"Termohon terkesan tidak memiliki itikad baik sehingga kami menyampaikan ke Komisi Informasi sehingga akhirnya dilaksanakan persidangan," kata Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana. |
Sidang Sengketa Informasi Pertama Digelar
Denpasar - Sidang adjudikasi pertama di Bali digelar oleh
Komisi Informasi provinsi tersebut, Selasa, dengan termohon Gubernur
Bali I Made Mangku Pastika.
Sidang perdana sengketa informasi itu
yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informas Provinsi Bali beragendakan
pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Santanu.
"Sebelum
sidang ini digelar telah dilaksanakan beberapa kali mediasi antara
pihak pemohon dengan termohon," kata ketua majelis hakim.
Termohon
tidak juga bisa memberikan informasi yang diminta oleh pemohon yakni
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, terkait pengelolaan
Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
"Termohon terkesan tidak
memiliki itikad baik sehingga kami menyampaikan ke Komisi Informasi
sehingga akhirnya dilaksanakan persidangan," kata Ketua Walhi Bali Wayan
"Gendo" Suardana.
Sementara itu Suratman, kuasa dari Gubernur
Bali mengatakan, dari 11 data yang diminta pemohon hanya tiga saja yang
tidak bisa diberikan karena ada beberapa hal yang tidak boleh diketahui.
Gubernur Permainkan Walhi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai Gubernur Bali I
Made Mangku Pastika telah bersikap mempermainkan lembaga swadaya
masyarakat itu karena menolak memberikan informasi pengelolaan Taman
Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, sesuai kesepakatan mediasi di Komisi
Informasi pada 15 Februari 2013.
"Kami nilai Gubernur telah ingkar janji dan bermain-main karena tidak menyepakati seusai mediasi," Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana di Denpasar, Selasa.
Sikap ingkar itu ditunjukkan dengan tidak memberikan surat keputuasan Dirjen PHKA tentang pengesahan rencana pengusahaan pariwisata alam tanpa lampiran buku tiga.
Dia menjelaskan, padahal pada lampiran tersebut terdapat side plan dari pengelolaan Tahura Ngurah Rai yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Pihak termohon beralasan tidak memberikan lampiran itu karena rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui.
"Kami nilai Gubernur telah ingkar janji dan bermain-main karena tidak menyepakati seusai mediasi," Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo" Suardana di Denpasar, Selasa.
Sikap ingkar itu ditunjukkan dengan tidak memberikan surat keputuasan Dirjen PHKA tentang pengesahan rencana pengusahaan pariwisata alam tanpa lampiran buku tiga.
Dia menjelaskan, padahal pada lampiran tersebut terdapat side plan dari pengelolaan Tahura Ngurah Rai yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Pihak termohon beralasan tidak memberikan lampiran itu karena rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui.
sumber : antarabali