Peristiwa tersebut terjadi pada saat pelaku berinisial INH (33) mendatangi Toko Emas Sinar Mutiara di Pasar Penebel.
Pria yang sehari-hari membuat genting di Banjar Sengguan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, itu meminta pelayan toko mengambil beberapa perhiasan dari etalase.
Pelayan toko kemudian mengambilkan kalung emas seberat 5,25 gram, gelang 7,01 gram, dan perhiasan emas 2,8 gram yang totalnya mencapai Rp6.235.000.
Saat pelayan toko itu membalikkan badan, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor Yamaha Mio nomor
polisi DK-6575-DX menuju ke arah Tabanan.
Namun Didik Arifin (24), pemilik toko, berteriak dan mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King.
Sesampainya di Desa Buruan atau berjarak sekitar 5 kilometer dari Pasar Penebel, korban berhasil menempel motor pelaku.
Pelaku pun terjatuh. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Namun setelah korban berteriak, "maling". Pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang saat itu berkumpul di balai banjar untuk mengikuti proses Pemilihan Kepala Desa Buruan.
Dre@ming Post______
sumber : Antarabali