Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Dewa Putu Eka Wijaya di Gedung DPRD Bali, Selasa (11/6). Perda tersebut bisa menjadi Perda Inisiatif Dewan melalui proses penggodokan bersama dengan para ahli. Dewa Eka Wijaya menegaskan untuk membuat Perda Tajen kecil kemungkinan bisa, karena tajen identik dengan adanya unsur judi sehingga akan bertentangan dengan hukum positif yakni hukum pidana yang berlaku. “Yang bisa itu tajen diperdakan tanpa menyertakan unsur judi.
Yang dimasukkan dalam Perda adalah atraksi budayanya. Bukan unsur judinya. Kita tetap apresiasi aspirasi masyarakat yang disampaikan di simkrama,” ujar Dewa Eka. Pria yang juga pengurus di Desa Pakraman di Denpasar ini mengatakan, atraksi budaya tajen bisa diperdakan dan tetap bisa membuka lapangan pekerjaan, bisa membuka perputaran perekonomian. Karena di sana atraksi budaya, atraksi seni digelar dengan menjadikannya sebagai daya tarik bagi turis yang ke Bali. Sama dengan pertunjukan barong di beberapa tempat di Bali. “Catanannya jangan ada unsur judi. Bagus kalau bisa diatraksikan asal tidak masuk judinya itu,” tegasnya lagi.
Untuk mewujudkan tajen bisa dibuatkan dalam produk hukum berupa perda itu harus mengundang pihak terkait sepert Desa Pakraman, PHDI dan seluruh komponen serta tokoh masyarakat. Karena tajen dalam tabuh rah juga ada disebutkan dalam sastra. “Kalau memang ini mau digulirkan para tokoh Desa Pakraman, para ahli dilibatkan barulah nanti dibahas di DPRD Bali dengan eksekutif untuk menjadi Perda,” ujar pria asal Tabanan ini. Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya secara terpisah mengatakan pembahasan Perda untuk sebuah atraksi budaya seperti usulan dan aspirasi masyarakat Bali kemungkinan akan dibahas setelah memasuki APBD Perubahan. Termasuk poduk hukum daerah lainnya baru bisa dibahas setelah memasuki tahuan anggaran perubahan. “Lagian sekarang ini masih proses Pilgub Bali.
Mungkin setelah pelaksanaan Pilgub baru bisa mulai memasuki pembahasan atau setelah memasuki APBD Perubahan,” ujar Arjaya. Apakah layak dibahas untuk menjadi Perda, kata Arjaya tergantung dengan pimpinan dewan dan eksekutif nanti. Apakah ini urgensi atau bukan itu semuanya akan dikoordinasikan dengan pimpinan. “Namanya aspirasi masyarakat ya kita wajar menindaklanjuti sepanjang aspirasi itu tidak bertentangan hukum yang berlaku. Usulan tajen diperdakan adalah usulan melindungi adat dan budaya.
Kalau saya sepakat itu melindungi adat dan budaya dengan membentuk semacam pertunjukan yang bisa mendatangkan turis. Kan menjadi destinasi baru di pariwisata kita sepanjang tidak ada unsure judi. Selama ini memang ada atraksi tajen dan itu masih sembunyi- sembunyi,” kata politisi asal Sanur ini.
sumber : NusaBali