadi divonis 1 tahun penjara. Begitu putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, keempat terdakwa masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Namun, berdasarkan putusan kasasi MA, terdakwa Nyoman Gede Sadguna dan IGK Muliarta divonis masing-masing 6 tahun penjara, sementara terdakwa Nyoman Suryadi dan IGA Permadi masing-masing diganjar 2,5 tahun penjara. Seusai persidangan yang memvonis bebas kala itu, mantan Bupati Winasa bersyukur dirinya terbebas dari jerat hukum. “Mungkin itu (vonis bebas yang dijatuhkan hakim) yang terbaik. Saya akan terus mengabdi,” tukas mantan Bupati pemegang tujuh rekor MURI (museum rekor Indonesia) ini ketika itu. 



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen