Selasa, 4 September 2012, 08:59
SINGARAJA - Satu lagi mantan Bupati dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi. Setelah mantan Bupati Jembrana GedeWinasa (yang kemudian divonis bebas) dan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa, kini giliran mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang ditahan di LP Singaraja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB), Senin (3/9).
Putu Bagiada, mantan Bupati Buleleng dua kali periode yang baru lengser dari jabatannya pada 24 Juli 2012 lalu, dijebloskan ke sel tahanan LP Singaraja, Senin petang tepat pukul 18.00 Wita. Sebelum digelandang ke sel tahanan, Bagiada kemarin sempat menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja selama 8 jam, sejak pagi pukul 09.45 Wita.
Usai pemeriksaan di ruang Kasi Intel Kejari Singaraja sore sekitar pukul pukul 16.45 Wita, penyidik langsung menetapkan mantan Bupati Bagiada sebagai tersangka dan diputuskan penahanan saat itu juga. Sesuana langsung berubah menjadi tegang ketika Bagiada menolak masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi Kantor Kejari Singaraja.
Bagiada juga sempat mengeluarkan pernyataan pedas. “Honor kok saya disalahkan. Saya nggak menyangka, politik kok begini kotornya. Saya siap perang dengan manusia yang murtad di Buleleng ini,” teriak mantan Bupati Buleleng 2002-2007 dan 2007-2012 yang diusung PDIP ini.
Mantan Bupati Bagiada, dengan keyakinannya, menolak tegas dirinya disebut koruptor. “Saya tidak pernah berniat korupsi, sepeser pun uang negara tidak pernah saya ambil. Saya bukan koruptor, ini permainan
politik, hukum yang dipolitisasi, hati-hati,” sergahnya.
politik, hukum yang dipolitisasi, hati-hati,” sergahnya.
Bahkan, Bagiada sempat menghadrik petugas, karena merasa diperlakukan tidak wajar sebagai seorang mantan Bupati. “Anda jangan berlagak, hargai saya. Saya ini mantan Bupati, jangan begini dong carannya. Saya ini 10 tahun membangun Buleleng,” hardik Bagiada.
Situasi tegang terus berlangsung, di mana Bagiada sempat kembali masuk ke lobi Kantor Kejari Singaraja. Setelah beberapa menit, akhirnya Bagiada keluar sambil memekikkan kata ‘Merdeka!’ Bagiada pun bersedia naik ke mobil tahanan sekitar pukul 17.45 Wita---sekadar dicatat, mobil tahanan sudah parker di Kejari Singaraja sejak sore pukul 16.05 Wita.
Kemudian, mantan Bupati Bagiada resmi dijebloskan ke sel tahanan LP Singaraja, kemarin petang pukul 18.00 Wita. Dalam perjalanan dari Kantor Kejari di Jalan Dewi Sartika menuju LP LP Singaraja di Jalan Veteran Singaraja, yang berlokasi di sebelah timur Kantor Bupati Buleleng, mobil tahanan yang ditumpangi Bagiada mendapat pengawalan ekstra ketat.
Ketegangan kembali terjadi di LP Singaraja. Soalnya, saat penitipan penahanan tersangka Bagiada diserahkan, pihak LP Singaraja sempat enggan menerima mantan Bupati, dengan alasan sudah di luar jam kerja. Bahkan, salah satu sipir penjara sempat mempertanyakan apakah tersangka Bagiada sudah mempersiapkan alas tidurnya di sel tahanan. “Bapak punya kasur?” tanya sipir tersebut. Untuk mengantisipasi keadaan pasca penahanan mantan Bupati Bagiada, pasukan kepolisian dibantu aparat TNI melakukan penjagaan di Kantor Kejari Singaraja. LP Singaraja juga dijaga ketat polisi dan aparat TNI, hingga pintu gerbang Lapas Kelas II B ini ditutup sementara dari tamu umum. Pantauan, putra sulung Bagiada, I Gede Ariadi (mantan Calon Bupati Buleleng di Pilkada 2012 lalu), bersama koleganya juga tidak bisa masuk menjenguk mantan Bupati yang dudah berada di sel tahanan.
Kepala LP Singaraja, Yulihartono BCIP SH, menyatakan surat pemberitahuan dari Kejaksaan soal rencana titip penahanan mantan Bupati baru disampaikan kira-kira 15 menit sebelum tersangka masuk ke dalam sel. “Kalau ada pemberitahuan sebelumnya, kami kan bisa mempersiapkan lebih awal,” ujar Yulihartono. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, mantan Bagiada kemarin untuk kedua kalinya diperiksa penyidik Kejari Singaraja selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi dana upah pungut PBB periode 2005-2012. Bagiada diperiksa di ruang Kasi Intel Kejari Singaraja sejak pagi pukul 09.25 Wita, didampingi tiga kuasa hukumnya: Putu Harta Yasa, Gede Herlangga Gautama, dan Ketut Bagiada.
Dalam pemeriksaan kemarin, tidak satu pun pejabat Pemkab Buleleng yang terlihat mengantar mantan Bupati Bagiada. Ini berbeda dengan pemeriksaan pertama, sebulan lalu, ketika Bagiada di antar sejumlah pejabat teras. Senin kemarin, Bagiada hanya diantar beberapa kerabat dan orang dekat termasuk putra sulungnya, Gede Ariadi dan menantunya, Desi Sri Wahyuni (istri Gede Ariadi). Sedangkan orang dekat Bagiada yang ikut mengantar, antara lain, Komang Budiasa alias Koming Tato, Ketut Suartika, Nyoman Mudita, dan Aji Ngurah. Dari pihak keluarga yang juga terlihat adalah Dirut Bank Buleleng, Putu Sandiarta.
Begitu dia di Kantor Kejari Singaraja pukul 09.25 Wita dengan mobil Nissan Teana hitam metalik Nopol B 737 LAX, Bagiada yang mengenakan kemeja warna biru muda bergaris dipadukan dasi biru tua dan celana panjang hitan, langsung mengisi buku tamu, untuk kemudian diperiksa di ruang Kasi Intel. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik yang dikoordinatori Kasi Pidsus Kejari Singaraja, I Wayan Suardi.
Pemeriksaan sempat rehat saat pukul 12.00 Wita, untuk memberi kesempatan kepada Bagiada makan siang. Namun, penyidik tidak mengizinkan Bagiada pulang, melainkan harus makan siang di ruang penyidikan. Setelah satu jam, pemeriksaan kembali dilanjutkan kembali. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Putu Bagiada dicecar beberapa pertanyaan, namun hanya empat yang dijawab. Dalam pemeriksaan lanjutan itulah, penyidik menetapkan mantan Bupati Bagiada sebagai tersangka, lanjut diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Sekitar pukul 16.05 Wita, mobil tahanan mulai diparkir di depan lobi kejari Singaraja, disusul siaganya sejumlah petugas dari Polres Buleleng. Barulah sekitar pukul 16.45, Kajari Singaraja mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Bagiada.
Kasi Intel Kejari Singaraja, Imam Setiawan, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan karena mantan Bupati Bagiada melanggar Kepmenkeu Nomor 1007/Kmk.04/1985 tentang pelimpahan kewenangan pungutan PBB pada Gubernur dan Bupati. Dalam pelaksanaannya, Bagiada justru membuat SK pembagian upah pungut PBB bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan tahun 2005. “Pasal yang dikenakan (terhadap Bagiada) sama dengan pasal tersangka sebelumnya (mantan Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika),” jelas Imam Setiawan.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Bupati Bagiada, Putu Harta Yasa, menyayangkan dasar pertimbangan kejaksaan atas penyidikan kasus dugaan penyimpangan upah pungut PBB sejak 2005 lalu, dengan mengacu pada Kepmenkeu Nomor 1007 tahun 1985 tersebut. “Kalau terjadi hal seperti ini, apakah Bupati yang mesti bertanggung jawab? Bupati kan bukan orang hukum yang membuat SK tersebut sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku,” protes Harta Yasa. Jika SK tersebut dijadikan acuan pihak kejaksaan, Harta Yasa mempertanyakan kebenaran tandatangan yang tertera dalam SK dimaksud. “Melihat bentuk tandatangan dalam SK ini, patut diduga tandatangan tidak identik dengan sebenarnya,” sebut Harta Yasa sembari menunjukkan SK dimaksud.
Karena itu, Harta Yasa mengaku akan menguji keidentikkan tandatangan tersebut dengan meminta bantuan Polda Bali guna melakukan uji forensik. ”Kita akan minta agar dilakukan uji forensik atas tandatangan tersebut,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa penyidik kejaksaan tidak memiliki bukti SK yang asli. “Yang dijadikan bukti itu, SK kopian. Aslinya mana?” tanyanya. Pada bagian lain, Harta Yasa menyatakan uang sebesar Rp 528 juta bagian Bagiada sudah dititipkan kepada PN Singaraja, agar pihak pengadilan mengembalikannya ke tersangka Nyoman Pastika. Menurut Harta Yasa, pihaknya telah mengugat Nyoman Pastika ke PN Singaraja, karena uang yang diterima Bagiada ternyata bermasalah. Padahal, uang yang diterima itu disebutkan honor.
“Sebenarnya tadi pagi (kemarin) Pak Bagiada telah melakukan konsinyasi (pengembalian uang) ke PN Singaraja sebesar 528 juta,” terang Harta Yasa. Dana tersebut merupakan pengembalian atas dana yang diterima tersangka Bagiada dari mantan Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika. “Logikanya, beliau (Bagiada) mendapatkan dana tersebut dari Kadispenda, maka sekarang beliau mengembalikannya kepada Kadispenda melalui pengadilan,” imbuhnya. Ditambahkan Harta Yasa, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap mantan Kadispenda Nyoman Pastika melalui PN Singaraja, dengan nomor gugatan nomor 155/pdt.g/2012/PN.Singaraja tertanggal 3 September 2012. “Yang digugat adalah Kadispenda Buleleng,” ujarnya.
Dalam kasus upah pungut yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar ini, penyidik Kejari Singaraja telah menetapkan dua tersangka. Sebelum mantan Bupati Bagiada, mantan Kadispenda Buleleng Nyoman Pastika sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, sebulan lalu. Dari hasil pemeriksaan sejumlah pejabat terungkap, saat menjabat sebagai Bupati Buleleng dua periode, Bagiada mengeluarkan dua SK yang mengatur pembagian prosentase upah pungut. Disebutkan, untuk tahun 2005-2006, dalam SK Bupati tidak mencantumkan pembagian biaya upah pungut kepada Wakil Bupati (saat itu) I Gede Wardana. Namun, pada tahun 2008, Wakil Bupati (waktu itu) Made Arga Pynatih diberikan jatah sebesar 15 persen. Pemberian jatah tersebut atas perintah dari Bupati Bagiada secara lisan.
Mantan Kadispenda Nyoman Pastika mengatakan, sesuai SK Bupati, pembagian biaya upah pungut tahun 2005-2006 diberikan kepada Bupati sebesar 40 persen, Setkab 10 persen, dan Kadispenda 25 persen. Tapi, sejak Wakil Bupati diberikan jatah sesuai perintah, maka jatah Bupati dikurangi 10 persen dan jatah Kadispenda dikurangai 5 persen. Jadi, pembagian jatah sesuai SK Bupati tahun 2008, Bupati menerima 30 persen, Kadispenda 20 persen, Setkab 10 persen, staf Dispenda 15 persen, sementara sisanya untuk dana operasional.
Putu Bagiada sendiri merupakan mantan Bupati era reformasi ketiga yang dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus korupsi. Sebelumnya, mantan Bupati Jembrana dua kali periode, Gede Winasa, juga sempat dijebloskan ke sel tahanan selapas lengser dari jabatannya, Oktober 2010 lalu, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Namun, Winasa kemudian doivonis bebas majelis hakim PN Negara.
Kemudian, mantan Bupati Bangli dua kali periode, Nengah Arnawa, dijebloskan ke sel tahanan selaku tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2010 senilai hampir Rp 1,4 miliar, 12 Juni 2012 lalu. Hingga kini, kasus mantan Bupati Arnawa masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jika diurut ke belakang, ada satu lagi mantan Bupati di era reformasi yang dijebloskan ke sel tahanan. Dia adalah mantan Bupati Karangasem 2000-2005, Gede Sumantara. Bedanya, Sumantara ditahan dalam kasus pelecehan seksual gadis bawah umur. Setelah mendekam di penjara selama 4 tahun sejak 15 Desember 2008, mantan Bupati Sumantara akhirnya bebeas per 12 Januari 2012.
Dre@ming Post______
sumber : NusaBali