Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Bupati Baru Temui Kemendagri

Bupati Baru Temui Kemendagri

Written By Dre@ming Post on Kamis, 26 Juli 2012 | 8:18:00 AM

Kamis, 26 Juli 2012, 07:09

Di tengah pro dan kontra soal keabsahan pelantikannya sebagai Bupati Buleleng 2012-2017, Putu Agus Suradnyana akan datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (26/7) ini. Salah satu agendanya, konsultasi dengan Kemendagri terkait acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang dilakukan Wagub Bali AA Ngurah Puspayoga di Singaraja, Selasa (24/7) lalu.

Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka menyatakan Bupati Agus Suradnyana akan berangket ke Kemendagri di Jakarta bersama rombongan pejabat Pemkab Buleleng, hari ini. Menurut Dewa Puspaka, ada banyak hal yang akan dikonsultasikan Bupati Agus Suradnyana di Kemendagri.

Salah satu agendanya, kata Dewa Puspaka, konsultasi masalah pelantikan pasangan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017, yang menuai perdebatan karena tidak dilakukan pejabat berwengang yakni Gubernur Bali. Selain itu, juga konsultasi masalah kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Buleleng sebelumnya, Putu Bagiada.

“Ya, kita akan sampaikan bagaimana proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng itu sudah berjalan dengan lancar dan aman. Kita juga akan konsultasi dengan Kemendagri terkait masalah kebijakan mutasi
sebelumnya,” tandas Dewa Puspaka saat dikonfirmasi di Singaraja, Rabu (25/7).

Dewa Puspaka tidak merinci masalah mutasi yang mana akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Namun, kemungkinan besar menyangkut mutasi pamungkas mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, yang dilakukan Senin (23/7) lalu atau sehari menjelang akhir masa tugasnya. Pejabat yang dimutasi kala itu di antaranya, Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Buleleng, Dewa Putu Wirnita, yang tiba-tiba dinonjobkan sebagai staf biasa ke Kesbangpollinmas.

Padahal, Dewa Putu Wirnita yang dilempar sebagai staf biasa itu sangat diandalkan dalam persiapan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih di Gedung DPRD Bali. Bupati Bagiada waktu itu menunjuk staf umum Sekretarit DPRD Buleleng, Ni Made Marheni, menduduki jabatan Kasubag Perlengkapan Sekretariat Dewan. Inilah yang membuat Sekretaris Dewan (Sekwan) Buleleng Ida Bagus Puja Erawan berontak.

Sedangkan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang dilakukan Wagub Bali, lantaran Gubernur Made Mangku Pastika berhalangan, juga menuai pro dan kontra. Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, menyatakan bisa saja nanti dilakukan pelantikan ulang untuk menjamin keabsahan pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017.

Hingga Rabu kemarin, acara pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng masih terus menuai pro dan kontra. Ketua DPD II Golkar Buleleng, Nyoman Sugawa Korry, menyatakan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Wagub Bali AA Puspayoga, selaku pejabat yang melantik.

“Kalau ternyata pelantikan tersebut berdampak hukum dan merugikan masyarkat, Wakil Gubernur yang mesti bertanggung jawab,” ujar Sugawa Korry yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Bali melalui pesan singkatnya, Rabu kemarin.

Sedangkan Ketua LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeny alias Anton, menilai acara pelantikan Bupati-Wakil Bupati tidak sah, karena ada surat kawat berklasifikasi ‘amat segera’ dari Kemendagri bernomor 7.131.31/4304/Otda tertanggal 23 Juli 2012, yang menunjuk Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati.

“Ini harus dikritisi. Melihat surat kawat itu, berarti Kemendagri jelas menginginkan pelantikan ditunda. Dengan surat kawat itu, saya menilai di Buleleng terjadi vacum of power, mana yang benar ini?” kata Anton di Singaraja kemarin.

Menurut Anton, berjalannya pelantikan tanpa mempertimbangkan surat kawat Kemendagri adalah bentuk dari kelalaian panitia. Panitia semestinya sudah mengantisipasi hal ini sejak jauh hari. Disebutkan, SK penetapan Bupati-Wakil Bupati dari Mendagri keluar tanggal 28 Juni 2012, kemudian Gubernur Made Mangku Pastika diketahui sudah berada di Singapura sejak 11 Juli lalu.

“Artinya, kalau panitia jeli dan bertindak dengan kehati-hatian, seharusnya sudah diantisipasi hal-hal yang demikian. Ini jelas merugikan masyarakat, seolah tidak menghargai dan mengohormati mekanisme yang ada,” jelasnya. Ditambahkan Anton, agar tidak terjadi perlawanan hukum atas acara pelantikan tersebut, maka surat kawat pendelegasian Sekda Dewa Puspaka oleh Kemendagari sebagai Plh Bupati Buleleng harus dicabut dan juga mesti ada penjelasan. “Siapa yang mau bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran dalam pelantikan itu, jika pelantikan ternyata tidak sah? Apakah Muspida yang bertanggung jawab, apakah Wakil Gubernur atau panitia?”

Di sisi lain, Sekda Dewa Puspaka membenarkan adanya surat kawat dari Kemendagri soal penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Buleleng. Namun, Dewa Puspaka sendiri mengaku belum menerima surat kawat tersebut. “Ya, memang ada, tapi saya belum terima resminya. Jadi, tupoksi saya apa, kalau sebagai Plh Bupati?” tandas Dewa Puspaka di Singaraja, Rabu kemarin. Yang jelas, menurut Dewa Puspaka, pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng di Gedung Dewan, Selasa lalu, sudah sah. “Itu semua ada kajian hukumnya, kenapa pelantikan bisa dilaksanakan,” tegas mantan atlet bulutangkis ini. Menurut Puspaka, semestinya masyarakat Buleleng tidak meperdebatkan masalah sah atau tidaknya pelantikan tersebut. Pasalnya, pihak panitia sudah menyatakan pelantikan itu sah. “Kalau ini diperdebatkan lagi, kapan Bupati yang baru dan kami bisa bekerja? Karena secara de facto, pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra adalah Bupati-Wakil Bupati Buleleng,” ujar Dewa Puspaka.

Sementara itu, Wagub Puspayoga menegaskan masalah pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng adalah persoalan pihak Kemendagri. "Saya melakukan pelantikan atas permintaan Muspida dan DPRD Buleleng, semata-mata pertimbangan kondusivitas masyarakat di Buleleng secara keseluruhan,” ujar Puspayoga dilansir Inilah.com, Rabu kemarin. “Bila di kemudian hari terjadi gugatan terhadap pelantikan itu, maka hal ini menjadi tanggung jawab pihak Kemendagri atau PR-nya Kemendagri."

Menanggapi kemungkinan terjadinya dualisme kepemimpinan antara Agus Suradnyana vs Dewa Puspaka selaku Plh Bupati, menurut Puspayoga, hal tersebut menjadi PR pihak Kemendagri. "Bila hal itu dipersoalkan, maka silahkan saja melakukan pelantikan ulang. Ini jadi PR-nya Kemendagri," tegas mantan Walikota Denpasar ini.

sumber : NUSABALI
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen