Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana dan Eddy Artha Wijaya menyampaikan dakwaan untuk terdakwa Sukardi Anto dan I Gusti Made Oka dalam berkas terpisah.
Para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan tidak memberikan sanggahan atas dakwaan atau eksepsi usai pembacaan dakwaan sehingga dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tempat terdakwa I Gusti Made Oka membelanjakan uang palsu, dan polisi yang melakukan penangkapan.
Jaksa menuturkan tentang kasus itu, awalnya terdakwa I Gusti Made Oka bercerita kepada terdakwa Sukardi Anto tentang kesulitan keuangan.
Atas hal itu Sukardi menawarkan kepada Made Oka untuk menggunakan uang palsu yang dapat dibelanjakan ke toko-kecil dan kembaliannya bisa digunakan untuk apa saja.
Made Oka pun tertarik dengan syarat penukaran tiga banding satu, yakni tiga uang palsu Rp50 ribu ditukar satu uang asli Rp50 ribu.
Kemudian Sukardi menghubungi rekannya Haji Djamaluddin untuk dibawakan uang palsu senilai Rp5 juta, namun hanya tersedia Rp4 juta.
Setelah diteliti dari uang palsu senilai Rp4 juta, diperkirakan yang layak dibelanjakan hanya Rp3 juta sehingga sisanya dibuang. Terdakwa Sukardi kemudian menyerahkan uang palsu tersebut kepada Made Oka.
Lalu terdakwa pemilik uang palsu itu membelanjakan kepada sebuah SPBU di kawasan Jalan Tohpati, Denpasar, akan tetapi pegawai tempat tersebut mencurigainya sehingga diamankan beserta sisa uang lainnya sebanyak 18 lembar.
Terdakwa pun akhirnya dilaporkan ke polisi sedangkan Sukardi diamankan di rumahnya di Jalan Merdeka.
Dre@ming Post______
Sumber : Antara Bali
Dre@ming Post______
Sumber : Antara Bali