Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » ‘Pelantikan di Buleleng Tidak Sah’

‘Pelantikan di Buleleng Tidak Sah’

Written By Dre@ming Post on Selasa, 28 Agustus 2012 | 8:26:00 AM

Selasa, 28/08/2012 09:09

Pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra akhirnya resmi dan sah sebagai Bupati Buleleng 2012-2017, setelah dilantik Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Gedung Jayasabha Denpasar, Senin (27/8) pagi. Sedangkan acara pelantikan sebelumnya di Buleleng, 24 Juli 2012 lalu, dianggap tidak sah bahkan melanggar UU No 32 Tahun 204, karena dilakukan Wakil Gubernur AA Ngurah Puspayoga.

Pelantikan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra di Lantai II Gedung Jayasabha Denpasar, Senin pagi, dilaksanakan secara sederhana melalui sidang paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan Dewa Nyoman Sukrawan. Plh Bupati Buleleng Dewa Ketut Puspaka (Sekkab Buleleng) juga hadir dalam pelantikan ‘ulang’ tersebut. Demikian Pula Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi dan Wagub AAN Puspayoga.

Setelah pembacaan keputusan Mendagri oleh Sekwan DPRD Buleleng, Ida Bagus Puja Erawan, Gubernur Pastika langsung menyematkan tanda pangkat di pundak Agus Suradnyana dan Nyoman Sutijra. Sebelumnya, saat masuk ke ruangan sidang, Agus Suradnyana dan Nyoman Sutijra tidak mengenakan tanda pangkat yang sempat disematkan Wagub Puspayoga saat pelantikan terdahulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Pastika mengatakan peristiwa pelantikan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sangat bersejarah bagi Buleleng. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, ini menjadi pedoaman bagi jajaran birokrasi untuk senantiasa konsisten melaksanakan ketentuan Undang-undang. “Potensi gejolak sosial jangan sampai mendorong terjadinya pelanggaran konstitusional yang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya. Kepada wartawan seusai acara, Gubernur Pastika menegaskan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang pertama tidak sah. "Yang pertama itu jelas tidak sah dan
bahkan bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," tandas Pastika.

Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pelantikan ada di tangan Presiden. Jika Gubernur berhalangan, tidak bisa langsung mensubstitusikan kewenangan melantik itu kepada orang lain. "Gubernur harus melapor ke Presiden dan menyerahkan kembali kewenangan itu kepada Presiden. Nanti Presiden baru menunjuk kembali apakah Menteri Dalam Negeri atau yang lain diberi mandat sesuai dengan tata cara pemerintahan yang benar," ujarnya.

Jadi, lanjut Pastika, dirinya selaku Gubernur tidak menugaskan seseorang untuk melakukan pelantikan Bupati-Wakil Bupati. “Saya tidak boleh menugaskan atau melimpahkan ke orang lain. Untuk kasus pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng ini, saya tidak pernah melimpahkan ke Wakil Gubernur, karena itu memang tidak boleh,” imbuhnya.

Kasus hampir mirip, kata dia, sebelumnya pernah terjadi di Kalimantan Tengah, ketika Gubernur Teras Narang tidak bisa melantik Bupati-Wakil Bupati. Namun, di sana tidak terjadi pelanggatan hukum. “Sebab, Teras Narang kemudian mengembalikan kewenangannya kepada Presiden. Dan, Presiden-lah yang menunjuk orang untuk melantik.”

Terkait tidak dilakukannya pelantikan ‘ulang’ Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra di Buleleng, menurut Pastika, bukan karena perkara jauh dan dirinya tidak fit pergi ke sana. Tapi, pihaknya sengaja memilih pelantikan di Denpasar untuk menghindari munculnya kesan ada pelantikan kedua. Sebab, pelantikan itu hanya sekali. “Saya justru ingin menyelamatkan pelantikan yang dulu itu, biar tidak ada yang malu,” tegas Pastika.

Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unud, Prof Dr Johanes Usfunan SH MH, juga menyebutkan pelantikan yang dilakukan Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang dilakukan Gubernur Pastika di Gedung Jayasabha kemarin yang sah, karena telah memenuhi amanat undang-undang. “Pelantikan hari ini (kemarin) yang benar secara hukum dan sah menurut UU, karena dilakukan oleh Gubernur mewakili Presiden dan Mendagri,” ujar Johanes Usfunan.

Johanes menegaskan, dengan dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Buleleng kemarin oleh Gubernur Bali, maka berakhirlah segala polemik yang terjadi selama ini. Menurut Johanes, pelantikan sebelumnya di Buleleng tidak sah dan bisa menimbulkan sebuah konsekuensi hukum, mulai dari masalah penganggaran negara hingga penggunaannya. Sebuah keputusan itu diambil terkait dengan tujuannya. “Nah apakah bisa dipertanggungjawabkan? Kalau tidak, bisa jadi persoalan hukum,” katanya.

Tapi, kalau pelantikan karena alasan kondisi mendesak? Johanes menegaskan, ketika pelantikan di Buleleng oleh Wakil Gubernur, sebetulnya tidak ada yang emergensi. “Keadaannya biasa-biasa saja. Kalau ditunda sedikit menunggu sampai 27 Agustus, ‘kan tidak apa-apa. Kenapa harus terburu-buru, toh ini merupakan Pilkada yang sah,” katanya.

Di sisi lain, pengamat politik dari Undiknas Denpasar, Dr Nyoman Subanda, mengatakan salut dengan Wagub Puspayoga yang mau datang dalam acara pelantikan ‘ulang’ Bupati-Wakil Bupati Buleleng, Senin kemarin. Subanda juga salut dengan DPRD Buleleng yang legowo bersidang dua kali. Padahal, menurut Subanda, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi kalau saja Kemendagri mau melihat psikologis masyarakat. Tanpa pelantikan pun, kata dia, Agus Suradnyana-Sutjidra sudah jadi Bupati-Wakil Bupati, karena melalui proses pemilihan yang disahkan KPU. “Ibarat sarjana, ini seremonial wisuda dua kali. Ke depan tidak perlu lagi ada acara seremonial seperti ini, kalau hanya menimbulkan persoalan,” katanya.

Disinggung soal amanat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan Bupati-Wakil Bupati dilantik Gubernur atas nama Presiden, menurut Subanda, kalau dari legal formal memang harus demikian. “Tapi, kalau hukum yang dibuat tidak mempertimbangkan psikologis masyarakat, ya Undang-undang yang dibuat itu juga harus dikoreksi. Harus ada pertimbangan psikologis masyarakat. Kasihan pejabatnya,” tangkis Subanda.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen