“Memang mereka ngaku dapat itu (bom) dari temannya. Tapi temannya itu diperkirakan sudah kabur duluan,” ungkap seorang sumber, Rabu (24/7). |
Kepada petugas, dua nelayan, Yuan Efendi, 39, (bukan Iwan Efendi, Red) asal Gang 5 Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, dan Darsono alias Soni, 26, asal Gang 6 Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, yang ditangkap karena kedapatan membawa bom berdaya ledak low/high explosive, mengaku mengambil bom ikan itu dari seorang temannya bernama Mulyono, asal Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk. Namun Mulyono yang diduga sebagai pemasok sekaligus pembuat, tidak berhasil ditangkap. “Memang mereka ngaku dapat itu (bom) dari temannya. Tapi temannya itu diperkirakan sudah kabur duluan,” ungkap seorang sumber, Rabu (24/7).
Sementara pihak kepolisian yang coba dikonfirmasi Rabu kemarin masih bungkam. Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun pihaknya berjanji pada Kamis (25/7) hari ini, akan memberikan keterangan resmi. “Kami masih lakukan penyelidikan. Besok (hari ini) pukul 10.00 Wita kami akan berikan keterangan,” katanya. Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (23/7) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi menangkap dua orang nelayan, Yuan Efendi dan Darsono alias Soni, 26. Keduanya diamankan saat akan berangkat melaut menggunakan sebuah jukung dengan motor tempel di seputaran Perairan Gilimanuk.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Laut Gilimanuk dan Anggota Gegana Den C Pelopor Gilimanuk, diketahui bom ikan tersebut memiliki berat 0,5 kilogram, berjenis high/low explosive. Jadi, daya ledak dari bom ikan yang terbuat dari botol minuman suplemen berukuran 600 mililiter yang di dalamnya berisi serbuk Urea, Potassium, black powder, lengkap dengan sumbu dari tali benang, itu bisa memiliki daya ledak kecil dan besar. Tergantung dari pengaturan saat menggunakan. Pasca-penangkapan dua nelayan pembawa bom di wilayah Gilimanuk, Jembrana, jajaran Polres Buleleng langsung siaga.
Semua jenis kendaraan roda empat yang melintas di wilayah Buleleng dirazia. Pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat itu dilakukan sejak Selasa (23/7) malam hingga Rabu (24/7) siang di sejumlah titik pintu masuk wilayah Buleleng. Di kota Singaraja, razia kendaraan roda empat digelar di kawasan Jalan WR Supratman yang menjadi jalur pantura. Puluhan mobil angkutan dan mobil pribadi dihentikan polisi, terutama mobil dengan plat kendaraan luar Buleleng. Polisi kemudian memeriksa secara detail seluruh muatan yang ada di dalam kendaraan. Pemeriksaan itu sebagai antisipasi ada bahan-bahan kimia yang diangkut oleh kendaraan tersebut. Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Budiada tidak menampik razia tersebut masih ada kaitannya dengan temuan bom yang dibawa dua nelayan di Jembrana.
“Razia ini instruksi dari kapolda dan kapolres, untuk menindaklanjuti temuan bahan mencurigakan di (Pelabuhan) Gilimanuk. Kami fokus di pintu keluar masuk kota, dan kami sudah instruksikan seluruh Babinkamtibmas meningkatka kewaspadaan, terutama jika ada pendatang yang baru masuk,” ungkapnya. Sementara itu, pengamanan di pintu masuk Mapolres Buleleng juga diperketat. Polisi menyiagakan dua orang personel samapta dengan senjata laras panjang. Hanya anggota kepolisian saja yang diperkenankan masuk membawa kendaraan. Sedangkan warga yang hendak mendapatkan pelayanan seperti surat kelakuan baik dan pengurusan izin keramaian, diarahkan parkir di depan Mapolres Buleleng. Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wedanajati menjelaskan, pengamanan yang dilakukan di Mapolres Buleleng sudah sesuai protap.
“Kami antisipasi ancaman gangguan kamtibmas yang semakin meningkat. Termasuk ancaman gangguan keamanan terhadap markas,” tegas Wedanajati. Di wilayah Polres Karangasem, razia dilakukan enam kali sehari. Petugas juga meningkatkan pengamanan di markas polisi. Kabag Operasional Polres Karangasem Kompol AA Gede Mudita mengemukakan, prioritas memeriksa mobil box, memeriksa barang bawaannya. Setiap Polsek dari sembilan polsek di Karangasem wajib menggelar razia 6 kali sehari yakni 3 kali di siang hari dan 3 kali di malam hari, dengan lokasi berpindah-pindah. Khusus untuk di wilayah hukum Polsek Kawasan Laut Padangbai, razia berkesinambungan selama 24 jam, terutama di Pos I dan Pos II. Razia di wilayah hukum Polsek Kubu, di bawah pimpinan Iptu I Nengah Mulyadi hanya menemukan sebuah STNK dari tangan Wardono, 25, dari Banjar/Dusun Pesanten, Desa/Kecamatan Kelabu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan sepeda motornya tidak ada. Petugas Polsek Kubu kemudian menginterogasi Wardono sampai pagi, keterangannya plintat-plintut. Kepada petugas Wardono menerangkan, mulanya kenal dengan orang di Jakarta namanya Kodok, dan diajak kerja sebagai buruh bangunan di Bali. Selama kerja di Bali, Wardono sempat dititipi STNK sepeda motor itu, kemudian Kodok pergi. Wardono terlunta-lunta, hingga ke Kecamatan Kubu. “Saat melintas tengah malam di depan Mapolsek Kubu, petugas mencegat, saat menjalani pemeriksaan ketahuan membawa STNK yang tidak diketahui sepeda motornya. Yang bersangkutan telah saya serahkan ke Polres Karangasem,” kata Iptu Nengah Mulyadi.
Dalam STNK tersebut tertulis sepeda motor Honda Supra hitam DK 4295 SG, atas nama I Made Lulus, alamat Banjar Kawan, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Atas temuan tersebut, Polres Karangasem menetapkan jenis sepeda motor Honda Supra hitam tersebut jadi target. Guna mencari tahu status kendaraan tersebut. Sebelumnya dibertakan, petugas Polsek Gilimanuk, Jembrana, berhasil mengamankan dua nelayan yang membawa bahan peledak di pantai Lingkungan Arum Barat, Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (23/7) sore. Informasi yang dihimpun, penangkapan dua nelayan yang membawa bom ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Gilimanuk terkait keberadaan dua nelayan yang membawa bahan peledak. Saat diperiksa, di dalam perahu mesin yang dibawa kedua nelayan ini ditemukan ember hitam yang berisi bungkusan kain. Saat kain dibuka, petugas menemukan bahan peledak dan pemicu.
“Jadi di dalam ember itu, selain ada bom dan pemicu juga ditemukan peralatan menangkap ikan seperti senter dan kaca selam,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis di media. Kedua nelayan ini lalu dibawa ke Mapolsek Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Tim Gegana Den C Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan menyimpulkan, bahan peledak yang dibawa kedua nelayan tersebut terbuat dari botol minuman suplemen ukuran 600 mililiter yang di dalamnya berisi serbuk urea, potassium, dan black powder, lengkap dengan sumbu dari tali benang.
sumber : NusaBali