"Keterangan Made Geriastika sangat penting untuk dicocokkan dengan keterangan para saksi," kata Ketut Hartayasa selaku kuasa hukum penggugat, Made Suwetja, usai sidang di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Upaya mediasi antara penggugat dan tergugat dari pihak Desa Temukus pada 16 Mei 2000, Geriastika yang saat itu masih menjabat Camat Banjar menyatakan bahwa tidak ada tanah negara pada areal pemakaman yang merupakan hak milik Suwetja.
Pada sidang di PN Singaraja, Senin, saksi Jro Awet (73) asal Desa Bengkala mengungkapkan bahwa di lahan tersebut sebelumnya hanya digunakan untuk mengubur jasad tiga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.
Sementara Jro Astika menerangkan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan sejumlah dokumen tertulis yang dimiliki penggugat atas tiga bidang lahan, masing-masing seluas 0,410 hektare, 0,025 hektare, dan 0,182 hektare.
sumber : Antara Bali