"Pelaku menunjukkan kotak tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa kotak itu bisa mendatangkan uang dengan sendirinya, kalau tutupnya dibuka," kata Eko. |
"Selain pelaku, kami juga mengamankan kotak ajaib berisi keris, cincin, dan foto korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan, Sabtu.
Ia mengaku penangkapan dukun berusia 47 tahun yang tinggal di Banjar Tundak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, itu berawal dari laporan korban.
I Wayan Subawa (32), salah satu korban asal Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabuparen Gianyar, mengenal INP melalui temannya.
"Pelaku menunjukkan kotak tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa kotak itu bisa mendatangkan uang dengan sendirinya, kalau tutupnya dibuka," kata Eko.
Wayan Subawa tertarik dengan kotak ajaib itu. Selama periode Januari-Mei 2013, korban sudah menyetor uang sebesar Rp54 juta agar bisa memiliki kotak ajaib itu.
Dre@ming Post______
sumber : antarabali